Daftar Negara Berisiko Tinggi Berdasarkan Rilis FATF Plenarry Februari 2026

Jakarta - Dalam upaya global memerangi tindak pidana pencucian uang (TPPU), tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT), dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal (PPSPM) , Financial Action Task Force (FATF) telah merilis pembaruan atas daftar negara berisiko tinggi (black list) dan negara dengan peningkatan pengawasan (grey list) pada Februari 2026. Pembaruan ini berdasarkan hasil sidang pleno FATF yang berlangsung pada 11-13 Februari 2026 di Mexico City, Meksiko. Negara-negara yang tercantum dalam daftar tersebut dinilai memiliki defisiensi strategis dan fundamental dalam upaya memerangi TPPU, TPPT, dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal.


Daftar Negara Berisiko Tinggi (Black List)
FATF menekankan bahwa negara-negara yang masuk dalam black list harus dikenakan Enhanced Due Diligence (EDD). Dalam kondisi tertentu, FATF juga mendorong negara-negara lainnya untuk menerapkan langkah-langkah penanggulangan (countermeasures) saat melakukan hubungan bisnis atau transaksi keuangan dengan negara yang masuk dalam kategori ini. Negara-negara ini memerlukan perhatian khusus dari komunitas internasional untuk memitigasi risiko yang timbul. 


Korea Utara atau Democratic People's Republic of Korea (DPRK)
FATF menyampaikan keprihatinan mendalam atas kegagalan DPRK dalam mengatasi kekurangan signifikan pada sistem anti-pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APU/PPT) mereka. Aktivitas ilegal DPRK, termasuk yang berkaitan dengan proliferasi senjata pemusnah massal, dinilai terus menjadi ancaman serius terhadap keamanan global. FATF secara tegas menyerukan kepada seluruh negara untuk menerapkan EDD terhadap DPRK dan menerapkan countermeasures sebagai berikut:
•    Pemutusan hubungan koresponden dengan bank-bank DPRK;
•    Menutup setiap anak perusahaan atau kantor cabang bank-bank DPRK di negara masing-masing; dan
•    Membatasi hubungan usaha dan transaksi keuangan dengan individu yang berasal dari DPRK.


Iran
Sejak Juni 2016, Iran telah menyatakan komitmennya untuk memperbaiki defisiensi strategis dalam sistem AML/CFT. Namun hingga kini, Iran belum berhasil menyelesaikan rencana aksi yang disepakati. Setelah sempat menangguhkan sanksi terhadap Iran pada tahun 2018, FATF kembali mengaktifkan langkah-langkah penanggulanan karena kegagalan Iran dalam memenuhi komitmennya. Sejak Februari 2020, mengingat kegagalan Iran untuk sepenuhnya menindaklanjuti rencana aksi yang telah disepakati, FATF telah menyerukan kepada seluruh negara untuk menerapkan countermeasures yang efektif.
Pada Januari 2026, Iran menyampaikan laporan perkembangan, yaitu proses ratifikasi United Nations Convention against Transnational Organized Crime (Palermo Convention) and United Nations Convention for the Suppression of the Financing of Terrorism (TF Convention). Meskipun FATF mencatat penyampaian dan keterlibatan Iran tersebut, pada saat ini FATF menilai bahwa reservasi yang diajukan Iran terhadap Konvensi Palermo dan Konvensi TF terlalu luas, serta bahwa kepatuhan domestik Iran terhadap konvensi-konvensi tersebut belum sejalan dengan standar FATF. FATF juga mencatat bahwa Iran gagal menindaklanjuti sebagian besar rencana aksinya sejak tahun 2016.


Sehubungan dengan hal tersebut,  FATF kembali menegaskan seruannya kepada seluruh negara untuk menerapkan countermeasures yang efektif terhadap Iran, diantaranya:
•    Menolak pendirian anak perusahaan, kantor cabang, atau kantor perwakilan dari lembaga keuangan dan penyedia jasa aset virtual yang berasal dari negara yang bersangkutan.
•    Melarang lembaga keuangan dan penyedia jasa aset virtual untuk mendirikan kantor cabang atau kantor perwakilan di negara yang bersangkutan.
•    Berdasarkan pendekatan berbasis risiko, membatasi hubungan usaha atau transaksi keuangan, termasuk transaksi aset virtual, dengan negara yang telah diidentifikasi atau dengan pihak-pihak yang berada di negara yang bersangkutan.
•    Melarang lembaga keuangan dan penyedia jasa aset virtual untuk menjalin hubungan koresponden baru serta mewajibkan mereka melakukan peninjauan berbasis risiko terhadap hubungan koresponden yang telah ada dengan lembaga keuangan dan penyedia jasa aset virtual di negara yang bersangkutan.


Myanmar
Myanmar menyatakan komitmen untuk mengatasi defisiensi dalam sistem APU/PPT sejak Februari 2020. Namun, tidak terdapat kemajuan substansial setelah berakhirnya batas waktu rencana aksi pada September 2021. Oleh karena itu, FATF menyerukan penerapan EDD yang diperkuat terhadap Myanmar, dengan fokus pada pengawasan transaksi dan aktivitas yang mencurigakan. FATF juga menegaskan pentingnya memastikan agar penerapan rekomendasi FATF tidak menghambat aliran dana untuk bantuan kemanusiaan dan kegiatan organisasi nirlaba (non-profit organization/NPO) yang sah, mengingat situasi krisis kemanusiaan yang dihadapi Myanmar. Apabila Myanmar tidak mencapai kemajuan lebih lanjut hingga Juni 2026, FATF akan mempertimbangkan untuk menerapkan countermeasures terhadap Myanmar.

Daftar Negara dengan Peningkatan Pengawasan (Grey List)
FATF juga merilis pembaruan daftar negara-negara yang masuk dalam grey list. Negara-negara dalam kategori ini secara aktif bekerja sama dengan FATF untuk mengatasi defisiensi dalam sistem APU/PPT dan PPSPM mereka. Ketika FATF menempatkan suatu yurisdiksi dalam kategori increased monitoring, hal tersebut berarti bahwa negara tersebut telah berkomitmen untuk segera mengatasi kekurangan strategis yang telah diidentifikasi dalam jangka waktu yang disepakati dan akan dikenakan pemantauan yang lebih intensif.
Sidang Pleno FATF pada Februari 2026 menambahkan 2 (dua) negara baru ke dalam Jurisdictions Under Increased Monitoring (grey list) yaitu Kuwait dan Papua New Guinea sehingga terdapat total 22 (dua puluh dua) negara dalam Grey List yang ditulis secara alfabetik dan internasional, yaitu Algeria, Angola, Bolivia, Bulgaria, Cameroon, Côte d'Ivoire, Democratic Republic of the Congo, Haiti, Kenya, Kuwait, Lao PDR, Lebanon, Monaco, Namibia, Nepal, Papua New Guinea, South Sudan, Syria, Venezuela, Vietnam, Virgin Islands (UK) dan Yemen. Tidak ada negara yang ditetapkan keluar dari daftar grey list dalam hasil Sidang Pleno FATF pada Februari lalu. FATF mengimbau agar lembaga keuangan dan pihak-pihak yang berkepentingan untuk mempertimbangkan kekurangan yang masih dimiliki oleh negara-negara tersebut, termasuk dalam melakukan analisis dan mitigasi risiko terhadap transaksi yang dilakukan. 
FATF dan badan-badan regionalnya (FATF Style Regional Bodies/FSRB) akan terus bekerja sama dengan negara-negara yang masuk dalam kategori black list dan grey list untuk melaporkan kemajuan yang dicapai dalam mengatasi defisiensi strategis yang masih ada. FATF menyambut baik komitmen dari negara-negara tersebut dan akan terus memantau kemajuan pelaksanaan rencana aksi sesuai dengan tenggat waktu yang ditetapkan. (RXK) 

Informasi lebih lanjut mengenai daftar negara dalam black list dapat diakses melalui:
* High-Risk Jurisdictions subject to a Call for Action (black list) - 13 February 2026: https://www.fatf-gafi.org/content/fatf-gafi/en/publications/High-risk-and-other-monitored-jurisdictions/Call-for-action-february-2026.html
Sedangkan daftar negara dalam grey list tersedia pada:
* Jurisdictions under Increased Monitoring (grey list) - 13 February 2026: https://www.fatf-gafi.org/content/fatf-gafi/en/publications/High-risk-and-other-monitored-jurisdictions/increased-monitoring-february-2026.html