PROFIL

SAMBUTAN KEPALA PPATK


Para pengunjung yang budiman,
Selamat datang di situs Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK),

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) merupakan lembaga sentral (focal point) yang mengkoordinasikan pelaksanaan upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang di Indonesia. Secara internasional PPATK merupakan suatu Financial Intelligence Unit (FIU) yang memiliki tugas dan kewenangan untuk menerima laporan transaksi keuangan, melakukan analisis atas laporan transaksi keuangan, dan meneruskan hasil analisis kepada lembaga penegak hukum. 

Lembaga PPATK pertama kali dikenal di Indonesia dalam Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang yang diundangkan pada tanggal 17 April 2002. Pada tanggal 13 Oktober 2003, Undang-undang tersebut mengalami perubahan dengan Undang-undang No.  25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.  Dalam rangka memberikan landasan hukum yang lebih kuat untuk mencegah dan memberantas tindak pidana pencucuan uang, pada tanggal 22 Oktober 2010 diundangkan Undang-undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang menggantikan Undang-undang terdahulu. 

Keberadaan Undang-undang No. 8 Tahun 2010 memperkuat keberadaan PPATK sebagai lembaga independen dan bebas dari campur tangan dan pengaruh dari kekuasaan manapun. Dalam hal ini setiap orang dilarang melakukan segala bentuk campur tangan terhadap pelaksanaan tugas dan kewenangan PPATK. Selain itu, PPATK wajib menolak dan/atau mengabaikan segala campur tangan dari pihak mana pun dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan.

PPATK bertanggung jawab langsung kepada Presiden RI. Sebagai bentuk akuntabilitas, PPATK membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenangnya secara berkala setiap 6 (enam) bulan kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat.

Upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang menggunakan pendekatan mengejar hasil kejahatan (follow the money) dalam mencegah dan memberantas tindak pidana. Pendekatan ini dilakukan  dengan melibatkan berbagai pihak (dikenal dengan Rezim Anti Pencucian Uang) yang masing-masing memiliki peran dan fungsi signifikan, diantaranya Pihak Pelapor, Lembaga Pengawas dan Pengatur, Lembaga Penegak Hukum, dan pihak terkait lainnya.

Selain itu, untuk menunjang efektifnya pelaksanaan upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang di Indonesia, melalui Peraturan Presiden No. 6 Tahun 2012 tanggal 11 Januari 2012, telah ditetapkan pembentukan Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU) yang diketuai oleh Menko Politik, Hukum dan Keamanan dengan wakil Menko Perekonomian dan Kepala PPATK sebagai sekretaris Komite.

Anggota Komite TPPU lainnya adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Keuangan, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala BIN, Gubernur Bank Indonesia, Kepala BNPT dan Kepala BNN. Komite ini bertugas mengkoordinasikan penanganan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Selain dalam lingkup domestik, PPATK secara aktif memanfaatkan koordinasi dan kerjasama dengan FIU negara lain serta Forum Internasional seperti The Egmont Group. Berbagai kerjasama tersebut dilakukan PPATK mengingat  pencucian uang merupakan kejahatan yang dilakukan dengan memanfaatkan pengetahuan yang multidisiplin, kemajuan teknologi serta tidak mengenal batas wilayah.

Pendekatan Anti Pencucian Uang merupakan pendekatan yang melengkapi pendekatan konvensional yang selama ini dilakukan dalam memerangi kejahatan. Pendekatan ini memiliki beberapa kelebihan dan terobosan dalam mengungkap kejahatan, mengejar hasil kejahatan dan membuktikannya di pengadilan. Dengan keberadaan PPATK dan Rezim Anti Pencucian Uang memiliki tujuan akhir untuk menjaga stabilitas dan integritas keuangan serta membantu upaya penegakan hukum untuk menurunkan angka kriminalitas.

Keberadaan situs PPATK kami tujukan sebagai sarana akuntabilitas kinerja PPATK kepada publik dan stakeholder. Kami menyadari sepenuhnya makna hal tersebut, yakni dalam rangka pertanggungjawaban dan agar publik dapat ikut serta mengontrol kinerja PPATK.

Kedua, sebagai sarana sosialisasi, komunikasi dan edukasi kepada publik dan stakeholder, untuk mendukung langkah-langkah pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Peran serta publik dan stakeholder sangat penting untuk mendukung langkah-langkah yang dilakukan PPATK dalam memerangi kejahatan dengan pendekatan pengejaran hasil kejahatan (follow the money) yang bertujuan akhir untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan menurunkan angka kriminalitas.   

Besar harapan kami agar situs PPATK dapat membantu masyarakat dan stakeholder untuk memperoleh informasi yang handal dan terpercaya dalam kaitan dengan upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang untuk menjadikan Indonesia yang bersih dan berintegritas. 

 

Kepala PPATK

LOGO PPATK


 

Bentuk dasar

  1. Bentuk  burung  elang  melambangkan  kekuatan,  kecepatan  dan ketepatan  dalam  mengelola  seluruh  potensi  yang  ada.  Burung elang  juga  sangat  gigih  dalam  melindungi  atau  menjaga  diri  dan anak-anaknya  dari  segala  macam  gangguan  yang  ada.  Hal  ini sejalan  dengan  visi  PPATK  yaitu  menjadi  lembaga  independen  di bidang  informasi  keuangan yang  berperan  aktif dalam  pencegahan dan pemberantasan  tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.
  2. Burung elang menghadap nusantara dengan latar belakang bendera merah  putih  melambangkan  seluruh  tindakan  dan  langkah  yang dilaksanakan  oleh  PPATK  dapat  dipertangungjawabkan  kepada bangsa  dan  negara  Indonesia  sesuai  nilai-nilai  dasar  tanggung jawab.
  3. Burung  elang  yang  berada  di  dalam  lingkaran  melambangkan, bahwa  dalam  melaksanakan  tugas  dan  wewenangnya  PPATK senantiasa  menjaga  dan  menjunjung  tinggi  kerahasiaan  negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  4. Bentuk  lingkaran  bulat  melambangkan  tekat  yang  bulat  untuk bertindak konsisten sesuai nilai-nilai dasar integritas.

 

Warna

Logotype  PPATK  dibuat  dalam  lima warna,  yaitu  biru,  merah,  hitam, emas,  dan  putih.  Merah  melambangkan  keberanian,  biru  bermakna ketenangan,  hitam  menunjukkan  ketegasan  dalam  bertindak,  emas melambangkan  cita-cita  untuk  menuju  kemakmuran  Indonesia,  dan putih menunjukkan ketulusan dalam bekerja.

 

Tipografi

  1. Tulisan  PPATK  adalah merupakan  singkatan  dari  Pusat  Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
  2. Logotype  PPATK  menggunakan  tipe  huruf  eurostile  extended  black dibuat  dengan  huruf  tegak,  melambangkan  kekokohan,  keteguhan dan  konsistensi  lembaga  dalam  menjalankan  visi  dan  misinya, sesuai dengan nilai-nilai dasar kemandirian.
  3. Tulisan  Pusat  Pelaporan  dan  Analisis  Transaksi  Keuangan  yang melingkar dibuat dengan menggunakan  huruf adobe garamond pro bold,  melambangkan  ketegasan  dan  kebulatan  tekad  dalam bertindak.

Dr. Ivan Yustiavandana, S.H., LLM., Kepala PPATK

 

Ivan Yustiavandana merupakan Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Gadjah Mada dengan predikat cumlaude. Ia meraih gelar Master of Laws (LL.M) dari Washington College of Law, Washington DC, Amerika Serikat, dan menyelesaikan Sarjana Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Jember.

Sebelum dilantik sebagai Kepala PPATK oleh Presiden Republik Indonesia, Ir. H. Joko Widodo di Istana Merdeka pada tanggal 25 Oktober 2021, Pria yang kerap disapa Ivan ini telah bergabung dengan PPATK sejak tahun 2003. Kemudian pada tahun 2013 hingga 2020 dipercaya menjabat sebagai Direktur Pemeriksaan, Riset dan Pengembangan, serta didapuk menjabat sebagai Deputi Bidang Pemberantasan PPATK sejak bulan Agustus 2020 hingga Oktober 2021.

Selama di PPATK, pria yang memiliki hobi bersepeda ini telah mengomandani pelaksanaan fungsi PPATK dalam memproduksi Hasil Pemeriksaan dan Riset Strategis di bidang anti-pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APUPPT). Beliau juga pernah menjadi koordinator yang memimpin dan mengarahkan penyusunan National Risk Assessment on Money Laundering (NRA-ML) dan National Risk Assessment on Terrorist Financing (NRA-TF), Financial Integrity Rating (FIR), Indeks Efektivitas Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan TPPT, hingga Indeks Persepsi Publik terkait Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan TPPT. Di lingkup regional dan internasional, Doktor Ilmu Hukum ini aktif dalam Financial Intelligence Consultative Group (FICG), Anti-Money Laundering/Counter-Terrorist Financing Work Stream di kawasan ASEAN, Australia, dan Selandia.

Buku-buku terkait dengan hukum dan ekonomi juga menjadi karya produktifnya, seperti buku “Aspek Hukum Pasar Modal Indonesia”, “Penerapan Good Corporate Governance: Mengesampingkan Hak-hak Istimewa Demi Kelangsungan Usaha”, “Tindak Pidana Pencucian Uang Di Pasar Modal”, ”Kerentanan Industri Pasar Modal Sebagai Media Tindak Pidana Pencucian Uang”. Selain itu, beliau juga aktif menulis jurnal di Jurnal Konsultan Hukum Pasar Modal Indonesia dan Jurnal Indonesian Financial Intelligence Institute.

Sesuai dengan Peraturan Kepala PPATK Nomor 5 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, susunan organisasi PPATK terdiri atas :

 

  1. Kepala PPATK
  2. Wakil Kepala PPATK
  3. Sekretaris Utama PPATK
  4. Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan
  5. Deputi Bidang Strategi dan Kerja Sama
  6. Deputi Bidang Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan
  7. Pusat Pemberdayaan Kemitraan APUPPT
  8. Pusat Teknologi Informasi
  9. Inspektorat
  10. Pusat Pendidikan dan Pelatihan APUPPT
  11. Jabatan Fungsional dan
  12. Tenaga Ahli

Unduh Struktur Organisasi PPATK 

Rencana Strategis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

 


Penyusunan Rencana Strategis Tahun 2020-2024 PPATK merupakan tindak lanjut atas ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024, yang memuat arah kebijakan, strategi, dan target kinerja guna mendukung pencapaian visi dan misi PPATK di bidang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang untuk lima tahun mendatang.

Sebagaimana diketahui bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang telah memberikan peningkatan tugas, fungsi, dan wewenang PPATK, sehingga diharapkan pembangunan rezim antipencucian uang di Indonesia dapat dilaksanakan secara lebih efektif, dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.

Tantangan PPATK semakin besar seiring dengan meningkatnya komitmen pemerintah di bidang penegakan hukum dan penguatan sektor keuangan sebagaimana dimaksud dalam RPJMN tahun 2020-2024. Disamping itu, harapan masyarakat terhadap kinerja PPATK juga sangat besar, sehingga diperlukan arah kebijakan dan strategi yang tepat dalam mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang di Indonesia. Kami sampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh anggota Tim Penyusun Renstra serta seluruh pihak yang telah memberikan kontribusi dalam proses penyusunan Renstra PPATK ini.

Kepada seluruh pejabat dan pegawai PPATK agar melaksanakan renstra ini dengan penuh tanggung jawab, serta senantiasa mengimplementasikan nilai-nilai dasar PPATK (INTAN PERMAI) yang telah disepakati bersama dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.

 

Unduh file Rencana Strategis PPATK

1988

PBB menerbitkan Konvensi tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perdagangan Ilegal Narkotika, Obat-obatan Berbahaya dan Psikotropika (The United Nations Convention Against Illicit Traffic in Narcotics, Drugs and Psychotropic Substance of 1988). Konvensi ini merupakan konvensi pertama yang pertama kali mendefinisikan money laundering sehingga dianggap sebagai tonggak berdirinya rezim hukum internasional anti pencucian uang.

 

1989

Upaya untuk melawan kejahatan pencucian uang pada tingkat internasional dilakukan oleh negara-negara anggota Organization for Economic Cooperation and Depelopment (OECD) dengan membentuk satuan tugas yang disebut Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF). Salah satu peran FATF adalah menetapkan kebijakan dan langkah-langkah yang diperlukan dalam upaya melawan kejahatan pencucian uang dalam bentuk rekomendasi tindakan untuk mencegah dan memberantasnya.

 

1990

FATF mengeluarkan 40 recommendations sebagai suatu kerangka yang komprehensif untuk memerangi kejahatan money laundering. Meskipun rekomendasi ini bukan merupakan produk hukum yang mengikat, namun rekomendasi ini dikenal dan diakui secara luas oleh masyarakat dan organisasi internasional untuk memerangi kejahatan money laundering dan pendanaan terorisme. Misalnya IMF, World Bank dan ADB juga mengakui dan menggunakan 40 recommendations sebagai rujukannya.

 

1995

Sejumlah Unit Intelijen Keuangan (Financial Intelligence Unit) dalam pertemuan di Egmont Arenberg Palace, Brussel memutuskan untuk mendirikan sebuah kelompok informal yang bertujuan untuk memfasilitasi kerja sama internasional. Saat ini dikenal sebagai Egmont Group of Financial Inteligence Unit (FIUs). Egmont Group bertemu secara teratur untuk menemukan cara untuk bekerja sama, terutama di bidang informasi, pelatihan pertukaran dan berbagi keahlian.

 

1997

  • Didirikan The Asia/Pacific Group on Money Laundering (APG) yang merupakan organisasi internasional otonom dan kolaboratif di Bangkok, Thailand. Saat ini memiliki 41 anggota dan sejumlah international and regional observers. Beberapa organisasi internasional kunci yang berpartisipasi dan mendukung, upaya APG di wilayah ini termasuk Financial Action Task Force, Internasional Moneter Fund, Bank Dunia, OECD, United Nations Office on Drugs and Crime, Asian Development Bank and the Egmont Group of Financial Intelligence Units.   Anggota APG berkomitmen untuk pelaksanaan yang efektif dan penegakan standar-standar yang diterima secara internasional terhadap pencucian uang dan pendanaan terorisme, khususnya 40 Rekomendasi dan 9 Rekomendasi Khusus tentang Pembiayaan Teroris dari Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF).
  • Indonesia meratifikasi the UN Convention Against Illicit Traffic in Narcotics, Drugs and Psychotropic Substances of 1988 yang kemudian melalui UU No.7 Tahun 1997. Dengan penandatanganan konvensi tersebut maka setiap negara penandatangan diharuskan untuk menetapkan kegiatan pencucian uang sebagai suatu tindak kejahatan dan mengambil langkah-Iangkah agar pihak yang berwajib dapat mengidentifikasikan, melacak dan membekukan atau menyita hasil perdagangan obat bius.

 

2000

Indonesia menjadi anggota Asia Pasific Group on Money Laundering.

 

2001

  • Pada tanggal 18 Juni 2001 Bank Indonesia mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia No. 3/10/PBI/2001.tentang Know Your Customer yang mewajibkan lembaga keuangan untuk melakukan identifikasi nasabah, memantau profil transaksi dan mendeteksi asal-usul dana. Berdasarkan PBI ini Pelaporan Transaksi Keuangan Mencurigakan disampaikan ke Bank Indonesia dan dilakukan analisis oleh Unit Khusus Investigasi Perbankan (UKIP) Bank Indonesia.
  • Sejak bulan Juni 2001 Indonesia bersama sejumlah negara lain dinilai kurang kooperatif dan dimasukkan ke dalam daftar Non Cooperative Countries and Territories oleh Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF).Predikat sebagai NCCTs diberikan kepada suatu negara atau teritori yang dianggap tidak mau bekerja sama dalam upaya global memerangi kejahatan money laundering.
  • Pada bulan Oktober 2001 FATF mengeluarkan 8 Special Recommendations untuk memerangi pendanaan terorisme atau yang dikenal dengan counter terrorist financing.

 

2002

  • Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang secara tegas mengamanatkan pendirian Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
  • Pemerintah RI mengangkat Dr. Yunus Husein dan Dr. I Gde Made Sadguna sebagai Kepala dan Wakil Kepala PPATK pada bulan Oktober 2002 berdasarkan Keputusan Presiden No. 201/M/2002. Selanjutnya pada tanggal 24 Desember 2002 keduanya mengucapkan sumpah di hadapan Ketua Mahkamah Agung RI.

 

2003

  • Pada tanggal 13 Oktober 2003, Undang-undang No. 15 Tahun 2002 mengalami perubahan dengan disahkannya Undang-undang No. 25 Tahun 2003.
  • PPATK diresmikan oleh Menteri Koordinator Politik dan Keamanan Bapak Soesilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 20 Oktober 2003, dan mulai saat itu PPATK telah beroperasi secara penuh dan berkantor di Gedung Bank Indonesia.

 

2004

  • Sejalan dengan berdirinya PPATK dan untuk menunjang efektifnya pelaksanaan rezim anti pencucian uang di Indonesia, melalui Keputusan Presiden No. 1 Tahun 2004 tanggal 5 Januari 2004, Pemerintah RI membentuk Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU) yang diketuai oleh Menko Politik, Hukum dan Keamanan dengan wakil Menko Perekonomian dan Kepala PPATK sebagai sekretaris Komite. Anggota Komite TPPU lainnya adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Keuangan, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala BIN dan Gubernur Bank Indonesia. Komite ini bertugas antara lain merumuskan arah kebijakan penanganan tindak pidana pencucian uang dan mengkoordinasikan upaya penanganan pencegahan dan pemberantasannya.
  • Juni  2004 FATF menetapkan rekomendasi kesembilan dalam rangka memerangi terorisme. Sembilan rekomendasi khusus FATF mencakup serangkaian tindakan, perlu dilakukan setiap yuridiksi dalam mengimplementasikan secara efektif upaya  melawan pendanaan teroris.
  • Pemerintah mengangkat tiga Wakil Kepala PPATK lainnya untuk masa jabatan 2004-2008, yaitu: Drs. Priyanto Soewarno yang membidangi Administrasi; Irjen Pol. Drs. Susno Duaji, SH, M.Sc. membidangi Hukum dan Kepatuhan; Bambang Setiawan, SE, Akt, MBA membidangi Teknologi Informasi. Ketiga Wakil Kepala PPATK tersebut mengucapkan sumpah di hadapan Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 29 Agustus 2004.

 

2005

Februari 2005, Indonesia berhasil keluar dari daftar hitam Non Cooperative Countries and Territories oleh Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF).

 

2006

  • Pada tanggal 8 November 2006, Dr. Yunus Husein diangkat kembali sebagai Kepala PPATK untuk masa jabatan 2006-2010. Pengangkatan sumpah dilakukan di hadapan Ketua Mahkamah Agung RI. Di samping itu Prof. Gunadi yang instansi asalnya Departemen Keuangan mengangkat sumpah sebagai Wakil Kepala PPATK bidang riset, analisis dan kerjasama antar lembaga menggantikan Dr. I Gede Made Sadnaguna karena masa tugasnya telah berakhir di PPATK dan kembali bertugas di instansi asalnya Bank Indonesia. Pengangkatan Kepala PPATK dan Wakil Kepala PPATK tersebut berdasarkan Surat Keputusan Presiden No. 124/M/Tahun 2006 tertanggal 27 Oktober 2006.
  • Kepala PPATK Dr Yunus Husein, terpilih sebagai Co-Chair (Ketua Bersama) APG menggantikan Mr. Nobuyoshi Chihara (President JAFIO) Jepang. Yunus Husein secara aklamasi menjabat sebagai Co-Chair APG periode 2006-2008 bersama-sama dengan Mr Mick Keelty, Kepala Kepolisian Federal Australia (Australian Federal Police/AFP). Terpilihnya Yunus Husein tersebut ditetapkan dalam rapat pleno, 9th Annual Meeting of the Asia/Pacific Group (APG) on Money Laundering yang diselenggarakan di Manila, Philippina pada tanggal 3 sampai dengan 7 Juli 2006. Sidang APG tersebut dihadiri oleh lebih dari 250 orang peserta yang berasal dari 32 negara/yurisdiksi anggota APG.

 

2008

Presiden mengangkat Wahyu Hidayat, S.E, M.M sebagai Wakil Kepala PPATK Bidang Administrasi menggantikan Drs. Priyanto Soewarno yang habis masa jabatannya.  

 

2009

  • Pada 25 Maret 2009, Komite TPPU menegaskan agar koordinasi yang dilakukan pada Komite mencakup pula perhatian dan kerjasama dalam menangani pencegahan dan pemberantasan pendanaan terorisme. Komite menunjuk secara tegas PPATK sebagai focal point untuk menangani counter-financing terrorism. Keputusan ini senada dengan best practices internasional bahwa ruang lingkup kewenangan suatu Financial Intelligence Unit (FIU), dalam hal ini PPATK, termasuk anti-money laundering dan counter-financing terrorism.
  • Pada bulan Juni 2009 Presiden mengangkat Erman Suherman sebagai Wakil Kepala PPATK Bidang Teknologi Informasi. 

 

2010

  • Pada tanggal 13 Januari 2010 Initial draft dan naskah akademik Rancangan Undang-undang Pendanaan Terorisme telah disampaikan oleh Kepala PPATK kepada Menkumham.  Saat ini RUU Pendanaan Terorisme telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2010-2014.
  • Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang menggantikan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003, disahkan oleh Presiden Republik Indonesia pada tanggal 22 Oktober 2010. Keberadaan Undang-undang ini diharapkan dapat menjawab kebutuhan mendesak terhadap upaya penegakan hukum tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana lain, serta dapat memberikan landasan hukum yang kuat untuk menjamin kepastian hukum, efektivitas penegakan hukum serta penelusuran dan pengembalian harta kekayaan hasil tindak pidana. Lebih dari itu undang-undang ini mengakomodir berbagai ketentuan dan standar internasional di bidang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme atau yang dikenal “FATF Revised 40+9 Recommendations”.

 

2011

Kepala PPATK Dr. Yunus Husein,S.H, LL.M, Wakil Kepala bidang Administrasi Wahyu Hidayat, S.E, M.M, Wakil Kepala bidang Riset Analisis dan Kerjasama Antar Lembaga Prof. Dr Gunadi, M.Sc., Ak, dan Wakil Kepala bidang Teknologi Informasi Erman Suherman, S.E, M.E berakhir masa tugas dan pengabdiannya berdasarkan Keputusan Presiden nomor 160/M tahun 2011 tanggal 20 Oktober 2011.

Berdasarkan Keppres tersebut pula, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menunjuk Muhammad Yusuf sebagai Kepala PPATK dan menunjuk Agus Santoso sebagai Wakil Kepala PPATK. Selanjutnya Muhammad Yusuf dan Agus Santoso dilantik oleh Presiden dan mengucapkan sumpah pada tanggal 25 Oktober 2011 di Istana Negara.

Sesuai dengan Undang-undang No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, PPATK dipimpin oleh seorang kepala dan seorang wakil kepala, sedangkan menurut undang-undang yang lama kepala PPATK dibantu dengan empat orang wakil kepala.

 

2013

  • UU nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme diterbitkan
  • PPATK raih predikat Lembaga Publik Pilihan dalam penyelenggaraan The 2nd Indonesia Public Relation Awards and Summit (IPRAS) yang dimotori oleh Serikat Perusahaan Pers (SPS)

 

2014

  • PPATK kembali meraih predikat Lembaga Publik Pilihan dalam penyelenggaraan The 3rd Indonesia Public Relation Awards and Summit (IPRAS) yang dimotori oleh Serikat Perusahaan Pers (SPS)
  • Dipercaya oleh Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih untuk membantu dalam proses seleksi Kabinet Kerja periode 2014-2019

 

2015

  • Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pihak Pelapor Dalam Pencegahan dan Pemberantasan TPPU diterbitkan
  • Indonesia keluar dari daftar hitam negara rawan pendanaan terorisme, yaitu keluar dari daftar Public Statement FATF
  • PPATK sabet peringkat pertama penilaian Keterbukaan Informasi Publik Lembaga Pemerintah berdasarkan penilaian Komisi Informasi Pusat
  • Aplikasi E-Learning PPATK diluncurkan dengan alamat elearning.ppatk.go.id
  • Bersama Australian Transaction Reports and Analysis Centre (AUSTRAC) selenggarakan forum regional pertama yang mengangkat isu anti pendanaan terorisme, yaitu The 1st Counter-Terrorism Financing Summit (CTF Summit) di Sydney, Australia

 

2016

  • Kepala PPATK Dr. Muhammad Yusuf dan Wakil Kepala PPATK Agus Santoso berakhir masa tugas dan pengabdiannya. Presiden Joko Widodo menunjuk Kiagus Ahmad Badaruddin sebagai Kepala PPATK dan Dian Ediana Rae sebagai Wakil Kepala PPATK

  • PP Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi oleh Instansi Pemerintah dan/atau Lembaga Swasta dalam Pencegahan dan Pemberantasan TPPU diterbitkan

  • Menjadi tuan rumah penyelenggaraan 2nd CTF Summit di Nusa Dua, Bali dan menghasilkan Nusa Dua Statement

  • Menginisiasi dan meluncurkan Regional Risk Assessment on Terrorist Financing, asesmen regional pertama di dunia terkait dengan pendanaan terorisme

  • Groundbreaking Institut Intelijen Keuangan Indonesia (Indonesian Financial Intelligence Institute/IFII), institut anti intelijen keuangan pertama dan menjadi rujukan di kawasan Asia Tenggara
  • Satu dekade raih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)

KOMITE KOORDINASI NASIONAL PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TPPU (KOMITE TPPU)

 

Dasar Hukum

  1. Pasal 92 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang; dan
  2. Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 6 Tahun 2012 tentang Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

 

Tugas Komite TPPU 

(Pasal 3 Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 6 Tahun 2012)

Mengoordinasikan penanganan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

 

Fungsi Komite TPPU

(Pasal 4 Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 6 Tahun 2012)
Dalam melaksanakan tugasnya, Komite TPPU melaksanakan fungsi:

  1. Perumusan arah, kebijakan, dan strategi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang;
  2. Pengoordinasian pelaksanaan program dan kegiatan sesuai arah, kebijakan, dan strategi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang;
  3. Pengoordinasian langkah-langkah yang diperlukan dalam penanganan hal lain yang berkaitan dengan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang termasuk pendanaan terorisme; dan
  4. Pemantauan dan evaluasi atas penanganan serta pelaksanaan program dan kegiatan sesuai arah, kebijakan dan strategi pencegahan dan pemberantasa tindak pidana pencucian uang.

 

Keanggotaan Komite TPPU

(Pasal 5 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2012)

Ketua

:

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan

Wakil Ketua

:

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian

Sekretaris

:

Kepala Pusat Pelaporan dan Anggota Analisis Transaksi Keuangan

Anggota

:

 

   

1. Gubernur Bank Indonesia;

2. Menteri Keuangan;

3. Menteri Luar Negeri;

4. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;

5. Menteri Dalam Negeri;

6. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;

7. Menteri Perdagangan;

8. Jaksa Agung;

9. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan

10. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;

11. Kepala Badan Intelijen Negara;

12. Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme; dan

13. Kepala Badan Narkotika Nasional.

Visi

Mewujudkan stabilitas perekonomian dan integritas sistem keuangan Indonesia melalui pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang guna mewujudkan Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berlandaskan gotong-royong.

 

Misi

  1. Meningkatkan kemanfaatan hasil analisis, hasil pemeriksaan, hasil riset, dan rekomendasi kebijakan dalam tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.
  2. Meningkatkan peran serta dan sinergi pemangku kepentingan secara optimal di lingkup nasional maupun internasional.
  3. Meningkatkan keandalan sistem informasi.
  4. Meningkatkan kapabilitas sumber daya anti pencucian uang serta tata kelola kelembagaan PPATK.

Nilai-Nilai Dasar

  1. Integritas
  2. Kapabilitas
  3. Sinergi
  4. Komitmen

 

Tugas, Fungsi dan Wewenang

PPATK mempunyai tugas mencegah dan memberantas tindak pidana Pencucian Uang.

 

Dalam melaksanakan tugasnya, PPATK mempunyai fungsi sebagai berikut:

  1. pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang;
  2. pengelolaan data dan informasi yang diperoleh PPATK;
  3. pengawasan terhadap kepatuhan Pihak Pelapor; dan
  4. analisis atau pemeriksaan laporan dan informasi Transaksi Keuangan yang berindikasi tindak pidana Pencucian Uang dan/atau tindak pidana lain

 

Dalam melaksanakan fungsi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang, PPATK berwenang:

  1. meminta dan mendapatkan data dan informasi dari instansi pemerintah dan/atau lembaga swasta yang memiliki kewenangan mengelola data dan informasi, termasuk dari instansi pemerintah dan/atau lembaga swasta yang menerima laporan dari profesi tertentu;
  2. menetapkan pedoman identifikasi Transaksi Keuangan Mencurigakan;
  3. mengoordinasikan upaya pencegahan tindak pidana Pencucian Uang dengan instansi terkait;
  4. memberikan rekomendasi kepada pemerintah mengenai upaya pencegahan tindak pidana Pencucian Uang;
  5. mewakili pemerintah Republik Indonesia dalam organisasi dan forum internasional yang berkaitan dengan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang;
  6. menyelenggarakan program pendidikan dan pelatihan antipencucian uang; dan
  7. menyelenggarakan sosialisasi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang.

 

Penyampaian data dan informasi oleh instansi pemerintah dan/atau lembaga swasta kepada PPATK dikecualikan dari ketentuan kerahasiaan.

 

Dalam melaksanakan fungsi pengelolaan data dan informasi, PPATK berwenang menyelenggarakan sistem informasi.

 

Dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan terhadap kepatuhan Pihak Pelapor, PPATK berwenang:

  1. menetapkan ketentuan dan pedoman tata cara pelaporan bagi Pihak Pelapor;
  2. menetapkan kategori Pengguna Jasa yang berpotensi melakukan tindak pidana Pencucian Uang;
  3. melakukan audit kepatuhan atau audit khusus;
  4. menyampaikan informasi dari hasil audit kepada lembaga yang berwenang melakukan pengawasan terhadap Pihak Pelapor;
  5. memberikan peringatan kepada Pihak Pelapor yang melanggar kewajiban pelaporan;
  6. merekomendasikan kepada lembaga yang berwenang mencabut izin usaha Pihak Pelapor; dan
  7. menetapkan ketentuan pelaksanaan prinsip mengenali Pengguna Jasa bagi Pihak Pelapor yang tidak memiliki Lembaga Pengawas dan Pengatur.

 

Dalam rangka melaksanakan fungsi analisis atau pemeriksaan laporan dan informasi, PPATK dapat:

  1. meminta dan menerima laporan dan informasi dari Pihak Pelapor;
  2. meminta informasi kepada instansi atau pihak terkait;
  3. meminta informasi kepada Pihak Pelapor berdasarkan pengembangan hasil analisis PPATK;
  4. meminta informasi kepada Pihak Pelapor berdasarkan permintaan dari instansi penegak hukum atau mitra kerja di luar negeri;
  5. meneruskan informasi dan/atau hasil analisis kepada instansi peminta, baik di dalam maupun di luar negeri;
  6. menerima laporan dan/atau informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan tindak pidana Pencucian Uang;
  7. meminta keterangan kepada Pihak Pelapor dan pihak lain yang terkait dengan dugaan tindak pidana Pencucian Uang;
  8. merekomendasikan kepada instansi penegak hukum mengenai pentingnya melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  9. meminta penyedia jasa keuangan untuk menghentikan sementara seluruh atau sebagian Transaksi yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana;
  10. meminta informasi perkembangan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik tindak pidana asal dan tindak pidana Pencucian Uang;
  11. mengadakan kegiatan administratif lain dalam lingkup tugas dan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini; dan
  12. meneruskan hasil analisis atau pemeriksaan kepada penyidik.

 

Dalam melaksanakan kewenangannya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 2010, terhadap PPATK tidak berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan dan kode etik yang mengatur kerahasiaan.