FATF Terbitkan Panduan Komprehensif Pemulihan Aset Global: Dorong Negara Anggota Jadikan Asset Recovery Sebagai Prioritas Nasional
Paris – Financial Action Task Force (FATF) secara resmi menerbitkan dokumen berjudul Asset Recovery Guidance and Best Practices, panduan komprehensif pertama yang secara khusus membahas strategi, mekanisme, dan praktik terbaik dalam pemulihan aset hasil kejahatan lintas negara. Panduan ini menjadi tonggak penting dalam upaya global memerangi tindak pidana pencucian uang, pendanaan terorisme, dan kejahatan terorganisir.
Dokumen ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari revisi FATF terhadap Recommendations dan Assessment Methodology pada Oktober 2023 dan Juni 2024. Revisi tersebut merupakan pembaruan terbesar dalam tiga dekade terakhir, yang menegaskan kembali pentingnya penyitaan dan pemulihan aset sebagai pilar utama sistem Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU/PPT).
Transformasi Pendekatan FATF terhadap Asset Recovery
FATF menegaskan bahwa pemulihan aset tidak sekadar proses hukum untuk merampas hasil kejahatan, tetapi bagian integral dari strategi nasional yang bertujuan menjadikan kejahatan tidak menguntungkan (making crime unprofitable). Dalam panduan ini, FATF memperluas definisi asset recovery meliputi seluruh siklus kegiatan: mulai dari identifikasi, pelacakan, pembekuan, penyitaan, pengelolaan, hingga pengembalian aset hasil tindak pidana.
Panduan ini memuat interpretasi atas Rekomendasi 4, 30, 31, 38, dan 40 FATF, serta memberikan contoh implementasi terbaik dari 38 negara dan organisasi internasional, termasuk praktik baik dalam kerja sama antar lembaga, koordinasi lintas negara, dan pengelolaan aset hasil sitaan.
Prioritas Kebijakan dan Penguatan Kapasitas Nasional
Bab kedua dari panduan ini menegaskan bahwa asset recovery harus menjadi prioritas kebijakan nasional.
Dalam dokumen tersebut negara dihimbau untuk:
- Memiliki kerangka hukum dan kelembagaan yang kuat,
- Menyediakan sumber daya manusia dan teknologi yang memadai, serta
- Membangun kerja sama erat antara otoritas domestik dan mitra internasional, termasuk lembaga keuangan, FIU, aparat penegak hukum, dan masyarakat sipil.
Dengan prioritisasi yang jelas, negara dapat memutus kejahatan pada bidang ekonomi, mempersempit ruang gerak jaringan kriminal, serta mengembalikan kepercayaan publik melalui pemanfaatan hasil pemulihan aset bagi korban dan masyarakat.
Investigasi Keuangan dan Tindakan Cepat
Pada bab ini menekankan pentingnya investigasi keuangan proaktif yang dilakukan sejak dini untuk menelusuri aset hasil kejahatan, termasuk aset dalam bentuk virtual assets.
Negara juga didorong memperkuat kemampuan untuk membekukan dan menyita aset secara cepat (provisional measures), misalnya melalui mekanisme penundaan transaksi mencurigakan (transaction suspension) oleh FIU atau lembaga terkait.
Langkah-langkah ini bertujuan mencegah pelarian aset, menjaga nilai aset sitaan, dan mempercepat proses penegakan hukum.
Pendekatan Multidimensi: Conviction-Based, Non-Conviction-Based, dan Unexplained Wealth Orders
Panduan FATF juga menguraikan perlunya berbagai instrumen penyitaan, termasuk:
- Conviction-Based Confiscation (CBC) yang berbasis pada putusan pidana,
- Non-Conviction-Based Confiscation (NCBC) memungkinkan penyitaan tanpa vonis, dan
- Unexplained Wealth Orders (UWO) mewajibkan pemilik aset menjelaskan asal usul kekayaannya.
Melalui instrumen ini, FATF mendorong negara agar tidak hanya fokus pada penindakan pidana, tetapi juga pemulihan ekonomi dari hasil kejahatan, khususnya dalam kasus korupsi, perdagangan narkotika, dan kejahatan lintas batas.
Kerja Sama Internasional dan Pengembalian Aset
Dalam konteks global, FATF menekankan pentingnya kerja sama lintas negara yang cepat dan efisien.
Negara diharapkan memperluas penggunaan saluran informal co-operation, seperti Asset Recovery Inter-Agency Networks (ARINs), Egmont Group, dan INTERPOL, sebelum mengajukan mutual legal assistance (MLA) formal.
Selain itu, FATF mendorong penerapan mekanisme transparan untuk pengembalian, repatriasi, dan penggunaan aset hasil sitaan, termasuk pembentukan Asset Recovery Fund untuk mendukung sektor publik seperti pendidikan, kesehatan, dan penegakan hukum.
Menjaga Prinsip Hak Asasi dan Akuntabilitas
Panduan ini juga menegaskan bahwa efektivitas pemulihan aset harus berjalan seiring dengan perlindungan hak asasi manusia, prinsip proporsionalitas, dan pengawasan yudisial yang independen.
FATF mengingatkan bahwa kekuasaan penyitaan dapat disalahgunakan apabila tidak disertai mekanisme pengawasan yang ketat, sehingga profesionalisme dan integritas aparatur menjadi kunci keberhasilan sistem asset recovery yang berkeadilan.
Panduan Non-Binding namun Berpengaruh Global
Meskipun bersifat non-binding, dokumen ini diharapkan menjadi rujukan utama bagi negara anggota FATF dan FSRB, termasuk Indonesia, dalam memperkuat kerangka hukum dan praktik pemulihan aset. FATF menilai keberhasilan asset recovery tidak hanya diukur dari jumlah aset yang disita, tetapi juga dari efektivitas kolaborasi lintas lembaga dan dampak sosial-ekonominya bagi masyarakat.
FATF (2025), Asset Recovery Guidance and Best Practices, FATF, Paris.
Dapat juga diakses melalui https://www.fatf-gafi.org/content/dam/fatf-gafi/reports/Asset-Recovery-Key-Takeaways.pdf