Sinergi Pemerintah Indonesia Berhasil Mengungkap 172 Kasus Narkoba dan Sita Aset Rp26 Miliar

Jakarta –  Sinergi dan kolaborasi lintas instansi dari Pemerintah Indonesia berhasil mengungkap jaringan narkotika berskala besar. Badan Narkotika Nasional (BNN) bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, TNI, Polri, Kejaksaan Agung, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta seluruh Kementerian dan Lembaga yang tergabung dalam Desk Pemberantasan Narkoba telah berhasil mengungkap 172 kasus narkoba, 285 tersangka, dan 683,8 kg barang bukti sepanjang periode April-Juni 2025. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala BNN, Marthinus Hukom dalam Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Jaringan Narkoba, Kolaborasi BNN dan Bea Cukai Kementerian Keuangan RI (23/6).

Dalam keterangan pers Kepala BNN mengungkapkan bahwa modus penyelundupan narkotika saat ini sudah semakin mengkhawatirkan.

“Kalangan perempuan yang tertangkap saat ini diperdaya oleh jaringan sindikat narkoba untuk menjadi kurir narkoba antar pulau dan antar provinsi. Dari temuan modus operandi yang ditemukan, para tersangka perempuan menggunakan cara di luar kelaziman, yaitu menyembunyikan narkoba dibagian organ intim mereka,” terangnya. 

Diketahui, 10 persen dari tersangka yang ditangkap yakni 29 orang adalah perempuan. 

Lebih lanjut Martinus mengatakan bahwa para tersangka yang ditangkap tersebut hanya berperan sebagai kurir. “BNN bersama dengan seluruh mitra akan terus berupaya mengungkap otak dari jaringan narkotika ini," tegasnya. 

Dalam pengungkapan kasus ini barang bukti yang berhasil disita, yakni Sabu 308.582,55 gram; Ganja 372.265,9 gram; Ekstasi 6.640 butir atau setara 2.663,21 gram; THC 179,42 gram; Hashish 104,04 gram; Amfetamine 41,49 gram; dan Cathinone 49,18 gram. 

Narkotika dan Tindak Pidana Pencucian Uang

Keberhasilan Desk Pemberantasan Narkoba tidak hanya menyita barang bukti saja, pada periode yang sama kolaborasi ini berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari dua jaringan sindikat narkotika dengan nilai aset sitaan mencapai Rp 26.175.000.000. 

Dalam kesempatan yang sama Direktur Strategi dan Kerja Sama Dalam Negeri PPATK, Moh. Irhamni mengatakan PPATK sebagai Focal Point Pencengahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme akan terus mengejar aliran dana dari jaringan narkotika. “Kita akan kejar terus aset mereka baik yang ada di dalam maupun di luar negeri,” ucapnya tegas. 

Keberhasilan bersama ini juga tidak lepas dari kerja sama dengan negara tetangga, seperti Thailand, Malaysia dan Myanmar yang memberikan informasi mengenai peredaran narkotika ini. Semangat PPATK bersama BNN, Dirjen Bea Cukai, dan seluruh Kementerian dan Lembaga yang tergabung dalam Desk Pemberantasan Narkoba merupakan upaya nyata mewujudkan Asta Cita 7 Memperkuat reformasi politik, hukum dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi, narkoba, judi, dan penyelundupan. ALF/DF