PPATK Raih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI untuk ke 19 kalinya

Langit pagi di Jakarta tampak cerah, seolah turut menyambut kabar membanggakan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Pada tanggal 15 Oktober 2025 Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) memberikan penghargaan kepada PPATK atas kembali ditorehkannya Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk Laporan Keuangan Tahun 2024.

Penghargaan yang diberikan langsung oleh Anggota II BPK-RI, Daniel Lumban Tobing kepada Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana. Penghargaan ini menandai capaian PPATK memperoleh Opini WTP sebanyak19 kali berturut-turut. Opini WTP merupakan predikat tertinggi dalam penilaian laporan keuangan instansi pemerintah. Capaian ini tidak hanya menunjukkan keberhasilan PPATK dalam menjalankan tata kelola keuangan yang baik, tetapi juga mencerminkan integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugasnya sebagai lembaga yang berperan strategis dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang serta pendanaan terorisme.

Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan PPATK Tahun 2024 juga dihadiri oleh Direktur Pemeriksaan II E, B. Suharyanto dan Plt. Inspektur PPATK, Nelson D.P Manalu.

PPATK berkomitmen untuk selalu menerapkan tata kelola keuangan yang baik, memperkuat budaya integritas dan profesionalisme di seluruh lini organisasi, serta menjaga pengelolaan keuangan negara yang transparan, akuntabel, dan berintegritas tinggi.