Perkuat Efektivitas Rezim APUPPT, PPATK Bangun Ekosistem Data Penanganan TPPU yang Terintegrasi

Jakarta, 25 Juni 2026 - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Harmonisasi Statistik Penanganan Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Evaluasi Pemanfaatan Produk Intelijen PPATK”. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya strategis untuk memperkuat efektivitas rezim Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APUPPT PPPSPM) Indonesia menjelang pelaksanaan Mutual Evaluation Review (MER) putaran kelima oleh Financial Action Task Force (FATF) pada tahun 2029–2030 mendatang.

Deputi Bidang Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan PPATK sekaligus Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Strategi dan Kerja Sama Dalam Negeri, Fithriadi, menegaskan bahwa statistik penanganan perkara tidak lagi dipandang sekadar sebagai kumpulan angka, melainkan sebagai instrumen strategis untuk mengukur efektivitas penegakan hukum, mendukung pengambilan kebijakan berbasis bukti (evidence-based policy), serta mengevaluasi implementasi pendekatan follow the money dalam pemberantasan TPPU.

Sejalan dengan standar Financial Action Task Force (FATF) yang kini berfokus pada efektivitas implementasi (laws in action), ketersediaan data yang akurat, terintegrasi, dan berkelanjutan menjadi indikator penting dalam penilaian MER. Catatan MER Indonesia 2023 juga menyoroti perlunya penguatan mekanisme pengelolaan statistik yang terkoordinasi untuk mendukung penilaian efektivitas rezim APUPPT/PPSPM.

Direktur Kerja Sama Internasional PPATK sekaligus Plt. Deputi Bidang Strategi dan Kerja Sama, Diana Soraya Noor, menambahkan bahwa penilaian FATF tidak hanya melihat jumlah perkara yang ditangani, tetapi juga kualitas implementasi dan hasil yang dicapai. Senada dengan itu, Ketua Tim Feedback PPATK, Budi Saiful Haris, mengingatkan seluruh kementerian dan lembaga anggota Komite TPPU untuk mulai menyiapkan data pendukung periode 2024 hingga Maret 2029 sebagai bukti efektivitas pada seluruh Immediate Outcome (IO) FATF.

Dalam kesempatan tersebut, PPATK kembali mensosialisasikan Sistem Informasi Statistik Penanganan Perkara (SISPEKA), platform yang mengintegrasikan data penanganan TPPU dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT) secara nasional melalui mekanisme pertukaran data machine-to-machine, sehingga meningkatkan kualitas data tanpa menambah beban administratif.

Seluruh peserta FGD mendukung penguatan integrasi data nasional, meski masih terdapat tantangan berupa perbedaan standar statistik, interoperabilitas sistem, dan kesiapan infrastruktur teknologi informasi. PPATK menegaskan bahwa keberhasilan Indonesia menghadapi MER FATF 2029–2030 akan ditentukan tidak hanya oleh kelengkapan regulasi, tetapi juga oleh kemampuan seluruh pemangku kepentingan dalam menunjukkan implementasi yang efektif, berbasis risiko, dan didukung data statistik yang kuat.