CSE Week of Action 2026: PPATK dan AUSTRAC  Perkuat Upaya Pencegahan Eksploitasi Seksual Anak

Jakarta - Eksploitasi seksual terhadap anak (Child Sexual Exploitation/CSE) kini menjadi ancaman serius yang semakin mengkhawatirkan di berbagai belahan dunia. Perkembangan teknologi digital yang begitu pesat, disertai kemudahan akses informasi dan komunikasi, membuka semakin banyak peluang bagi pelaku untuk melakukan kejahatan melalui berbagai platform daring.

Sebagai bentuk respons terhadap ancaman tersebut, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bekerja sama dengan Australian Transaction Reports and Analysis Centre (AUSTRAC) menyelenggarakan kegiatan Child Sexual Exploitation (CSE) Week of Action 2026 secara hybrid di Kantor Pusat PPATK, Jakarta.

Kegiatan ini melibatkan berbagai mitra strategis dari dalam dan luar negeri, di antaranya AUSTRAC melalui Senior Liaison Officer Southeast Asia serta jajaran Manager dan Senior Analyst dari Child Sexual Exploitation Response Team (CSERT), Bank Negara Malaysia (BNM), Australian Federal Police (AFP), Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (Dit PPA PPO) Polri, dan perwakilan dari PPATK. Selain peserta yang hadir secara langsung, kegiatan juga diikuti secara virtual oleh sejumlah Financial Intelligence Units (FIUs), seperti FINTRAC Kanada dan New Zealand Financial Intelligence Unit.

Dalam sambutannya, Pelaksana Tugas Deputi Bidang Strategi dan Kerja Sama PPATK, Diana Soraya Noor menegaskan bahwa eksploitasi seksual terhadap anak merupakan ancaman serius bagi masa depan generasi muda dan semakin kompleks di tengah perkembangan teknologi dan arus globalisasi.

“CSE tidak lagi sekadar menjadi kejahatan domestik, tetapi telah berkembang menjadi kejahatan global. Karena itu, diperlukan kerja sama internasional yang kuat untuk menangani persoalan ini secara efektif,” ujarnya.

Ia berharap pelaksanaan CSE Week of Action 2026 dapat semakin memperkuat kolaborasi dan sinergi antarmitra, baik di tingkat nasional maupun internasional, dalam upaya pencegahan dan pemberantasan kejahatan eksploitasi seksual terhadap anak.

Pada sesi pemaparan, Ketua Tim Humas PPATK, Tri Andriyanto menyoroti tren peningkatan eksploitasi seksual anak di tingkat global. Berdasarkan data UNICEF tahun 2022, sekitar 80 persen anak di 25 negara dilaporkan pernah mengalami kekerasan atau eksploitasi seksual. Sementara itu, data WeProtect Global Alliance menunjukkan peningkatan sebesar 360 persen terhadap konten seksual yang melibatkan anak usia 7 hingga 10 tahun sepanjang 2020–2022.

Ia juga mengungkapkan lonjakan signifikan kasus pemerasan seksual (sexual coercion), dari 139 kasus pada 2021 menjadi sekitar 10 ribu kasus pada 2022. “Kejahatan ini diperkirakan menghasilkan aliran dana ilegal hingga 150 miliar dolar Amerika Serikat,” jelasnya.

Kegiatan tersebut juga menghadirkan sejumlah pembicara internasional yang memaparkan upaya penanganan eksploitasi seksual anak di negara masing-masing. Tim CSERT AUSTRAC mengungkap sejumlah tren baru dalam tipologi CSE, seperti materi eksploitasi seksual anak berbasis kecerdasan buatan (AI-generated CSE material), role play games, boneka seks menyerupai anak (Child Like Sex Dolls/CLSDs), praktik sextortion terhadap anak untuk keuntungan finansial, hingga pernikahan paksa. Sesi tersebut kemudian dilanjutkan dengan pemaparan dari AFP terkait investigasi kasus CSE di Australia.

AUSTRAC juga menyoroti penggunaan aset kripto dalam kasus eksploitasi seksual anak. Sementara itu, perwakilan Dit PPA PPO Polri membagikan pengalaman dan praktik terbaik dalam penanganan kasus CSE di Indonesia. Bank Negara Malaysia turut memaparkan perkembangan serta langkah penanganan kasus Child Sexual Abuse and Exploitation (CSAE) di Malaysia, sedangkan FINTRAC Kanada membagikan pembelajaran dari Project SHADOW dalam menangani kejahatan serupa.

Melalui kegiatan ini, PPATK dan AUSTRAC berupaya memperkuat sinergi dan kolaborasi antar-Financial Intelligence Units (FIUs), aparat penegak hukum, dan mitra internasional dalam menghadapi ancaman eksploitasi seksual terhadap anak yang semakin kompleks dan bersifat lintas negara. DF/RS/AFA