SELAMAT DATANG DI SITUS RESMI PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN (PPATK)
Di tengah dinamika sistem keuangan yang terus berkembang, PPATK hadir sebagai garda terdepan dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang di Indonesia. Sebagai Financial Intelligence Unit (FIU), PPATK menerima, menganalisis, dan menyampaikan hasil analisis transaksi keuangan kepada aparat penegak hukum sebagai bagian dari upaya menjaga integritas dan stabilitas sistem keuangan nasional.
PPATK dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 yang kemudian diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 dan diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010. Undang-Undang tersebut menegaskan PPATK sebagai lembaga independen yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden serta wajib menyampaikan laporan pelaksanaan tugasnya secara berkala kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat. Dalam menjalankan perannya, PPATK menggunakan pendekatan follow the money dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan serta memperkuat koordinasi nasional melalui Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU).
Melalui situs ini, PPATK berkomitmen untuk menghadirkan informasi yang transparan, edukatif, dan terpercaya bagi masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan. Kami berharap kehadiran situs ini dapat meningkatkan pemahaman publik serta mendorong partisipasi bersama dalam mewujudkan sistem keuangan Indonesia yang bersih, berintegritas, dan aman.

LOGO PPATK
Bentuk Dasar
- Bentuk burung elang melambangkan kekuatan, kecepatan dan ketepatan dalam mengelola seluruh potensi yang ada. Burung elang juga sangat gigih dalam melindungi atau menjaga diri dan anak-anaknya dari segala macam gangguan yang ada. Hal ini sejalan dengan visi PPATK yaitu menjadi lembaga independen di bidang informasi keuangan yang berperan aktif dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.
- Burung elang menghadap nusantara dengan latar belakang bendera merah putih melambangkan seluruh tindakan dan langkah yang dilaksanakan oleh PPATK dapat dipertangungjawabkan kepada bangsa dan negara Indonesia sesuai nilai-nilai dasar tanggung jawab.
- Burung elang yang berada di dalam lingkaran melambangkan, bahwa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya PPATK senantiasa menjaga dan menjunjung tinggi kerahasiaan negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Bentuk lingkaran bulat melambangkan tekat yang bulat untuk bertindak konsisten sesuai nilai-nilai dasar integritas.
Warna
Logotype PPATK dibuat dalam lima warna, yaitu biru, merah, hitam, emas, dan putih. Merah melambangkan keberanian, biru bermakna ketenangan, hitam menunjukkan ketegasan dalam bertindak, emas melambangkan cita-cita untuk menuju kemakmuran Indonesia, dan putih menunjukkan ketulusan dalam bekerja.
Tipografi
- Tulisan PPATK adalah merupakan singkatan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
- Logotype PPATK menggunakan tipe huruf eurostile extended black dibuat dengan huruf tegak, melambangkan kekokohan, keteguhan dan konsistensi lembaga dalam menjalankan visi dan misinya, sesuai dengan nilai-nilai dasar kemandirian.
- Tulisan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan yang melingkar dibuat dengan menggunakan huruf adobe garamond pro bold, melambangkan ketegasan dan kebulatan tekad dalam bertindak.

Dr. Ivan Yustiavandana, S.H., LL.M.
Kepala PPATK
Ivan Yustiavandana menjabat sebagai Kepala PPATK sejak dilantik oleh Presiden ke-7 Republik Indonesia, Ir. H. Joko Widodo, pada tanggal 25 Oktober 2021 di Istana Merdeka. Beliau telah mengabdi di PPATK sejak tahun 2003 dan mengemban berbagai posisi strategis, di antaranya sebagai Direktur Pemeriksaan, Riset, dan Pengembangan (2013–2020) serta Deputi Bidang Pemberantasan (2020–2021). Pengalaman tersebut memperkuat perannya dalam pengembangan fungsi intelijen keuangan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT) di Indonesia.
Dalam masa kepemimpinannya sejak 2021, Ivan Yustiavandana membawa sejumlah capaian strategis yang mendapat perhatian luas dari publik dan media, baik di tingkat nasional maupun internasional. Salah satu tonggak paling signifikan adalah keberhasilan Indonesia menjadi anggota penuh Financial Action Task Force (FATF) pada tahun 2023, yang menempatkan Indonesia sejajar dengan negara-negara utama dalam tata kelola global pencegahan pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Di tingkat domestik, kepemimpinannya juga ditandai dengan penguatan peran intelijen keuangan dalam menangani kejahatan ekonomi, termasuk upaya penanganan judi online yang berhasil menekan perputaran dana sejumlah ratusan triliun Rupiah serta menurunkan jumlah pemain secara signifikan. Selain itu, ia turut memperkuat fungsi analisis, pemeriksaan, dan riset strategis PPATK melalui koordinasi penyusunan National Risk Assessment on Money Laundering, Terrorist Financing, and Proliferation Financing pada tahun 2021 beserta pembaruannya pada 2026, serta pengembangan berbagai indikator nasional untuk mengukur efektivitas upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme di Indonesia.
Beliau meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Gadjah Mada dengan predikat cumlaude, serta Magister Hukum (LL.M.) dari Washington College of Law, Amerika Serikat. Selain menjalankan tugas kelembagaan, beliau juga aktif menghasilkan berbagai karya tulis di bidang hukum dan integritas sistem keuangan, sebagai bentuk kontribusi dalam penguatan rezim anti pencucian uang di Indonesia.
Di bawah kepemimpinannya, PPATK terus memperkuat peran sebagai lembaga intelijen keuangan yang independen, profesional, dan terpercaya, serta berkomitmen mendukung upaya pemerintah dalam menjaga integritas sistem keuangan nasional dan mewujudkan Indonesia yang bersih dari tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme sesuai dengan Asta Cita ke-7 yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto.

Rencana Strategis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
Penyusunan Rencana Strategis Tahun 2025–2029 PPATK merupakan tindak lanjut dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025–2029, yang memuat arah kebijakan, strategi, dan target kinerja guna memperkuat pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme dalam lima tahun ke depan. Renstra ini juga selaras dengan Asta Cita ke-7 Presiden Prabowo Subianto yang menekankan penguatan reformasi hukum serta pemberantasan korupsi dan kejahatan keuangan.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 telah memperkuat tugas, fungsi, dan wewenang PPATK, sehingga diperlukan perencanaan strategis yang adaptif untuk menghadapi tantangan kejahatan keuangan yang semakin kompleks dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
Tantangan yang dihadapi PPATK semakin meningkat seiring dengan penguatan komitmen pemerintah dalam penegakan hukum dan sektor keuangan sebagaimana tertuang dalam RPJMN Tahun 2025–2029. Tingginya harapan masyarakat terhadap kinerja PPATK menuntut arah kebijakan dan strategi yang tepat dalam mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang di Indonesia.
Unduh file Rencana Strategis PPATK
1988
PBB menerbitkan Konvensi tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perdagangan Ilegal Narkotika, Obat-obatan Berbahaya dan Psikotropika (The United Nations Convention Against Illicit Traffic in Narcotics, Drugs and Psychotropic Substance of 1988). Konvensi ini merupakan konvensi pertama yang pertama kali mendefinisikan money laundering, sehingga dianggap sebagai tonggak berdirinya rezim hukum internasional anti-pencucian uang.
1989
Upaya untuk melawan kejahatan pencucian uang pada tingkat internasional dilakukan oleh negara-negara anggota Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) dengan membentuk satuan tugas yang disebut Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF). Salah satu peran FATF adalah menetapkan kebijakan dan langkah-langkah yang diperlukan dalam upaya melawan kejahatan pencucian uang dalam bentuk rekomendasi tindakan untuk mencegah dan memberantasnya.
1990
FATF mengeluarkan 40 Recommendations sebagai suatu kerangka yang komprehensif untuk memerangi kejahatan pencucian uang. Meskipun rekomendasi ini bukan merupakan produk hukum yang mengikat, namun rekomendasi ini dikenal dan diakui secara luas oleh masyarakat dan organisasi internasional untuk memerangi kejahatan pencucian uang. Misalnya IMF, World Bank, dan ADB juga mengakui dan menggunakan 40 Recommendations sebagai rujukannya.
1995
Sejumlah Unit Intelijen Keuangan (Financial Intelligence Unit) dalam pertemuan di Egmont Arenberg Palace, Brussels, Belgia, memutuskan untuk mendirikan sebuah kelompok informal yang bertujuan untuk memfasilitasi kerja sama internasional, yang saat ini dikenal sebagai Egmont Group of Financial Intelligence Unit (FIUs). Egmont Group bertemu secara teratur untuk menemukan cara untuk bekerja sama, terutama di bidang informasi, pelatihan pertukaran, dan berbagi keahlian.
1997
- Didirikan The Asia/Pacific Group on Money Laundering (APG) yang merupakan organisasi internasional otonom dan kolaboratif di Bangkok, Thailand. Saat ini APG memiliki 42 anggota dan sejumlah international and regional observers. Beberapa organisasi internasional kunci yang berpartisipasi dan mendukung upaya APG antara lain meliputi FATF, IMF, Bank Dunia, OECD, UNODC, ADB, dan the Egmont.
- Indonesia meratifikasi The UN Convention Against Illicit Traffic in Narcotics, Drugs and Psychotropic Substances of 1988 yang kemudian melalui UU No.7 Tahun 1997. Dengan penandatanganan konvensi tersebut, Indonesia diharuskan untuk menetapkan kegiatan pencucian uang sebagai suatu tindak kejahatan dan mengambil langkah-Iangkah agar pihak yang berwajib dapat mengidentifikasikan, melacak, dan membekukan atau menyita hasil perdagangan obat bius.
2000
Indonesia menjadi anggota Asia/Pacific Group on Money Laundering (APG), sebagaimana telah diperkuat melalui Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 2011 tentang Penetapan Keanggotan Indonesia pada APG.
2001
- Pada tanggal 18 Juni 2001 Bank Indonesia mengeluarkan Peraturan No. 3/10/PBI/2001 tentang Know Your Customer yang mewajibkan lembaga keuangan untuk melakukan identifikasi nasabah, memantau profil transaksi, dan mendeteksi asal-usul dana. Berdasarkan PBI ini Pelaporan Transaksi Keuangan Mencurigakan disampaikan ke Bank Indonesia dan dilakukan analisis oleh Unit Khusus Investigasi Perbankan (UKIP) Bank Indonesia.
- Sejak bulan Juni 2001 Indonesia bersama sejumlah negara lain dinilai kurang kooperatif dan dimasukkan ke dalam daftar Non Cooperative Countries and Territories (NCCTs) oleh FATF. Predikat sebagai NCCTs diberikan kepada suatu negara atau teritori yang dianggap tidak mau bekerja sama dalam upaya global memerangi kejahatan pencucian uang.
- Pada bulan Oktober 2001 FATF mengeluarkan 8 Special Recommendations untuk memerangi pendanaan terorisme atau yang dikenal dengan counter terrorist financing.
2002
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang secara tegas mengamanatkan pendirian Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
- Pemerintah RI mengangkat Dr. Yunus Husein dan Dr. I Gede Made Sadguna sebagai Kepala dan Wakil Kepala PPATK pada bulan Oktober 2002 berdasarkan Keputusan Presiden No. 201/M/2002. Selanjutnya, pada tanggal 24 Desember 2002 keduanya mengucapkan sumpah di hadapan Ketua Mahkamah Agung RI.
2003
- Pada tanggal 13 Oktober 2003, Undang-Undang No. 15 Tahun 2002 mengalami perubahan dengan disahkannya Undang-Undang No. 25 Tahun 2003.
- PPATK diresmikan oleh Menteri Koordinator Politik dan Keamanan, Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 20 Oktober 2003, dan mulai saat itu PPATK telah beroperasi secara penuh dan berkantor di Gedung Bank Indonesia.
2004
- Sejalan dengan berdirinya PPATK dan untuk menunjang efektifnya pelaksanaan rezim anti pencucian uang di Indonesia, melalui Keputusan Presiden No. 1 Tahun 2004 tanggal 5 Januari 2004, Pemerintah RI membentuk Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU) yang diketuai oleh Menko Politik Hukum dan Keamanan dengan wakil Menko Perekonomian dan Kepala PPATK sebagai sekretaris Komite. Anggota Komite TPPU pada mulanya adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Keuangan, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala BIN dan Gubernur Bank Indonesia. Komite ini bertugas antara lain merumuskan arah kebijakan penanganan tindak pidana pencucian uang dan mengkoordinasikan upaya penanganan pencegahan dan pemberantasannya.
- Pada Juni 2004, FATF menetapkan rekomendasi kesembilan dalam rangka memerangi terorisme. Sembilan rekomendasi khusus FATF mencakup serangkaian tindakan yang perlu dilakukan setiap yurisdiksi dalam mengimplementasikan secara efektif upaya melawan pendanaan terorisme.
- Pemerintah mengangkat tiga Wakil Kepala PPATK lainnya untuk masa jabatan 2004-2008, yaitu: Drs. Priyanto Soewarno yang membidangi Administrasi; Irjen Pol. Drs. Susno Duadji, S.H., M.Sc. yang membidangi Hukum dan Kepatuhan; dan Bambang Setiawan, S.E., Akt., MBA. yang membidangi Teknologi Informasi. Ketiga Wakil Kepala PPATK tersebut mengucapkan sumpah di hadapan Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 29 Agustus 2004.
- Pada Juni 2004, PPATK resmi menjadi anggota Egmont Group, organisasi internasional yang menghimpun lembaga intelijen keuangan dari berbagai negara, sebagaimana diperkuat melalui Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2011 tentang Penetapan Keanggotaan Indonesia pada Egmont Group. Keikutsertaan ini merupakan wujud nyata dan partisipasi aktif PPATK dalam forum internasional di bidang anti-pencucian uang dan pendanaan terorisme di kawasan global.
2005
Pada 9-11 Februari, Indonesia telah ditetapkan keluar dari daftar hitam NCCTs oleh FATF.
2006
- Pada tanggal 8 November 2006, Dr. Yunus Husein diangkat kembali sebagai Kepala PPATK untuk masa jabatan 2006-2010. Pengangkatan sumpah dilakukan di hadapan Ketua Mahkamah Agung RI. Di samping itu, Prof. Gunadi yang instansi asalnya Departemen Keuangan mengangkat sumpah sebagai Wakil Kepala PPATK bidang riset, analisis, dan kerja sama antar lembaga menggantikan Dr. I Gede Made Sadguna karena masa tugasnya telah berakhir di PPATK dan kembali bertugas di instansi asalnya Bank Indonesia. Pengangkatan Kepala PPATK dan Wakil Kepala PPATK tersebut berdasarkan Surat Keputusan Presiden No. 124/M/Tahun 2006 tertanggal 27 Oktober 2006.
- Kepala PPATK Dr Yunus Husein, terpilih sebagai Co-Chair (Ketua Bersama) APG menggantikan Mr. Nobuyoshi Chihara (President JAFIC) Jepang. Yunus Husein secara aklamasi menjabat sebagai Co-Chair APG periode 2006-2008 bersama-sama dengan Mr. Mick Keelty, Kepala Kepolisian Federal Australia (Australian Federal Police/AFP). Terpilihnya Yunus Husein tersebut ditetapkan dalam rapat pleno APG yang diselenggarakan di Manila, Filipina 3-7 Juli 2006. Sidang APG tersebut dihadiri oleh lebih dari 250 orang peserta yang berasal dari 32 negara/yurisdiksi anggota APG.
2008
Presiden mengangkat Wahyu Hidayat, S.E, M.M. sebagai Wakil Kepala PPATK Bidang Administrasi menggantikan Drs. Priyanto Soewarno yang habis masa jabatannya.
2009
- Pada 25 Maret 2009, Komite TPPU menegaskan agar koordinasi yang dilakukan pada Komite mencakup pula perhatian dan kerja sama dalam menangani pencegahan dan pemberantasan pendanaan terorisme. Komite menunjuk secara tegas PPATK sebagai focal point untuk menangani counter-financing terrorism. Keputusan ini senada dengan best practices internasional bahwa ruang lingkup kewenangan suatu FIU, dalam hal ini PPATK, termasuk anti-money laundering dan counter-financing of terrorism.
2010
- Pada tanggal 13 Januari 2010, initial draft dan naskah akademik Rancangan Undang-undang Pendanaan Terorisme telah disampaikan oleh Kepala PPATK kepada Menkumham. Selanjutnya, RUU Pendanaan Terorisme tersebut telah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2010-2014.
- Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang menggantikan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003, disahkan oleh Presiden Republik Indonesia pada tanggal 22 Oktober 2010. Keberadaan Undang-undang ini diharapkan dapat menjawab kebutuhan mendesak terhadap upaya penegakan hukum tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana lain, serta dapat memberikan landasan hukum yang kuat untuk menjamin kepastian hukum, efektivitas penegakan hukum, serta penelusuran dan pengembalian harta kekayaan hasil tindak pidana. Lebih dari itu, undang-undang ini mengakomodasi berbagai ketentuan dan standar internasional di bidang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme atau yang dikenal “FATF Revised 40+9 Recommendations”.
2011
Kepala PPATK Dr. Yunus Husein, S.H., LL.M., Wakil Kepala bidang Administrasi Wahyu Hidayat, S.E., M.M., Wakil Kepala bidang Riset Analisis dan Kerjasama Antar Lembaga Prof. Dr. Gunadi, M.Sc., Ak. dan Wakil Kepala bidang Teknologi Informasi Erman Suherman, S.E., M.E. berakhir masa tugas dan pengabdiannya berdasarkan Keputusan.
2012
FATF kembali menempatkan Indonesia ke dalam daftar hitam negara rawan pendanaan terorisme atau public statement.
2013
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme diterbitkan.
- PPATK raih predikat Lembaga Publik Pilihan dalam penyelenggaraan The 2nd Indonesia Public Relation Awards and Summit (IPRAS) yang dimotori oleh Serikat Perusahaan Pers (SPS).
2014
- PPATK kembali meraih predikat Lembaga Publik Pilihan dalam penyelenggaraan The 3rd IPRAS yang dimotori oleh SPS.
- PPATK dipercaya oleh Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih, Ir. H. Joko Widodo – M. Jusuf Kalla untuk membantu dalam proses seleksi Kabinet Kerja periode 2014-2019.
2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pihak Pelapor Dalam Pencegahan dan Pemberantasan TPPU diterbitkan, menandai adanya perluasan pihak pelapor baru termasuk jasa profesi.
- Indonesia keluar dari daftar hitam negara rawan pendanaan terorisme, yaitu keluar dari daftar Public Statement FATF.
- PPATK memperoleh peringkat pertama penilaian Keterbukaan Informasi Publik Lembaga Pemerintah berdasarkan penilaian Komisi Informasi Pusat.
- PPATK menyelenggarakan forum regional pertama yang mengangkat isu anti pendanaan terorisme bersama FIU Australia (AUSTRAC), yaitu the 1st Counter-Terrorism Financing Summit (CTF Summit) di Sydney, Australia.
- Penilaian risiko nasional (national risk assessment) pertama bagi Indonesia, sebagai wujud komitmen Indonesia dalam memenuhi standar Rekomendasi 1 FATF mengenai identifikasi, evaluasi, dan analisis risiko TPPU dan TPPT.
2016
- Kepala PPATK Dr. Muhammad Yusuf dan Wakil Kepala PPATK Agus Santoso berakhir masa tugas dan pengabdiannya. Presiden Joko Widodo menunjuk Kiagus Ahmad Badaruddin sebagai Kepala PPATK dan Dian Ediana Rae sebagai Wakil Kepala PPATK.
- Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi oleh Instansi Pemerintah dan/atau Lembaga Swasta dalam Pencegahan dan Pemberantasan TPPU diterbitkan.
- Perluasan Anggota Komite TPPU (Otoritas Jasa Keuangan, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Koperasi dan UMKM) melalui Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2012 tentang Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
- PPATK menjadi tuan rumah penyelenggaraan 2nd CTF Summit di Nusa Dua, Bali dengan output Nusa Dua Statement.
- PPATK menginisiasi dan meluncurkan Regional Risk Assessment on Terrorist Financing, yang merupakan penilaian risiko tingkat regional pertama di dunia terkait pendanaan terorisme.
- Groundbreaking Pusat Pendidikan dan Pelatihan APUPPT / Institut Intelijen Keuangan Indonesia (Indonesian Financial Intelligence Institute/IFII).
- PPATK meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama sepuluh tahun berturut-turut.
2017
- Pusdiklat APUPPT diresmikan pada 30 November oleh Menko Polhukam, Dr. H. Wiranto.
- Komite TPPU menetapkan Strategi Nasional Anti Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme Tahun 2017-2019 yang mencakup 7 Strategi.
- Proses 3rd Round Mutual Evaluation of Indonesia oleh APG dimulai.
- Proses kenggotaan Indonesia di FATF dimulai.
2018
Laporan Third Round Mutual Evaluation of Indonesia diterima saat APG Annual Meeting, Juli 2018 dengan memperoleh 5 Immediate Outcomes yang memiliki rating Substantial, 5 Immediate Outcomes yang memiliki rating Moderate, dan 1 Immediate Outcomes yang memiliki rating Low, khususnya mengenai efektivitas penerapan sanksi keuangan yang ditargetkan untuk daftar pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal.
2019
- PPATK menjadi tuan rumah Egmont Working Group Meetings di Jakarta pada Januari dan terlibat dalam inisiatif serta kerja sama antar FIU.
- Indonesia melakukan konsolidasi penilaian risiko nasional terhadap TPPU dan TPPT guna menghadapi 4th Mutual Evaluation Review oleh FATF.
2020
- PPATK meluncurkan sistem aplikasi politically exposed persons (PEPs) guna mengoptimalkan pendeteksian korupsi lebih dini.
- PPATK membangun penilaian tingkat integritas keuangan (Financial Integrity Rating/FIR) yang pertama di dunia dengan menggunakan referensi indeks komposit berdasarkan handbook on constructing composite indicators: methodology and user guide yang dirilis oleh OECD pada tahun 2008.
2021
- Pada tanggal 25 Oktober 2021, Dr. Ivan Yustiavandana, S.H., LL.M., resmi diangkat sebagai Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) periode 2021–2026 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 48/M Tahun 2021, menggantikan Dr. Dian Ediana Rae, S.H., LL.M., yang telah menyelesaikan masa jabatannya. Pengangkatan ini menjadi momentum penguatan peran PPATK, termasuk percepatan transformasi digital, peningkatan efektivitas analisis intelijen keuangan, serta penguatan posisi Indonesia dalam rezim anti pencucian uang dan pendanaan terorisme di tingkat global.
- Dalam rangka memenuhi berbagai standar dan rekomendasi yang ditetapkan oleh FATF serta meningkatkan efektivitas implementasi rezim APUPPT pada aspek pencegahan dan pemberantasan, PPATK meningkatkan infrastruktur sistem informasi pelaporan melalui aplikasi pelaporan goAML. Pemilihan aplikasi pelaporan goAML telah melalui berbagai pertimbangan, salah satunya adalah PPATK berupaya menerapkan international best practice, dimana aplikasi pelaporan goAML merupakan aplikasi yang telah dikembangkan oleh UNODC dan telah diterapkan oleh berbagai FIU di dunia. Implementasi aplikasi pelaporan goAML, diharapkan dapat mendukung kualitas pelaporan, baik Transaksi Keuangan Tunai (TKT), Transaksi Keuangan Mencurigakan (TKM), maupun Transaksi Keuangan dari dan ke Luar Negeri (TKL). Adanya akses bagi Aparat Penegak Hukum pada aplikasi pelaporan goAML, membuat proses tindak lanjut dari Laporan Hasil Analisis (LHA) dapat berjalan lebih cepat dan efisien.
- Peluncuran aplikasi sistem informasi pendanaan terorisme (SIPENDAR) guna mendukung pendeteksian dini pendanaan terorisme, pertukaran informasi pendanaan terorisme yang bersifat insidental dan penyampaian daftar pantau (watchlist). Indonesia telah melakukan pemutakhiran penilaian risiko nasional terhadap TPPU dan TPPT, serta penyusunan penilaian risiko pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal yang pertama di kawasan ASEAN.
- Perluasan penyidik TPPU berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XIX/2021 atas hasil uji materiil (judicial review) Pasal 74 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
2022
- Sepanjang tahun 2022, Indonesia mengikuti proses keanggotaan FATF melalui penilaian Mutual Evaluation Review (MER) 2022 oleh FATF, yang dilaksanakan sejak tanggal 18 Juli hingga 4 Agustus 2022 sebagai bagian dari penilaian kepatuhan sesuai standar 40 rekomendasi FATF dan penilaian efektivitas terhadap 11 capaian langsung atau immediate outcomes FATF.
- Penyelenggaraan 2 Dekade Gerakan Nasional APUPPT dengan menggaungkan penanganan kejahatan keuangan di bidang sumber daya alam dan lingkungan hidup atau Green Financial Crime.
2023
- Indonesia resmi menjadi anggota penuh FATF, yang menegaskan pengakuan internasional atas komitmen dan efektivitas rezim anti pencucian uang dan pendanaan terorisme nasional, sekaligus meningkatkan kredibilitas sistem keuangan Indonesia di tingkat global dan memperkuat kepercayaan investor internasional;
- PPATK semakin memperkuat perannya sebagai pusat intelijen keuangan yang kredibel melalui intensifikasi penanganan transaksi judi online dan aktivitas ekonomi digital ilegal guna menjaga integritas serta stabilitas sistem keuangan nasional.
- Pada 30 Oktober 2023, PPATK berhasil meraih Sertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) SNI ISO 37001:2021, sebagai pengakuan atas komitmen institusi dalam menerapkan sistem anti penyuapan sesuai standar internasional.
2024
- PPATK meraih penghargaan Instansi Pemerintah Terbaik II kategori Lembaga Tinggi Negara/LNS/LPP dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) dengan nilai 94,63 dan predikat “Sangat Memuaskan.”
- PPATK meraih Sertifikasi SNI ISO/IEC 27001:2022, sebagai bentuk komitmen dalam menerapkan Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI) yang sesuai standar internasional dan Standar Nasional Indonesia, guna memperkuat tata kelola TI dan pengelolaan risiko keamanan informasi.
- Prestasi membanggakan kembali diraih dengan meraih peringkat kedua dalam Indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) 2024, memperoleh nilai 4,24 dengan predikat “Memuaskan” pada kategori Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK), Lembaga Non Struktural (LNS), dan instansi lainnya, sebagai wujud penguatan tata kelola pemerintahan berbasis digital.
- Dalam upaya meningkatkan kepatuhan pihak pelapor dalam memenuhi kewajiban pelaporan, PPATK telah menetapkan Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif atas Pelanggaran Kewajiban Pelaporan.
2025
- PPATK melalui Pusdiklat APUPPT Meraih Sertifikasi ISO 9001:2015 Sistem Manajemen Mutu menjadi bukti komitmen terhadap penerapan standar mutu internasional dalam penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, sekaligus menjamin bahwa seluruh proses pelatihan dilaksanakan secara terstandar, terukur, dan berkelanjutan guna memastikan peningkatan kualitas layanan dan hasil pembelajaran secara konsisten.
- Pada tahun 2025 menjadi titik penting dalam perjalanan Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU (Komite TPPU). Hal ini ditandai dengan diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2012 tentang Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Berdasarkan ketentuan tersebut, menunjukkan era baru dengan adanya perubahan struktur yang berisi susunan Ketua Komite TPPU oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Wakil Ketua Komite TPPU oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, serta penambahan anggota menjadi 20 Kementerian/Lembaga, termasuk PPATK sebagai Sekretaris Komite. Penerbitan Peraturan Presiden ini menunjukkan perhatian yang besar dari pemerintah untuk memperkuat kebijakan dan strategi serta koordinasi nasional dalam upaya pencegahan dan pemberantasan TPPU di Indonesia, sebagaimana tercantum dalam Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, TPPT dan PPSPM Tahun 2025-2029.
- Selain itu, era baru Komite TPPU dengan memperkuat pelaksanaan teknis dan operasional pencegahan dan pemberantasan TPPU melalui pembaharuan Kelompok Kerja (Pokja) dan memperluas keanggotaan Pokja, diantaranya BKPM, BPOM, Kementerian PPPA, LKPP, Kementerian Agama.
- Langkah strategis program APU PPT dalam mendukung Asta Cita ke-7 sebagaimana tercantum dalam lampiran II dan lampiran III pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025-2029.
- Pada tahun 2025, PPATK bersama POLRI telah melakukan interkoneksitas data penanganan perkara TPPU dan TPPT melalui Sistem Aplikasi Statistik Penanganan Kejahatan Ekonomi atau SISPEKA. Secara khusus fitur SISPEKA menghasilkan gambaran data secara agregat maupun terperinci, mulai dari register data statistik produk intelijen keuangan berdasarkan tahapan penanganan perkara, pemberian feedback tindak lanjut hingga penyitaan, putusan pengadilan dan perampasan aset. Dengan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi yang andal, secara operasional sistem aplikasi SISPEKA ini telah dirancang agar pertukaran informasi dilakukan secara otomatis melalui data machine to machine dengan sasaran tercapainya satu data penanganan TPPU & TPPT, terlaksananya integrasi proses bisnis antar lembaga, serta pembaruan data secara real time.
2026
Pada Januari, Pusdiklat APU PPT, sebagai unit kerja PPATK, meraih predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) dari Kementerian PANRB, sebagai pengakuan atas komitmen memperkuat integritas, inovasi pelayanan, dan pencegahan praktik fraud, suap, gratifikasi, serta konflik kepentingan.
KOMITE KOORDINASI NASIONAL PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG (KOMITE TPPU)
DASAR HUKUM
- Pasal 92 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang; dan
- Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 6 Tahun 2012 tentang Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
- Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 88 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden No. 6 Tahun 2012 tentang Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
TUGAS
(Pasal 3 Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 6 Tahun 2012)
Mengoordinasikan penanganan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
FUNGSI
(Pasal 4 Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 6 Tahun 2012)
Dalam melaksanakan tugasnya, Komite TPPU melaksanakan fungsi:
- Perumusan arah, kebijakan, dan strategi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang;
- Pengoordinasian pelaksanaan program dan kegiatan sesuai arah, kebijakan, dan strategi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang;
- Pengoordinasian langkah-langkah yang diperlukan dalam penanganan hal lain yang berkaitan dengan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang termasuk pendanaan terorisme; dan
- Pemantauan dan evaluasi atas penanganan serta pelaksanaan program dan kegiatan sesuai arah, kebijakan dan strategi pencegahan dan pemberantasa tindak pidana pencucian uang.
KEANGGOTAAN
(Pasal 5 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 88 Tahun 2025)
|
Ketua
|
:
|
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan |
|
Wakil Ketua
|
:
|
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
|
|
Sekretaris
|
:
|
Kepala Pusat Pelaporan dan Anggota Analisis Transaksi Keuangan
|
|
Anggota
|
:
|
- Menteri Luar Negeri;
- Menteri Dalam Negeri;
- Menteri Keuangan;
- Menteri Hukum;
- Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan;
- Menteri Perdagangan;
- Menteri Koperasi;
- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional;
- Menteri Lingkungan Hidup;
- Menteri Kehutanan;
- Menteri Kelautan dan Perikanan;
- Gubernur Bank Indonesia;
- Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan;
- Jaksa Agung;
- Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Kepala Badan Intelijen Negara;
- Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme; dan
- Kepala Badan Narkotika Nasional.
|
VISI
Bersinergi Membangun Indonesia Tanpa Pencucian Uang dalam rangka Mewujudkan Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045.
MISI
- Memperkuat kebijakan pengelolaan laporan transaksi keuangan;
- Meningkatkan produk intelijen keuangan yang berkualitas;
- Memperkuat kerja sama di tingkat domestik, regional, dan internasional; dan
- Memperkuat tata kelola PPATK dalam pencegahan dan pemberantasan pencucian uang.
TUGAS
PPATK bertugas untuk mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang, termasuk tindak pidana pendanaan terorisme.
FUNGSI
Adapun dalam pelaksanaan tugasnya, PPATK memiliki fungsi sebagai berikut:
- pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang;
- pengelolaan data dan informasi yang diperoleh PPATK;
- pengawasan terhadap kepatuhan Pihak Pelapor; dan
- analisis atau pemeriksaan laporan dan informasi Transaksi Keuangan yang berindikasi tindak pidana Pencucian Uang dan/atau tindak pidana lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UU TPPU.
WEWENANG
- Dalam melaksanakan fungsi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang, PPATK berwenang:
- meminta dan mendapatkan data dan informasi dari instansi pemerintah dan/atau lembaga swasta yang memiliki kewenangan mengelola data dan informasi, termasuk dari instansi pemerintah dan/atau lembaga swasta yang menerima laporan dari profesi tertentu;
- menetapkan pedoman identifikasi Transaksi Keuangan Mencurigakan;
- mengoordinasikan upaya pencegahan tindak pidana Pencucian Uang dengan instansi terkait;
- memberikan rekomendasi kepada pemerintah mengenai upaya pencegahan tindak pidana Pencucian Uang;
- mewakili pemerintah Republik Indonesia dalam organisasi dan forum internasional yang berkaitan dengan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang;
- menyelenggarakan program pendidikan dan pelatihan antipencucian uang; dan
- menyelenggarakan sosialisasi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang.
Penyampaian data dan informasi oleh instansi pemerintah dan/atau lembaga swasta kepada PPATK dikecualikan dari ketentuan kerahasiaan.
- Dalam melaksanakan fungsi pengelolaan data dan informasi, PPATK berwenang menyelenggarakan sistem informasi.
- Dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan terhadap kepatuhan Pihak Pelapor, PPATK berwenang:
- menetapkan ketentuan dan pedoman tata cara pelaporan bagi Pihak Pelapor;
- menetapkan kategori Pengguna Jasa yang berpotensi melakukan tindak pidana Pencucian Uang;
- melakukan audit kepatuhan atau audit khusus;
- menyampaikan informasi dari hasil audit kepada lembaga yang berwenang melakukan pengawasan terhadap Pihak Pelapor;
- memberikan peringatan kepada Pihak Pelapor yang melanggar kewajiban pelaporan;
- merekomendasikan kepada lembaga yang berwenang mencabut izin usaha Pihak Pelapor; dan
- menetapkan ketentuan pelaksanaan prinsip mengenali Pengguna Jasa bagi Pihak Pelapor yang tidak memiliki Lembaga Pengawas dan Pengatur.
- Dalam rangka melaksanakan fungsi analisis atau pemeriksaan laporan dan informasi, PPATK dapat:
- meminta dan menerima laporan dan informasi dari Pihak Pelapor;
- meminta informasi kepada instansi atau pihak terkait;
- meminta informasi kepada Pihak Pelapor berdasarkan pengembangan hasil analisis PPATK;
- meminta informasi kepada Pihak Pelapor berdasarkan permintaan dari instansi penegak hukum atau mitra kerja di luar negeri;
- meneruskan informasi dan/atau hasil analisis kepada instansi peminta, baik di dalam maupun di luar negeri;
- menerima laporan dan/atau informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan tindak pidana Pencucian Uang;
- meminta keterangan kepada Pihak Pelapor dan pihak lain yang terkait dengan dugaan tindak pidana Pencucian Uang;
- merekomendasikan kepada instansi penegak hukum mengenai pentingnya melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- meminta penyedia jasa keuangan untuk menghentikan sementara seluruh atau sebagian Transaksi yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana;
- meminta informasi perkembangan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik tindak pidana asal dan tindak pidana Pencucian Uang;
- mengadakan kegiatan administratif lain dalam lingkup tugas dan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini; dan
- meneruskan hasil analisis atau pemeriksaan kepada penyidik.
Dalam melaksanakan kewenangannya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 2010, terhadap PPATK tidak berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan dan kode etik yang mengatur kerahasiaan.