Daftar Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (Daftar PPSPM)

Berdasarkan Rekomendasi 7 FATF, setiap negara harus dapat mengimplementasikan targeted financial sanctions (TFS) untuk memenuhi Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (Resolusi DK PBB) terkait pencegahan dan pemberantasan proliferasi senjata pemusnah massal dan pendanaannya antara lain Resolusi 1718 (2006) dan Resolusi 1737 (2006). Resolusi tersebut meminta setiap negara harus langsung membekukan dana atau aset lain dari, dan memastikan tidak ada dana atau aset lain yang tersedia secara langsung ataupun tidak langsung bagi atau untuk kepentingan, orang atau entitas yang ditetapkan oleh, atau berdasarkan wewenang dari, Dewan Keamanan PBB menurut Bab VII Piagam PBB.

Sebagai komitmen Indonesia dalam upaya pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal, telah ditetapkan Peraturan Bersama Menteri Luar Negeri, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, dan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 4 Tahun 2017, Nomor 1 Tahun 2017, Nomor 9 Tahun 2017, Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pencantuman Identitas Orang dan Korporasi dalam Daftar Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal dan Pemblokiran Secara Serta Merta atas Dana Milik Orang atau Korporasi yang Tercantum dalam Daftar Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Bersama Menteri Luar Negeri, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, dan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 7 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023, Nomor 12 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bersama Menteri Luar Negeri, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, dan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 4 Tahun 2017, Nomor 1 Tahun 2017, Nomor 9 Tahun 2017, Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pencantuman Identitas Orang dan Korporasi dalam Daftar Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal dan Pemblokiran Secara Serta Merta atas Dana Milik Orang atau Korporasi yang Tercantum dalam Daftar Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal. Hal ini didasarkan pada ketentuan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) yang mengamatkan bahwa dalam hal ada perkembangan konvensi internasional atau rekomendasi internasional di bidang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme, PPATK dan instansi terkait dapat melaksanakan ketentuan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ruang lingkup Peraturan Bersama ini meliputi:

  1. pencantuman identitas orang dan Korporasi dalam daftar pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal;
  2. pemblokiran secara serta merta atas Dana milik orang atau Korporasi yang tercantum dalam daftar pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal
  3.  larangan dan pencegahan pendanaan atas Dana milik orang atau Korporasi yang tercantum dalam daftar pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal;
  4. penyampaian laporan transaksi keuangan mencurigakan, termasuk transaksi percobaan (attempted transaction) terkait pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal;
  5.  pelindungan pihak ketiga yang beritikad baik (bona fide third parties); dan
  6. penghapusan pencantuman identitas orang dan Korporasi dalam daftar pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal.

 

Keputusan Kepala PPATK Nomor 679 Tahun 2024 tentang Penetapan Daftar Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal | PDF 

Daftar Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal September 2024 (DPRK) | WORD | EXCEL

Daftar Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal September 2024 (Iran) | WORD | EXCEL

 

Pengumuman

Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris dapat diakses di sini

 

Listing / Pencantuman

Delisting / Penghapusan

 

Peraturan Terkait