PPATK Perkuat Sinergi Eksekusi Aset Perjudian Online Senilai Rp58 Miliar
Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kembali menunjukkan peran krusialnya dalam memberantas perjudian online di Indonesia. Melalui fungsi analisis transaksi keuangan, PPATK hadir dalam kegiatan "Eksekusi Aset Putusan Perma Nomor 1 Tahun 2013 Terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Perjudian Online," Kamis (5/3/2026).
Acara yang berlangsung di Gedung Awaloedin Djamin, Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri), menjadi bukti nyata komitmen PPATK dalam menjalankan tugas dan fungsinya serta efektivitas Laporan Hasil Analisis (LHA) yang dihasilkan dalam memutus rantai ekonomi kejahatan siber.
PPATK telah menyerahkan 51 LHA kepada Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. LHA tersebut berhasil ditindaklanjuti menjadi 27 LP dengan total henti sementara transaksi dari 5.961 rekening sebanyak Rp255,7 miliar. 27 LP tersebut terdiri atas 11 LP yang masih dalam proses penyidikan dengan nilai blokir sebesar Rp1,6 miliar dari 40 rekening serta nilai sita sebesar Rp142 miliar dari 359 rekening.
Sedangkan 16 LP lainnya mencakup 132 situs judi online dalam proses penerapan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2013 yang kini telah mencapai putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (Inkracht). Berdasarkan hasil analisis tersebut, aset senilai Rp58,1 miliar dari 133 rekening yang digunakan dalam praktik judi online, dananya diserahkan ke negara.
Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono hadir mewakili Kepala PPATK dalam konferensi tersebut. Dia mengungkapkan bahwa uang tersebut adalah rata-rata dari rekening deposit perjudian online yang menggunakan rekening orang lain. Artinya tidak ditemukan siapa pelaku sebenarnya. Ini merupakan kasus pertama dengan penerapan Perma Nomor 1 tahun 2013 terkait perjudian online.
"Rata-rata rekening deposit perjudian online itu menggunakan rekening orang lain dan tidak ditemukan siapa pelaku sebenarnya, sehingga diterapkanlah Perma Nomor 1 Tahun 2013. Ini merupakan kasus pertama dengan penerapan Perma Nomor 1 tahun 2013 terkait perjudian online," Ungkapnya.
Dalam rangkaian acara ini, aset yang telah dirampas diserahkan secara simbolis dari Dittipidsiber Bareskrim Polri kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, yang kemudian diteruskan kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Danang juga menjelaskan bahwa semua kementerian, lembaga, dan pihak-pihak terkait berkolaborasi dan dapat menyelesaikan permasalahan terkait dengan administrasi sampai dengan titik dapat diselesaikannya penyerahannya ke kas negara. Tentunya tahap awal ini akan berlanjut pada kasus-kasus berikutnya."Kami semua berkolaborasi dan dapat menyelesaikan permasalahan terkait dengan pemahaman, administrasi, sehingga sampai titik dapat diselesaikan penyerahan ke kas negara. Tentunya tahap awal ini akan berlanjut pada kasus-kasus berikutnya," Ucapnya.
Sinergi ini merupakan implementasi dari kolaborasi dan kerja sama yang baik antara Polri, Kejaksaan, dan dukungan analisis transaksi dari PPATK untuk memberantas praktik perjudian online serta pihak-pihak lainnya dalam menciptakan efek jera bagi pelaku kejahatan keuangan demi tercapainya Indonesia Emas 2045. (FAD/YPL)