PROFIL
SAMBUTAN KEPALA PPATK
Para pengunjung yang budiman,
Selamat datang di situs Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK),
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) merupakan lembaga sentral (focal point) yang mengkoordinasikan pelaksanaan upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang di Indonesia. Secara internasional PPATK merupakan suatu Financial Intelligence Unit (FIU) yang memiliki tugas dan kewenangan untuk menerima laporan transaksi keuangan, melakukan analisis atas laporan transaksi keuangan, dan meneruskan hasil analisis kepada lembaga penegak hukum.
Lembaga PPATK pertama kali dikenal di Indonesia dalam Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang yang diundangkan pada tanggal 17 April 2002. Pada tanggal 13 Oktober 2003, Undang-undang tersebut mengalami perubahan dengan Undang-undang No. 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Dalam rangka memberikan landasan hukum yang lebih kuat untuk mencegah dan memberantas tindak pidana pencucuan uang, pada tanggal 22 Oktober 2010 diundangkan Undang-undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang menggantikan Undang-undang terdahulu.
Keberadaan Undang-undang No. 8 Tahun 2010 memperkuat keberadaan PPATK sebagai lembaga independen dan bebas dari campur tangan dan pengaruh dari kekuasaan manapun. Dalam hal ini setiap orang dilarang melakukan segala bentuk campur tangan terhadap pelaksanaan tugas dan kewenangan PPATK. Selain itu, PPATK wajib menolak dan/atau mengabaikan segala campur tangan dari pihak mana pun dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan.
PPATK bertanggung jawab langsung kepada Presiden RI. Sebagai bentuk akuntabilitas, PPATK membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenangnya secara berkala setiap 6 (enam) bulan kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat.
Upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang menggunakan pendekatan mengejar hasil kejahatan (follow the money) dalam mencegah dan memberantas tindak pidana. Pendekatan ini dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak (dikenal dengan Rezim Anti Pencucian Uang) yang masing-masing memiliki peran dan fungsi signifikan, diantaranya Pihak Pelapor, Lembaga Pengawas dan Pengatur, Lembaga Penegak Hukum, dan pihak terkait lainnya.
Selain itu, untuk menunjang efektifnya pelaksanaan upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang di Indonesia, melalui Peraturan Presiden No. 6 Tahun 2012 tanggal 11 Januari 2012, telah ditetapkan pembentukan Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU) yang diketuai oleh Menko Politik, Hukum dan Keamanan dengan wakil Menko Perekonomian dan Kepala PPATK sebagai sekretaris Komite.
Anggota Komite TPPU lainnya adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Keuangan, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala BIN, Gubernur Bank Indonesia, Kepala BNPT dan Kepala BNN. Komite ini bertugas mengkoordinasikan penanganan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
Selain dalam lingkup domestik, PPATK secara aktif memanfaatkan koordinasi dan kerjasama dengan FIU negara lain serta Forum Internasional seperti The Egmont Group. Berbagai kerjasama tersebut dilakukan PPATK mengingat pencucian uang merupakan kejahatan yang dilakukan dengan memanfaatkan pengetahuan yang multidisiplin, kemajuan teknologi serta tidak mengenal batas wilayah.
Pendekatan Anti Pencucian Uang merupakan pendekatan yang melengkapi pendekatan konvensional yang selama ini dilakukan dalam memerangi kejahatan. Pendekatan ini memiliki beberapa kelebihan dan terobosan dalam mengungkap kejahatan, mengejar hasil kejahatan dan membuktikannya di pengadilan. Dengan keberadaan PPATK dan Rezim Anti Pencucian Uang memiliki tujuan akhir untuk menjaga stabilitas dan integritas keuangan serta membantu upaya penegakan hukum untuk menurunkan angka kriminalitas.
Keberadaan situs PPATK kami tujukan sebagai sarana akuntabilitas kinerja PPATK kepada publik dan stakeholder. Kami menyadari sepenuhnya makna hal tersebut, yakni dalam rangka pertanggungjawaban dan agar publik dapat ikut serta mengontrol kinerja PPATK.
Kedua, sebagai sarana sosialisasi, komunikasi dan edukasi kepada publik dan stakeholder, untuk mendukung langkah-langkah pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
Peran serta publik dan stakeholder sangat penting untuk mendukung langkah-langkah yang dilakukan PPATK dalam memerangi kejahatan dengan pendekatan pengejaran hasil kejahatan (follow the money) yang bertujuan akhir untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan menurunkan angka kriminalitas.
Besar harapan kami agar situs PPATK dapat membantu masyarakat dan stakeholder untuk memperoleh informasi yang handal dan terpercaya dalam kaitan dengan upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang untuk menjadikan Indonesia yang bersih dan berintegritas.
Kepala PPATK
LOGO PPATK
Bentuk dasar
- Bentuk burung elang melambangkan kekuatan, kecepatan dan ketepatan dalam mengelola seluruh potensi yang ada. Burung elang juga sangat gigih dalam melindungi atau menjaga diri dan anak-anaknya dari segala macam gangguan yang ada. Hal ini sejalan dengan visi PPATK yaitu menjadi lembaga independen di bidang informasi keuangan yang berperan aktif dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.
- Burung elang menghadap nusantara dengan latar belakang bendera merah putih melambangkan seluruh tindakan dan langkah yang dilaksanakan oleh PPATK dapat dipertangungjawabkan kepada bangsa dan negara Indonesia sesuai nilai-nilai dasar tanggung jawab.
- Burung elang yang berada di dalam lingkaran melambangkan, bahwa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya PPATK senantiasa menjaga dan menjunjung tinggi kerahasiaan negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Bentuk lingkaran bulat melambangkan tekat yang bulat untuk bertindak konsisten sesuai nilai-nilai dasar integritas.
Warna
Logotype PPATK dibuat dalam lima warna, yaitu biru, merah, hitam, emas, dan putih. Merah melambangkan keberanian, biru bermakna ketenangan, hitam menunjukkan ketegasan dalam bertindak, emas melambangkan cita-cita untuk menuju kemakmuran Indonesia, dan putih menunjukkan ketulusan dalam bekerja.
Tipografi
- Tulisan PPATK adalah merupakan singkatan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
- Logotype PPATK menggunakan tipe huruf eurostile extended black dibuat dengan huruf tegak, melambangkan kekokohan, keteguhan dan konsistensi lembaga dalam menjalankan visi dan misinya, sesuai dengan nilai-nilai dasar kemandirian.
- Tulisan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan yang melingkar dibuat dengan menggunakan huruf adobe garamond pro bold, melambangkan ketegasan dan kebulatan tekad dalam bertindak.