Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris (DTTOT)
Salah satu upaya disrupsi pendanaan terorisme sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (UU TPPT) dilaksanakan melalui penerapan targeted financial sanctions, yaitu melalui pencantuman identitas orang dan korporasi dalam Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris (DTTOT), dan pemblokiran secara serta merta atas dana milik orang atau korporasi yang tercantum dalam DTTOT. UU TPPT secara khusus mengatur mengenai daftar terduga teroris dan organisasi teroris pada BAB VII yang berisi ketentuan mengenai:
- prosedur pencantuman identitas orang atau korporasi dalam DTTOT;
- penetapan identitas orang atau korporasi sebagai terduga teroris dan organisasi teroris oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;
- pemblokiran secara serta merta terhadap seluruh dana yang dimiliki atau dikuasai, baik secara langsung maupun tidak langsung, oleh orang atau korporasi yang tercantum dalam DTTOT;
- keberatan terhadap pelaksanaan pemblokiran secara serta merta;
- penghapusan identitas orang atau korporasi dari DTTOT;
- permohonan perpanjangan pencantuman identitas orang atau korporasi dalam DTTOT;
- pengecualian pemblokiran (basic necessities); dan
- penyampaian DTTOT oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk dilakukan penegahan terhadap uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain yang dibawa oleh orang yang tercantum dalam DTTOT.
Hal tersebut sejalan dengan Rekomendasi 6 FATF yang mewajibkan setiap negara untuk menerapkan targeted financial sanctions untuk memenuhi resolusi Dewan Keamanan PBB yang terkait dengan pencegahan dan pemberantasan terorisme dan pendanaan terorisme. Resolusi tersebut meminta setiap negara harus langsung membekukan dana-dana atau aset-aset lainnya dari, dan memastikan bahwa tidak ada dana atau aset lainnya yang tersedia secara langsung ataupun tidak langsung bagi atau untuk kepentingan, orang atau korporasi:
- yang ditetapkan oleh, berdasarkan wewenang dari, Dewan Keamanan PBB menurut Bab VII Piagam PBB, termasuk menurut Resolusi 1267 (1999) dan resolusi turunannya; atau
- yang ditetapkan oleh negara yang bersangkutan berdasarkan Resolusi 1373 (2001).
Dalam melaksanakan amanah UU TPPT, khususnya terkait penerapan pemblokiran serta merta terkait dana terduga teroris dan organisasi teroris, telah ditetapkan Peraturan Bersama Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Menteri Luar Negeri Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 01/PB/MA/II/2015, Nomor 03 Tahun 2015, Nomor 1 Tahun 2015, Nomor B.66/K.BNPT/2/2015, Nomor 01/1.02/PPATK/2/15 tentang Pencantuman ldentitas Orang dan Korporasi Dalam Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris dan Pemblokiran Secara Serta Merta Atas Dana Milik Orang atau Korporasi yang Tercantum Dalam Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris (Peraturan Bersama DTTOT). Peraturan Bersama tersebut mengatur ruang lingkup sebagai berikut:
- pencantuman atau pembaruan pencantuman identitas orang dan korporasi dalam DTTOT;
- perpanjangan pencantuman identitas orang dan korporasi dalam DTTOT;
- penghapusan pencantuman identitas orang dan korporasi dalam DTTOT; dan
- pemblokiran secara serta merta atas dana milik orang atau korporasi yang tercantum dalam DTTOT.
Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris | PDF | EXCEL
Pengumuman
Pengumuman Larangan Melakukan Hubungan Usaha Dengan Orang atau Organisasi Terduga Terorisme silahkan klik di sini
Daftar Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal dapat diakses di sini
Listing / Pencantuman
- Pedoman Pencantuman Identitas Orang/Korporasi dalam DTTOT dapat diakses di sini
- Prosedur Listing dan Pedoman Komite PBB terkait penerapan UNSCR 1267,1989 & 2253 terdapat pada UN Guidance dan Listing Procedure
- Sanction List DK PBB
Delisting / Penghapusan
- Pedoman Penghapusan Identitas Orang/Korporasi dari DTTOT dapat diakses di sini
- Setiap orang atau Korporasi dapat mengajukan keberatan terhadap pencantuman identitasnya dalam DTTOT ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang beralamat di Jalan Bungur Besar Raya No 24, 26, 28 Kemayoran, Jakarta Pusat
- Prosedur Delisting dan Pedoman Komite PBB terkait penerapan UNSCR 1267,1989 & 2253 terdapat pada UN Guidance dan De-Listing Procedure
- Pengajuan permohonan oleh individu/entitas kepada Focal Point PBB
- Website Ombudsperson PBB
Peraturan Terkait