Tiga pasal diterapkan dalam penyidikan kasus Dimas Kanjeng. Yakni kasus pembunuhan, penipuan bermodus penggandaan uang, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Untuk kasus pembunuhan penyidikannya sudah selesai dan kini proses sidang. Sedangkan untuk penipuan penyidikannya belum rampung sepenuhnya.