Penerapan PMPJ, Pintu Masuk Pencegahan dan Pemberantasan TPPU

| 0

Ilustrasi penerapan PMPJ sebagai upaya pencegahan dan pemberantasan TPPU

 

Makassar – Direktur Pelaporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Soegijono Setyabudi, menyampaikan harapannya agar pelaku usaha konsisten menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) atau Know Your Customer (KYC). Tidak diterapkan PMPJ atau KYC menjadi pintu masuk pelaku kejahatan menikmati hasil kejahatan sekaligus melakukan kejahatan baru. “Pelaku usaha yang tidak menerapkan PMPJ, sama saja dengan melakukan pembiaran tindak pidana pencucian uang terjadi,” kata Soegijono.

Hal itu disampaikannya dalam Focus Group Discussion PPATK dengan pejabat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan, Kamis, 3 September 2020. FGD ini turut melibatkan partisipasi Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Pemerintah Provinsi dan Kota/Kabupaten di wilayah Sulawesi Selatan.

Dalam kesempatan ini, Soegijono juga menekankan bahwa data yang dimiliki oleh pelaku usaha yang termasuk dalam kategori Pihak Pelapor berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU), dapat dimanfaatkan oleh PPATK guna pelaksanaan tugas dan fungsinya di bidang anti-pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APUPPT). Ia menyampaikan harapan agar Pemerintah Daerah dapat berkontribusi dalam memberikan data Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) untuk Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dari pelaku usaha yang termasuk kategori Pihak Pelapor berdasarkan UU TPPU.

“Hal ini diperlukan guna kepentingan proses pembinaan, asistensi, dan edukasi yang dilakukan oleh PPATK,” ujar Soegijono.

Analis Pelaporan PPATK, M. Fuad Budi Syakir, menjelaskan daftar pelaku usaha dan KBLI yang masuk dalam kategori Pihak Pelapor berdasarkan UU TPPU. Ia menguraikan bahwa pelaku usaha tersebut terdiri atas perusahaan/agen properti; pedagang kendaraan bermotor; pedagang permata, perhiasan, dan logam mulia; pedagang barang seni dan antik; dan balai lelang. “Termasuk juga Koperasi Simpan Pinjam dan Koperasi Syariah,” kata Fuad.

Ia menjelaskan juga bahwa berdasarkan data yang dihimpun PPATK, terdapat 1790 perusahaan properti, 875 pedagang perhiasan/emas, 863 pedagang kendaraan bermotor, dan 492 Koperasi/Koperasi Syariah.

“Dari jumlah tersebut, baru 55 pedagang kendaraan bermotor, 22 perusahaan properti, dan 3 KSP/KSP Syariah yang telah melakukan registrasi ke PPATK,” tandas Fuad.

FGD juga diikuti oleh Kepala Dinas DPM PTSP Kabupaten Bulukumba, Kabupaten Toraja Utara, Kabupaten Sidenreng Rappang, Kabupaten Takalar, Kabupaten Luwu Utara, Kabupaten Maros, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Kabupaten Takalar, Kabupaten Enrekang, Kabupaten Gowa, Kabupaten Bone, Kabupaten Pinrang, Kabupaten Luwu, Kabupaten Kepulauan Selayar, Kota Parepare, dan sejumlah wilayah lainnya. Kegiatan dilakukan dengan mematuhi protokol kesehatan penanggulangan pandemi Covid-19. (TA)

Submit
Komentar (1)
MAX SAIMIMA, SH,.M.KN
Apr 11th, 2022

Saya sudah mengisi Kuisioner PMPJ dengan No Email ini, akan tetapi tidak terkirim, apa masalahnya ?

Tinggalkan Komentar