Komitmen Indonesia dalam Memperkuat Langkah APU/PPT di Sektor Aset Virtual
PPATK menyambut baik laporan Financial Action Task Force (FATF) dalam pembaruan kelima tentang kepatuhan yurisdiksi terhadap Rekomendasi 15 dan Catatan Interpretatifnya. Rekomendasi ini, yang diperbarui pada tahun 2019, memperluas langkah-langkah anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APU/PPT) kepada aset virtual dan penyedia layanan aset virtual (Virtual Asset Service Providers/VASPs). Laporan ini juga menguraikan risiko-risiko yang muncul dan perkembangan pasar terkait penggunaan aset virtual untuk pencucian uang, pendanaan terorisme, dan pendanaan proliferasi.
Laporan terbaru FATF menyoroti kemajuan yang tidak merata di seluruh dunia dalam mengimplementasikan regulasi AML/CFT untuk sektor aset virtual. Meskipun beberapa yurisdiksi telah membuat kemajuan dalam membangun kerangka regulasi, masih terdapat kesenjangan signifikan dengan 75% yurisdiksi sebagian patuh atau tidak patuh terhadap Rekomendasi FATF. Stagnasi ini, yang mencerminkan status pada April 2023, menunjukkan perlunya upaya global yang lebih besar untuk meningkatkan kepatuhan. Dalam konteks ini, FATF menekankan masih banyaknya pekerjaan yang harus dilakukan untuk mencapai sistem regulasi AML/CFT yang komprehensif secara global untuk industri aset virtual.
Laporan ini juga mengidentifikasi tantangan yang sedang berlangsung dalam melakukan penilaian risiko dan inspeksi pengawasan, yang merupakan komponen fundamental dari kepatuhan Rekomendasi 15 FATF. Lambatnya laju regulasi di sektor aset virtual menimbulkan kekhawatiran serius karena aset virtual terus dieksploitasi untuk mendanai kegiatan ilegal, termasuk proliferasi senjata pemusnah massal, kegiatan oleh kelompok teroris, dan fraud. PPATK dan Kementerian/Lembaga terus mewaspadai ancaman ini dengan memperkuat langkah-langkah di bidang APU/PPT untuk memerangi penyalahgunaan aset virtual. Di sisi lain, laporan ini juga menyoroti area kemajuan, seperti meningkatnya jumlah yurisdiksi yang mendaftarkan atau melisensikan VASPs.
PPATK dan Kementerian/Lembaga terkait akan terus meningkatkan kerangka regulasi yang ada untuk memenuhi dan menyesuaikan dengan Standar FATF. PPATK mendukung seruan FATF untuk penerapan standar di bidang aset virtual, sekaligus mengakui peran penting langkah-langkah APU/PPT yang mantap dalam menjaga stabilitas keuangan global. Ke depan, PPATK dan Kementerian/Lembaga akan terus memantau perkembangan yang ada seperti dalam Decentralized Finance (DeFi) dan stable coin, serta potensi risiko pembiayaan ilegal yang terkait dengan inovasi di sektor ini. Hal ini sejalan dengan upaya FATF yang terus menerus untuk menangani tantangan yang muncul dan mendukung inisiatifnya untuk memfasilitasi program sosialisasi, berbagi praktik terbaik (best practices), serta berkolaborasi dengan mitra global di bidang APU/PPT. (MR/TA)
LAPORAN DAPAT DIAKSES MELALUI