FATF Perbarui Daftar Yurisdiksi Berisiko Juni 2026: Bosnia-Herzegovina dan Irak Masuk Greylist, Aljazair dan Namibia Keluar

PARIS – Financial Action Task Force (FATF) secara resmi menerbitkan pembaruan atas dua dokumen publik utama terkait kepatuhan global terhadap standar Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU PPT PPPSPM) pada 19 Juni 2026. Pengumuman ini merupakan hasil dari rangkaian FATF Plenary yang diselenggarakan di Paris, Prancis, pada 15-19 Juni 2026.

Dokumen yang diperbarui mencakup daftar yurisdiksi berisiko tinggi yang memerlukan seruan untuk bertindak (High-Risk Jurisdictions subject to a Call for Action atau blacklist) serta yurisdiksi yang berada dalam peningkatan pemantauan (Jurisdictions under Increased Monitoring atau grey list). Publikasi ini menjadi acuan krusial bagi sektor jasa keuangan global dalam menerapkan pendekatan berbasis risiko (risk-based approach) serta langkah mitigasi seperti Customer Due Diligence (CDD) dan Enhanced Due Diligence (EDD).

Stabilitas pada Daftar Hitam (Blacklist)

Dalam pembaruan periode Juni 2026 ini, FATF menyatakan tidak ada perubahan pada daftar yurisdiksi berisiko tinggi. Tiga negara tetap berada dalam daftar ini, yaitu Korea Utara (DPRK), Iran, dan Myanmar.

FATF kembali menegaskan bahwa DPRK menimbulkan ancaman serius bagi sistem keuangan internasional, terutama terkait risiko pendanaan proliferasi. Negara-negara diminta tetap menerapkan langkah penanggulangan (countermeasures), termasuk pemutusan hubungan koresponden dengan bank-bank DPRK dan pembatasan transaksi dengan individu dari negara tersebut.

Untuk Iran, meskipun ada upaya kerja sama, FATF menilai negara tersebut belum menyelesaikan sebagian besar Action Plan sejak 2016. FATF mendesak penerapan countermeasures seperti pelarangan pendirian cabang lembaga keuangan baru dan pembatasan transaksi aset virtual. Sementara itu, Myanmar tetap berada dalam pemantauan ketat dengan kewajiban penerapan EDD. FATF memberikan peringatan bahwa langkah penanggulangan akan dipertimbangkan jika tidak ada kemajuan signifikan hingga Oktober 2026.

Dinamika Daftar Abu-Abu (Greylist)

Berbeda dengan daftar hitam, komposisi greylist mengalami perubahan signifikan dengan masuknya Bosnia and Herzegovina serta Irak. Kedua negara ini dimasukkan setelah hasil evaluasi menunjukkan adanya kelemahan strategis, meskipun mereka telah menyatakan komitmen politik tingkat tinggi untuk melaksanakan reformasi melalui Action Plan yang disepakati.

Di sisi lain, FATF secara resmi mengeluarkan Aljazair dan Namibia dari greylist. Keputusan ini diambil setelah kunjungan lapangan (on-site visit) mengonfirmasi bahwa kedua negara telah menyelesaikan seluruh Action Plan dan menunjukkan implementasi reformasi yang berkelanjutan.

Status Global dan Kemajuan Yurisdiksi Lain

Per Juni 2026, terdapat total 22 yurisdiksi yang berada dalam greylist. FATF mencatat kemajuan signifikan pada beberapa negara seperti Bulgaria, Pantai Gading, Republik Demokratik Kongo, dan Monako, yang kini memasuki tahap on-site assessment guna memverifikasi efektivitas reformasi mereka.

Namun, catatan kritis diberikan kepada Sudan Selatan yang dinilai menunjukkan kemajuan terbatas dengan banyak tenggat waktu Action Plan yang telah terlampaui. FATF terus mendorong seluruh yurisdiksi dalam daftar ini untuk memperkuat komitmen kelembagaan demi menjaga integritas sistem keuangan internasional dari ancaman kejahatan keuangan lintas negara.