Kolaborasi Lintas Sektoral Perangi Eksploitasi Seksual Anak

Jakarta –Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menggelar Focus Group Discussion (FGD) pada Selasa, 30 - 31 Juli 2024 di Jakarta dalam rangka Penyusunan Red Flag Indicators Transaksi Keuangan Mencurigakan (TKM) terkait Child Sexual Exploitation (CSE) / kejahatan eksploitasi seksual anak. FGD menghadirkan seluruh pemangku kepentingan yang relevan, meliputi Kementerian/Lembaga, Penyedia Jasa Keuangan, Aparat Penegak Hukum, dan Lembaga Swadaya Masyarakat yang terkait dengan isu anti-eksploitasi seksual anak.Diselenggarakannya FGD yang membahas isu ini tidak lepas dari perkembangan kasus CSE yang sudah sangat mengkhawatirkan dan dapat merugikan masa depan penerus bangsa. Kejahatan CSE yang bersifat lintas batas negara, juga menjadi salah satu fokus perhatian di kawasan Asia Tenggara, Australia, dan Pasifik yang harus ditangani bersama.

Angka di tahun 2021-2023 menunjukkan  jumlah pengaduan anak korban pornografi dan cyber crime ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencapai 481 kasus, sedangkan anak korban eksploitasi serta perdagangan anak berjumlah 431 kasus. Dari seluruh kasus tersebut mayoritas terjadi karena penyalahgunaan media teknologi dan informasi, serta akibat dari dampak buruk internet dan penggunaan gawai yang tidak sesuai dengan fase tumbuh kembang anak.

Acara dibuka dengan sambutan oleh Direktur Strategi dan Kerjasama Internasional PPATK, Diana Soraya Noor, yang menjelaskan bahwa berdasarkan temuan aktivitas perdagangan orang di Indonesia pada tahun 2022, terungkap bahwa terdapat perputaran uang sejumlah Rp 114 miliar, termasuk eksploitasi seksual anak di dalamnya. Temuan ini menunjukan perlunya penguatan kerja sama di lingkup kawasan dalam mengatasi kejahatan eksploitasi seksual anak.

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ai Maryati Solihah dalam keynote speech-nya juga menyampaikan bahwa saat ini diduga lebih dari 24.000 anak usia 10 sampai 18 tahun menjadi korban prostitusi anak, dengan frekuensi transaksi yang terkait dengan tindak pidana tersebut mencapai 130.000 kali. Tidak tanggung-tanggung, nilai perputaran uang dalam perkara ini mencapai Rp 127,37 miliar. Menindaklanjuti hal itu, Ketua KPAI juga menjelaskan strategi yang harus dilakukan bersama oleh seluruh pemangku kepentingan dalam memberantas eksploitasi seksual anak.

“Pertama, kita harus membangun sistem monitoring dan penelusuran transaksi mencurigakan untuk tujuan eksploitasi seksual anak. Kedua, membuat kebijakan yang komprehenshif yang dipatuhi oleh para penyedia jasa keuangan. Terakhir, penguatan penegakan hukum.” jelas Ai kepada seluruh peserta FGD.

Sesi diskusi panel terbagi dalam 2 sesi dengan tema pemaparan Studi Kasus dan Tipologi TKM mengenai Child Sexual Exploitation. Sesi pertama menghadirkan narasumber dari PPATK, PT Visionet Internasional (OVO), dan PT. Bank Danamon Indonesia Tbk. Adapun pada sesi kedua, dilanjutkan pemaparan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber, Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) dan Indonesia Digital Asset Exchange (Indodax). 

Peserta FGD kali ini berasal dari berbagai instansi pemerintah, penyedia jasa keuangan, serta aparat penegak hukum yang meliputi KPAI, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), PT Bank Central Asia Tbk, PT Bank Jago Tbk, PT Bank OCBC NISP Tbk, PT Dompet Anak Bangsa, PT Bank Seabank Indonesia, Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH), Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (ASPAKRINDO), PT Bank Mandiri Tbk, PT Crypto Indonesia Berkat, PT Bank National Nobu, PT Indodax Nasional Indonesia, dan ECPAT Indonesia.

FGD ini juga bertujuan untuk memperkuat sinergi kerja sama antar stakeholders, meningkatkan pemahaman isu CSE, mengidentifikasi hambatan dan kendala, sekaligus  menghimpun masukan dari para stakeholder terkait draf concept note dan draf kuesioner yang akan digunakan dalam penyusunan dokumen Red Flag Indicator transaksi keuangan mencurigakan terkait CSE. (NDY)