PROFIL

SAMBUTAN KEPALA PPATK


Para pengunjung yang budiman,
Selamat datang di situs Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK),

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) merupakan lembaga sentral (focal point) yang mengkoordinasikan pelaksanaan upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang di Indonesia. Secara internasional PPATK merupakan suatu Financial Intelligence Unit (FIU) yang memiliki tugas dan kewenangan untuk menerima laporan transaksi keuangan, melakukan analisis atas laporan transaksi keuangan, dan meneruskan hasil analisis kepada lembaga penegak hukum. 

Lembaga PPATK pertama kali dikenal di Indonesia dalam Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang yang diundangkan pada tanggal 17 April 2002. Pada tanggal 13 Oktober 2003, Undang-undang tersebut mengalami perubahan dengan Undang-undang No.  25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.  Dalam rangka memberikan landasan hukum yang lebih kuat untuk mencegah dan memberantas tindak pidana pencucuan uang, pada tanggal 22 Oktober 2010 diundangkan Undang-undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang menggantikan Undang-undang terdahulu. 

Keberadaan Undang-undang No. 8 Tahun 2010 memperkuat keberadaan PPATK sebagai lembaga independen dan bebas dari campur tangan dan pengaruh dari kekuasaan manapun. Dalam hal ini setiap orang dilarang melakukan segala bentuk campur tangan terhadap pelaksanaan tugas dan kewenangan PPATK. Selain itu, PPATK wajib menolak dan/atau mengabaikan segala campur tangan dari pihak mana pun dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan.

PPATK bertanggung jawab langsung kepada Presiden RI. Sebagai bentuk akuntabilitas, PPATK membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenangnya secara berkala setiap 6 (enam) bulan kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat.

Upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang menggunakan pendekatan mengejar hasil kejahatan (follow the money) dalam mencegah dan memberantas tindak pidana. Pendekatan ini dilakukan  dengan melibatkan berbagai pihak (dikenal dengan Rezim Anti Pencucian Uang) yang masing-masing memiliki peran dan fungsi signifikan, diantaranya Pihak Pelapor, Lembaga Pengawas dan Pengatur, Lembaga Penegak Hukum, dan pihak terkait lainnya.

Selain itu, untuk menunjang efektifnya pelaksanaan upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang di Indonesia, melalui Peraturan Presiden No. 6 Tahun 2012 tanggal 11 Januari 2012, telah ditetapkan pembentukan Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU) yang diketuai oleh Menko Politik, Hukum dan Keamanan dengan wakil Menko Perekonomian dan Kepala PPATK sebagai sekretaris Komite.

Anggota Komite TPPU lainnya adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Keuangan, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala BIN, Gubernur Bank Indonesia, Kepala BNPT dan Kepala BNN. Komite ini bertugas mengkoordinasikan penanganan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Selain dalam lingkup domestik, PPATK secara aktif memanfaatkan koordinasi dan kerjasama dengan FIU negara lain serta Forum Internasional seperti The Egmont Group. Berbagai kerjasama tersebut dilakukan PPATK mengingat  pencucian uang merupakan kejahatan yang dilakukan dengan memanfaatkan pengetahuan yang multidisiplin, kemajuan teknologi serta tidak mengenal batas wilayah.

Pendekatan Anti Pencucian Uang merupakan pendekatan yang melengkapi pendekatan konvensional yang selama ini dilakukan dalam memerangi kejahatan. Pendekatan ini memiliki beberapa kelebihan dan terobosan dalam mengungkap kejahatan, mengejar hasil kejahatan dan membuktikannya di pengadilan. Dengan keberadaan PPATK dan Rezim Anti Pencucian Uang memiliki tujuan akhir untuk menjaga stabilitas dan integritas keuangan serta membantu upaya penegakan hukum untuk menurunkan angka kriminalitas.

Keberadaan situs PPATK kami tujukan sebagai sarana akuntabilitas kinerja PPATK kepada publik dan stakeholder. Kami menyadari sepenuhnya makna hal tersebut, yakni dalam rangka pertanggungjawaban dan agar publik dapat ikut serta mengontrol kinerja PPATK.

Kedua, sebagai sarana sosialisasi, komunikasi dan edukasi kepada publik dan stakeholder, untuk mendukung langkah-langkah pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Peran serta publik dan stakeholder sangat penting untuk mendukung langkah-langkah yang dilakukan PPATK dalam memerangi kejahatan dengan pendekatan pengejaran hasil kejahatan (follow the money) yang bertujuan akhir untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan menurunkan angka kriminalitas.   

Besar harapan kami agar situs PPATK dapat membantu masyarakat dan stakeholder untuk memperoleh informasi yang handal dan terpercaya dalam kaitan dengan upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang untuk menjadikan Indonesia yang bersih dan berintegritas. 

 

Kepala PPATK

LOGO PPATK


 

Bentuk dasar

  1. Bentuk  burung  elang  melambangkan  kekuatan,  kecepatan  dan ketepatan  dalam  mengelola  seluruh  potensi  yang  ada.  Burung elang  juga  sangat  gigih  dalam  melindungi  atau  menjaga  diri  dan anak-anaknya  dari  segala  macam  gangguan  yang  ada.  Hal  ini sejalan  dengan  visi  PPATK  yaitu  menjadi  lembaga  independen  di bidang  informasi  keuangan yang  berperan  aktif dalam  pencegahan dan pemberantasan  tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.
  2. Burung elang menghadap nusantara dengan latar belakang bendera merah  putih  melambangkan  seluruh  tindakan  dan  langkah  yang dilaksanakan  oleh  PPATK  dapat  dipertangungjawabkan  kepada bangsa  dan  negara  Indonesia  sesuai  nilai-nilai  dasar  tanggung jawab.
  3. Burung  elang  yang  berada  di  dalam  lingkaran  melambangkan, bahwa  dalam  melaksanakan  tugas  dan  wewenangnya  PPATK senantiasa  menjaga  dan  menjunjung  tinggi  kerahasiaan  negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  4. Bentuk  lingkaran  bulat  melambangkan  tekat  yang  bulat  untuk bertindak konsisten sesuai nilai-nilai dasar integritas.

 

Warna

Logotype  PPATK  dibuat  dalam  lima warna,  yaitu  biru,  merah,  hitam, emas,  dan  putih.  Merah  melambangkan  keberanian,  biru  bermakna ketenangan,  hitam  menunjukkan  ketegasan  dalam  bertindak,  emas melambangkan  cita-cita  untuk  menuju  kemakmuran  Indonesia,  dan putih menunjukkan ketulusan dalam bekerja.

 

Tipografi

  1. Tulisan  PPATK  adalah merupakan  singkatan  dari  Pusat  Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
  2. Logotype  PPATK  menggunakan  tipe  huruf  eurostile  extended  black dibuat  dengan  huruf  tegak,  melambangkan  kekokohan,  keteguhan dan  konsistensi  lembaga  dalam  menjalankan  visi  dan  misinya, sesuai dengan nilai-nilai dasar kemandirian.
  3. Tulisan  Pusat  Pelaporan  dan  Analisis  Transaksi  Keuangan  yang melingkar dibuat dengan menggunakan  huruf adobe garamond pro bold,  melambangkan  ketegasan  dan  kebulatan  tekad  dalam bertindak.