Sinergi PPATK dan Universitas Pamulang: Bersama Civitas Akademika Cegah Pencucian Uang

Tangerang Selatan, 19 November 2025 - Semangat pencegahan melawan kejahatan di bidang pencucian uang bergema kembali di Universitas Pamulang, Tangerang Selatan, dengan diselenggarakannya Diskusi Kontemporer (Disko) bertema "Meningkatkan Literasi dan Proteksi Diri agar Terhindar dari Pencucian Uang" pada tanggal 19 November 2025 yang dihadiri lebih dari 300 mahasiswa dan civitas akademika.

Kepala Pusat Pemberdayaan Kemitraan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APUPPT), Supriadi, menyampaikan bahwa tantangan etika dan moral pada era digital saat ini, yaitu kejahatan keuangan seperti permainan judi daring yang mengarah pada pinjaman daring, perlu menjadi perhatian karena menyasar masyarakat secara langsung, terutama masyarakat dengan kategori penghasilan menengah ke bawah. Oleh karena itu, diperlukan kolaborasi Triple Helix, yaitu kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan akademisi.

"Tantangan moral kejahatan keuangan seperti permainan judi daring yang mengarah pada pinjaman daring tidak hanya menjadi tanggung jawab instansi pemerintah, melainkan seluruh elemen masyarakat, termasuk civitas akademika, sebagai sinergi kolaborasi Triple Helix antara pemerintah, akademisi, dan masyarakat," pungkasnya.

Ia juga menambahkan data nilai transaksi judi daring hingga semester I 2025 mencapai Rp99,67 triliun, turun 43% dibandingkan dengan semester I tahun 2024, yaitu Rp174,57 triliun. Meskipun telah terjadi penurunan, PPATK tetap berkomitmen penuh untuk mencegah dan terus memberantas perjudian daring sebagai bagian dari pelaksanaan rezim APUPPT.

Direktur Pelaporan sekaligus sebagai narasumber kegiatan, Patrick Irawan, menjelaskan secara mendasar dan sederhana terkait konsep, tahapan, dan modus pencucian uang yang mudah dipahami oleh mahasiswa dan civitas akademika.

Ia menegaskan bahwa kejahatan pencucian uang merugikan semua elemen masyarakat, termasuk para mahasiswa dan civitas akademika, dengan rendahnya penerimaan pajak yang diperlukan untuk kepentingan publik seperti pembangunan fasilitas umum karena para pelaku pencucian uang juga menghindari pajak.

"Kejahatan pencucian uang tidak hanya merugikan pemerintah dan pihak tertentu saja, tetapi semua elemen masyarakat Indonesia, termasuk para mahasiswa dan civitas akademika yang hadir di sini," ujarnya.

Suasana diskusi berlangsung aktif dengan sesi tanya jawab pada saat pemaparan berlangsung. Di akhir sesi diskusi, dilaksanakan post test sebagai bentuk tanggung jawab PPATK terhadap peningkatan pemahaman APUPPT oleh para peserta yang hadir dalam diskusi.

Hadir sebagai mitra PPATK dalam kegiatan ini, Manajer APUPPT PT Pegadaian, Irwan Wahyu Utomo, beserta tim yang turut berbagi pengetahuan praktis mengenai pengenalan Pegadaian, regulasi APUPPT dan pelaksanaannya di Pegadaian, serta Pegadaian sebagai salah satu pihak pelapor dengan segala hak dan kewajibannya.

PPATK terus berkomitmen memperluas semangat kolaborasi Triple Helix dan meningkatkan partisipasi generasi muda dalam membangun integritas keuangan dan stabilitas ekonomi nasional sebagai bagian dari pembangunan manusia menuju Indonesia Emas Tahun 2045. (FAD)