Catatan Capaian Strategis PPATK Tahun 2025: Menjaga Kedaulatan dan Integritas Ekonomi Bangsa Jakarta, 28 Januari 2026 B/001/HM.05/3.1/I/2026

Catatan Capaian Strategis PPATK Tahun 2025: 
Menjaga Kedaulatan dan Integritas Ekonomi Bangsa 
Jakarta, 28 Januari 2026 
B/001/HM.05/3.1/I/2026 
 
Sepanjang tahun 2025, PPATK sebagai focal point rezim anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal (APUPPT PPSPM) di Indonesia telah menerima 43.723.386 laporan, meningkat 25,5% dari tahun 2024 sebesar 35.650.984 laporan. PPATK juga telah menyampaikan 994 Hasil Analisis, 17 Hasil Pemeriksaan, dan 529 Informasi kepada penyidik dan Kementerian/Lembaga terkait dengan total perputaran dana yang dianalisis sebesar Rp2.085,48 triliun, meningkat 42,88% dari tahun 2024 sebesar Rp1.459,65 triliun. Peran kelembagaan PPATK ditunjukkan melalui kolaborasi penguatan Pihak Pelapor, pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berasal dari tindak pidana korupsi, narkotika, judi online, perdagangan orang, dan tindak pidana lainnya, serta Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT), dan penyampaian Rekomendasi, yang mendukung pencapaian 1 tahun Presiden Prabowo Subianto.


Pelindungan terhadap rekening dana nasabah juga menjadi perhatian PPATK melalui penghentian sementara rekening dormant. Upaya ini dilakukan dalam rangka menjaga dana dan rekening tersebut tidak disalahgunakan oleh para pelaku kejahatan. PPATK juga ikut berkontribusi dalam penerimaan negara dari sektor pajak yang mencapai Rp18,64 triliun. Di sisi lain, PPATK memperoleh WTP ke-19 secara berturutturut. Semua capaian ini tidak bisa diraih tanpa kolaborasi dan sinergi seluruh pemangku kepentingan, termasuk Komite TPPU, dalam melaksanakan arahan Presiden Republik Indonesia untuk mewujudkan Indonesia maju tanpa pencucian uang menuju Indonesia Emas Tahun 2045. 
 
A. Perkembangan Aktivitas Pelaporan 
 Sepanjang tahun 2025, PPATK telah menerima 43.723.386 laporan dengan rincian sebagai berikut: 
1.    Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) sebanyak 183.281 laporan, meningkat 2,7% YoY; 
2.    Laporan Transaksi Keuangan Tunai (LTKT) sebanyak 3.557.473 laporan, menurun 3,6% YoY; 
3.    Laporan Transfer Dana Dari/Ke Luar Negeri (LTKL) sebanyak 39.835.917 laporan, meningkat 25,7% YoY; 
4.    Laporan Transaksi Penyedia Barang dan Jasa (LT PBJ) sebanyak 125.093 laporan, menurun 4,6% YoY; 
5.    Laporan Pembawaan Uang Tunai (LPUT) sebanyak 7.418 laporan, menurun 15,7% 
YoY; dan 
6.    Laporan Penundaan Transaksi (LPT) sebanyak 14.204 laporan, meningkat 484,8% YoY. 
Berdasarkan data LTKM yang diterima tahun 2025, indikasi tindak pidana asal (TPA) perjudian masih mendominasi sebesar 47,49% dari laporan yang diterima, diikuti TPA penipuan sebesar 18,71%, TPA korupsi 5,73%, dan TPA lainnya. 


Saat ini terdapat 46.101 Pihak Pelapor yang telah teregistrasi pada sistem pelaporan PPATK. Pihak Pelapor merupakan garda terdepan rezim anti pencucian uang yang memiliki kewajiban pelaporan, dan penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) termasuk di dalamnya pengkinian profil nasabah. Sepanjang tahun 2025, PPATK telah berkolaborasi dengan Lembaga Pengawas dan/atau Pengatur (LPP) Pihak Pelapor dalam melaksanakan joint audit terhadap 33 Penyedia Jasa Keuangan (PJK), 100 Penyedia Barang dan/atau Jasa (PBJ) dan Profesi, dan audit khusus terhadap 20 
PJK, serta penyampaian rekomendasi pengenaan sanksi. Kolaborasi antara PPATK dan LPP dalam melakukan pembinaan terhadap Pihak Pelapor diharapkan dapat meningkatkan efektivitas rezim APUPPT PPSPM. 
 
B. Diseminasi Produk Intelijen Keuangan PPATK 
Selama tahun 2025, PPATK telah menyampaikan 1.540 produk intelijen keuangan (PIK PPATK), yang terdiri dari 994 hasil analisis (HA) dengan rincian 360 HA Proaktif dan 634 HA Inquiry, 17 hasil pemeriksaan (HP), dan 529 Informasi. Dari 1.540 PIK PPATK tersebut, sebanyak 373 PIK PPATK (24,22%) terkait dengan dugaan TPA korupsi dengan total perputaran nominal transaksi mencapai Rp180,87 triliun, sebanyak 178 PIK PPATK (11,56%) terkait dugaan TPA di bidang perpajakan dengan total perputaran dana mencapai Rp934,52 triliun, dan sebanyak 156 PIK PPATK (10,13%) terkait dugaan TPA penipuan dengan total nilai transaksi yang dianalisis mencapai Rp22,53 triliun. 
Sepanjang tahun 2025, PPATK telah melakukan 15.539 permintaan data dan informasi kepada Pihak Pelapor dan instansi terkait yang mendukung peningkatan kualitas HA, HP dan Informasi PPATK. Kolaborasi ini berlanjut ke tahap diseminasi dimana penyidik telah memberikan feedback terhadap 62,5% produk intelijen keuangan PPATK. Beberapa TPA yang menjadi fokus PPATK dan penyidik dalam pemberantasan TPPU adalah sebagai berikut: 


1. Korupsi 
PPATK telah menyampaikan ke penyidik sebanyak 302 HA, 3 HP, dan 68 Informasi yang terkait dengan dugaan TPPU yang berasal dari TPA korupsi, dengan nominal transaksi yang dianalisis mencapai Rp180,87 triliun. Salah satu yang menjadi perhatian PPATK adalah terkait dengan tata kelola dana desa yang tidak dilakukan di Rekening Kas Desa sehingga memiliki risiko disalahgunakan, tata kelola minyak, kasus korupsi pada ekspor komoditas strategis, kasus korupsi pengadaan, dan kasus suap/gratifikasi. Penelusuran terhadap harta yang diduga hasil tindak pidana korupsi dilakukan hingga ke luar negeri melalui kerja sama yang baik antara penyidik dan lembaga intelijen keuangan dari negara lain. 


2. Narkotika 
Sepanjang tahun 2025, terdapat 94 HA, 2 HP, dan 11 Informasi PPATK yang telah disampaikan kepada penyidik yang terindikasi TPPU yang berasal dari TPA narkotika dengan total nominal transaksi yang dianalisis mencapai Rp4,79 triliun. Modus operasi yang dilakukan oleh jaringan pelaku TPA narkotika antara lain menggunakan rekening atas nama orang lain (nominee) baik rekening bank maupun e-wallet, memanfaatkan aset kripto dan perusahaan cangkang, serta jasa remitansi. 


3. Perjudian online (Judol) 
PPATK mencatat perputaran dana judol pada tahun 2025 sebesar Rp286,84 triliun yang dilakukan dalam 422,1 juta kali transaksi. Jumlah perputaran dana ini menurun 20% dibandingkan tahun 2024 yaitu sebesar Rp359,81 triliun. Tren ini diikuti dengan penurunan jumlah deposit judol yang pada tahun 2025 sebesar Rp36,01 triliun, menurun dari tahun 2024 sebesar Rp51,3 triliun. Tercatat sebanyak 12,3 juta orang melakukan deposit judol melalui beberapa kanal seperti bank, e-wallet, dan QRIS. Terdapat perubahan modus penyetoran deposit menggunakan QRIS yang meningkat signifikan dibandingkan melalui setoran di bank ataupun e-wallet. Turunnya total nominal deposit dan angka perputaran dana judol disebabkan karena penerapan strategi yang tepat dan kolaborasi yang baik antara pemerintah dan sektor swasta dalam upaya pencegahan dan pemberantasan judol di berbagai sisi.  


4. Green Financial Crime (GFC) 
Beberapa catatan sepanjang tahun 2025 terkait dengan kejahatan lingkungan antara lain sebagai berikut: 
a.Terdapat 27 HA dan 2 Informasi PPATK terkait sektor pertambangan dengan nominal transaksi mencapai 517,47 triliun. Salah satu yang menjadi perhatian PPATK adalah adanya dugaan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di berbagai wilayah Indonesia, termasuk distribusi emas ilegal yang tersebar di Papua, Kalimantan Barat, Sulawesi, Sumatera Utara, Pulau Jawa, dan pulau lainnya, serta terdapat praktik aliran emas hasil PETI menuju pasar luar negeri. Selama periode 2023–2025, total nilai nominal transaksi yang diduga terkait PETI mencapai Rp185,03 triliun, dengan total perputaran dana sebesar Rp992 triliun. 
b. Pada sektor lingkungan hidup, PPATK telah menyampaikan 15 HA dan 1 HP dengan nominal transaksi dugaan pidana mencapai Rp198,70 triliun. Salah satu yang menjadi sorotan adalah kasus pada sektor komoditas strategis yang teridentifikasi sebagai salah satu faktor penyebab kelangkaan dan kenaikan komoditas strategis tersebut di tanah air. 
c. Pada sektor kehutanan, PPATK telah menyampaikan 3 HA kepada Kementerian 
Kehutanan dengan nilai transaksi yang dianalisis mencapai Rp137 miliar.  Nilai transaksi ini diduga merupakan transaksi jual beli kayu yang berasal dari penebangan pohon secara illegal karena tidak ditemukan Sertifikat Verifikasi Legalitas Kayu yang menjadi prasyarat utama legalitas usaha kehutanan. 


5.    Bidang Perpajakan 
Salah satu temuan signifikan terdapat pada sektor perdagangan tekstil, dimana pihak-pihak tertentu diduga menyembunyikan omzet hingga senilai Rp12,49 triliun dengan menggunakan rekening karyawan atau pribadi untuk menerima transaksi hasil penjualan ilegal. 
Dalam aspek penerimaan negara, kerja sama antara PPATK dan Direktorat Jenderal Pajak melalui penyampaian produk intelijen keuangan telah memberikan kontribusi nyata terhadap optimalisasi penerimaan negara, dengan total nilai mencapai Rp18,64 triliun selama periode 2020 hingga Oktober 2025. Sepanjang tahun 2025, PPATK telah menghasilkan 173 Hasil Analisis, 4 Hasil Pemeriksaan, dan 1 Informasi terkait sektor fiskal ini dengan nilai transaksi yang dianalisis mencapai Rp934 triliun.

6. Peretasan 
Perkembangan teknologi keuangan dan digitalisasi telah membawa perubahan besar dalam berbagai aspek kehidupan, meskipun di saat yang bersamaan membawa risiko keamanan sistem informasi yang besar pula. Kerentanan terhadap sistem informasi khususnya pada industri keuangan menjadi salah satu perhatian PPATK. Selama tahun 2025, PPATK telah menyampaikan 9 HA ke Polri, 3 Informasi ke lembaga negara, dan 3 Informasi ke pemerintah daerah yang terkait dengan peretasan yang menyasar ke titik-titik rentan pada sistem informasi yang digunakan oleh para pelaku industri keuangan dengan total transaksi sebesar Rp1,03 triliun. 


7.    Penipuan 
Kasus-kasus penipuan telah memanfaatkan perkembangan teknologi untuk menyamarkan atau melakukan modus-modus penipuan seperti skema ponzi, investasi bodong, Bussiness Email Compromise (BEC), dan berbagai modus scamming. Sepanjang tahun 2025, PPATK telah menyampaikan 132 HA, 1 HP, dan 23 Informasi dengan nominal transaksi yang dianalisis mencapai Rp22,53 triliun. Dari data tersebut, terdapat 44 HA yang terkait dengan kasus penipuan BEC, tawaran kerja paruh waktu, lelang kendaraan, investasi kripto/saham, dan MLM yang pada umumnya menggunakan skema ponzi, dengan perkiraan perputaran dana sebesar Rp5,5 triliun. Sebagian besar hasil kejahatan tersebut telah dikonversi menjadi aset kripto senilai lebih dari Rp1,08 triliun dan 13,5 BTC. Selain itu PPATK telah menyampaikan 8 HA dan 2 HP terkait kasus penipuan/penggelapan yang dilakukan oleh koperasi dan peer to peer lending dengan perputaran dana mencapai Rp13,7 triliun. PPATK juga menganalisis transaksi keuangan pada kasus perusahaan peer to peer yang menawarkan investasi properti melalui crowdfunding syariah, yang pada prakteknya menggunakan skema ponzi karena adanya penggunaan dana investor baru untuk membiayai kewajiban kepada investor lama tanpa adanya aktivitas usaha produktif yang nyata.

 
8.    Perdagangan Orang 
Selama tahun 2025, PPATK telah melakukan analisis transaksi keuangan yang terindikasi aktivitas perdagangan orang sebesar Rp10,2 miliar, dan penyelundupan migran sebesar dan Rp1,4 miliar. PPATK juga telah melakukan analisis transaksi keuangan yang terkait dengan eksploitasi seksual anak dengan nominal transaksi mencapai Rp8,4 miliar dan AUD105 ribu. Khusus terkait eksploitasi seksual anak, PPATK bersama para pemangku kepentingan telah menyusun indikator transaksi mencurigakan (red flag) untuk memutus urat nadi finansial para predator anak. 


9.    Pendanaan Terorisme 
Dalam hal pendanaan terorisme, PPATK telah menyampaikan 45 HA dan 53 
Informasi kepada penyidik terkait, dengan nominal transaksi Rp2,47 triliun. Penyampaian HA dan Informasi ini diperkuat dengan adanya mekanisme pemblokiran aset terkait terorisme yang kini hanya membutuhkan waktu 1x24 jam melalui prosedur serta-merta. Kecepatan ini sangat krusial guna memastikan dana berbahaya segera membeku sebelum berpindah tangan atau digunakan untuk aktivitas yang mengancam stabilitas negara. 
 
C. Penguatan Peran dan Kredibilitas Internasional 
Pada bulan Oktober tahun 2023, Indonesia telah resmi menjadi anggota dari Financial Action Task Force (FATF). FATF sendiri merupakan badan internasional yang didirikan untuk mencegah dan memberantas TPPU, TPPT, dan PPPSPM dengan mengeluarkan Rekomendasi yang harus dipatuhi oleh semua negara di dunia. FATF beranggotakan negara-negara dengan ekonomi kuat, sehingga ketidakpatuhan terhadap Rekomendasi FATF akan mengakibatkan suatu negara dicantumkan sebagai negara berisiko tinggi yang dapat mengisolasi negara tersebut dari sistem keuangan global. 
Sepanjang tahun 2025, PPATK sebagai head of delegation Indonesia bersama dengan kementerian dan lembaga terkait secara konsisten menjaga komitmen dan kolaborasi Indonesia untuk terus hadir memperkuat rezim APUPPT dan PPSPM global, melalui kontribusi antara lain: 
1.    Mendukung arah kebijakan kerja sama luar negeri Indonesia seperti keanggotaan dalam forum BRICS dengan berkontribusi dalam aspek pencegahan dan pemberantasan TPPU, TPPT dan PPPSPM. 
2.    Meningkatkan kepatuhan dan efektivitas Indonesia terhadap Rekomendasi FATF, termasuk peningkatan rating Rekomendasi 7 FATF terkait Targeted Financial Sanctions Related to Proliferation menjadi Largely Compliant, dan mengawal jalannya amandemen Rekomendasi 16 FATF terkait payment transparency agar tetap sejalan dengan kepentingan nasional dan arah pembangunan sistem pembayaran Indonesia yang cepat, terjangkau, dan inklusif. 
3.    Menyuarakan komitmen terhadap penguatan rezim APUPPT dan PPSPM global, termasuk dalam isu Mutual Evaluation, asset recovery, serta emerging risks seperti cyber-enabled fraud, stablecoin, unhosted wallet, offshore VASP, serta pendanaan terorisme berbasis media sosial, dan risiko sektor gaming and gambling. 
4.    Memperkuat kerja sama dengan lembaga intelijen keuangan negara lain melalui penandatanganan Nota Kesepahaman, joint analysis seperti dalam penanganan kasus judol, dan melakukan 181 pertukaran informasi yang terkait dengan BEC, romance scam, investment scam, serta penelusuran harta hasil tindak pidana. Selain itu dalam 2 tahun terakhir, PPATK juga memfasilitasi 18 permintaan mekanisme cepat penyelamatan dana INTERPOL I-GRIP. 
 
D. Peran Aktif PPATK Dalam Rezim APUPPT PPSPM Indonesia 


1.  Komite TPPU 
Tahun 2025 menjadi titik penting dalam perjalanan Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU (Komite TPPU). Hal ini ditandai dengan diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2025 tentang Komite TPPU yang berisi susunan Komite TPPU dengan Ketua Komite TPPU Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Wakil Ketua Komite TPPU Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, serta penambahan anggota menjadi 20 Kementerian/Lembaga termasuk PPATK yang ditunjuk sebagai Sekretaris Komite. Penerbitan Peraturan Presiden ini menunjukkan perhatian yang besar dari pemerintah untuk memperkuat regulasi pencegahan dan pemberantasan TPPU di Indonesia, yang tertuang dalam Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, TPPT dan PPSPM. 


2. Penyampaian Rekomendasi 
Sepanjang tahun 2025, PPATK telah menyampaikan rekomendasi terhadap isu-isu penting antara lain sebagai berikut: 
a.    Rekomendasi kepada penyidik terkait pencegahan dan penegakan hukum judol, yaitu mendorong penyidik untuk melakukan percepatan tindak lanjut terhadap HA PPATK yang terkait dengan judol. Selain itu juga mendorong upaya pemblokiran terhadap rekening judol yang telah dihentikan sementara oleh PPATK. 
b.    Rekomendasi kepada LPP terkait peretasan, yaitu mendorong LPP untuk melakukan langkah-langkah mitigasi secara menyeluruh, termasuk meningkatkan frekuensi dan kedalaman audit yang berfokus kepada sistem TI. 
c.    Salah satu isu penting yang mencuat di tahun 2025 adalah isu mengenai pengkinian data nasabah yang menjadi bagian dalam penerapan PMPJ oleh Pihak Pelapor. Isu ini mencuat karena PPATK menemukan adanya rekening dormant dalam jumlah besar yang sudah tidak aktif lebih dari satu tahun. Temuan ini sejalan dengan tipologi tindak pidana seperti jual beli rekening dan penggunaan rekening nominee, yang umum ditemui pada tindak pidana narkotika, judol, penipuan, hingga peretasan. Selain itu rekening dormant juga disebabkan karena nasabah atau ahli waris lupa atau tidak menyadari kepemilikan atas rekening dormant tersebut sehingga terdapat dana mengendap yang tidak dapat dimanfaatkan oleh nasabah dan rentan disalahgunakan oleh oknum PJK. Oleh karena itu, demi kepentingan kemashalatan masyarakat, PPATK melakukan penghentian transaksi terhadap seluruh rekening dormant untuk mendorong pengkinian profil nasabah oleh Pihak Pelapor dan masyarakat. Upaya penghentian ini diperkuat dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyampaikan kewajiban lembaga keuangan dan pemerintah melalui otoritas yang berwenang untuk melakukan penanganan dan pengamanan dana rekening dormant agar tidak disalahgunakan. MUI juga mendorong pemilik rekening untuk menjaga dan memanfaatkan harta/dana miliknya untuk kepentingan produktif dan kemashalatan. 
Di sisi lain, PPATK telah melakukan berbagai upaya strategis untuk memitigasi risiko penyalahgunaan rekening dormant melalui pengembangan teknologi dan integrasi data nasional. Salah satu capaian utamanya adalah pengembangan aplikasi SIPESAT Versi 3.0 yang dirancang untuk memastikan validitas data pemilik rekening serta mencegah penyalahgunaan identitas pada rekening yang sudah tidak aktif. Selain itu, PPATK bersama akademisi dan para pemangku kepentingan menyusun Financial Integrity Rating (FIR) yang merupakan penilaian terhadap dimensi-dimensi kepatuhan Pihak Pelapor, serta mewujudkan interoperabilitas data melalui Forum Satu Data dan sistem SISPEKA. Upaya ini sangat krusial karena pelaku kejahatan sering kali memanfaatkan rekening minim pengawasan untuk menyembunyikan atau menyamarkan hasil tindak pidana. 


3. Pemantauan Transfer Dana Masuk dan Keluar Indonesia 
PPATK terus memperkuat fungsi analisis dan intelijen keuangan terhadap transaksi keuangan lintas negara, khususnya transfer dana masuk dan keluar. Upaya ini dilakukan melalui deteksi dini potensi risiko dengan menganalisis pola transfer masuk (incoming) dan transfer keluar (outgoing), konsentrasi negara asal dan tujuan dana, karakteristik pelaku, serta berbagai anomali transaksi.  
Sepanjang tahun 2025, PPATK mencatat arus transfer incoming sebesar Rp8.308 triliun, naik 16% dari tahun 2024 sebesar Rp7.143 triliun. Sementara itu, transfer outgoing tercatat sebesar Rp7.959 triliun, naik 13% dari tahun 2024 sebesar Rp7.049 triliun. Peningkatan tersebut berdampak pada lonjakan selisih bersih antara dana masuk dan keluar, yang naik signifikan dari sekitar Rp93,6 triliun pada 2024 menjadi Rp348,6 triliun pada 2025. Kondisi ini mencerminkan perubahan dinamika arus dana lintas negara dan menuntut pemantauan serta analisis yang lebih mendalam terhadap karakteristik dan risiko transaksi lintas batas. 


4. Fit dan Proper Test 
Keterlibatan PPATK dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik tidak hanya dalam aspek pemberantasan dan penelusuran harta hasil tindak pidana korupsi, namun juga dari proses seleksi jabatan strategis di pemerintahan dengan memberikan informasi rekam jejak para calon peserta seleksi. Sepanjang tahun 2025, terdapat 45,5% Informasi PPATK yang terkait dengan fit and proper dan telah disampaikan kepada Tim Penilai Akhir atau Panitia Seleksi. 


5. Dukungan Terhadap Program Prioritas Nasional Makan Bergizi Gratis (MBG)

PPATK telah membangun sistem deteksi dini bernama DETAK MBG yang mampu mengawasi aliran dana secara real time untuk menjaga transaparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran. Sistem ini dibangun sebagai wujud nyata peran dan kontribusi PPATK bersama para pemangku rezim APUPPT PPSPM dalam mendukung pelaksanaan program strategis nasional MBG yang bebas korupsi. Sistem DETAK MBG didukung dengan penetapan indikator transaksi mencurigakan yang secara khusus menyasar penyalahgunaan dana program.  


6. Pemberian Bantuan Hukum 
Sepanjang tahun 2025, PPATK telah memberikan keterangan ahli di persidangan sebanyak 205 kali dalam berbagai kasus narkotika dan penipuan. Dukungan ahli ini menunjukkan peran menyeluruh PPATK dalam penanganan kasus TPPU, mulai dari analisis transaksi keuangan yang mengasilkan laporan intelijen keuangan, sinergi dengan penyidik dan penuntut, sampai dengan pemberian keterangan ahli.  
 
E. Tindak Lanjut 
Tahun 2025 masih diwarnai dengan berbagai kasus tindak pidana pencucian uang yang memiliki dampak negatif terhadap integritas sistem keuangan dan kehidupan sosial ekonomi masyarakat. Oleh karena itu, PPATK akan terus berpartisipasi aktif bersama para pemangku kepentingan dalam pencegahan dan pemberantasan TPPU, TPPT, dan PPSPSM, termasuk memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai dampak TPPU secara umum, dampak sosial dan ekonomi dari judol, bahaya narkotika, pentingnya memeriksa legalitas perusahaan penyedia tenaga kerja dan perusahaan yang menawarkan bisnis investasi, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan TPPU. Selain itu, kebijakan PPATK akan difokuskan pada pengetatan pengawasan transaksi aset kripto yang bersifat lintas batas serta pengungkapan pemilik manfaat pada struktur korporasi yang berlapis. Audit intensif akan dilakukan terhadap praktik jual beli rekening yang menjadi tulang punggung kejahatan virtual, disertai dengan penguatan kerja sama internasional melalui pertukaran informasi dengan berbagai lembaga intelijen negara lain. Penguatan sistem informasi, peningkatan kompetensi pegawai, menjaga transparansi dan akuntabilitas kinerja keuangan serta reformasi birokrasi.  


Sinergi lintas sektoral dengan berbagai pihak dan mitra internasional menjadi fondasi utama dalam memutus aliran dana ilegal di era digital ini. PPATK berkomitmen untuk terus hadir dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional, untuk melindungi kedaulatan bangsa dan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia sebagai wujud Bela Negara.

Siaran Pers Klik disini