Indonesia Perkuat Peran di FATF, PPATK Dorong Kerja Sama Global Hadapi Kejahatan Keuangan Lintas Negara
Indonesia kembali menegaskan komitmennya dalam memperkuat rezim pemberantasan pencucian uang, pendanaan terorisme, dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal melalui keikutsertaan aktif dalam Financial Action Task Force (FATF) Plenary and Working Groups Meetings yang diselenggarakan pada 15–19 Juni 2026 di OECD Headquarters La Muette.
Keikutsertaan ini merupakan partisipasi kedelapan Indonesia sejak menjadi anggota tetap FATF pada Oktober 2023. Delegasi Republik Indonesia dipimpin oleh Deputi Bidang Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan PPATK, dengan anggota yang berasal dari PPATK, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Kementerian Luar Negeri, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam sidang pleno maupun kelompok kerja, Indonesia berperan aktif menyampaikan pandangan dan kontribusi terhadap berbagai isu strategis, antara lain Mutual Evaluation, kerja sama internasional, aset virtual, pendekatan berbasis risiko, transparansi beneficial ownership, hingga perkembangan modus kejahatan keuangan yang memanfaatkan teknologi digital. Keterlibatan tersebut mencerminkan komitmen Indonesia untuk terus memperkuat rezim APU/PPT/PPSPM sekaligus menjaga integritas sistem keuangan nasional.
Salah satu agenda utama sidang adalah pembahasan Mutual Evaluation Kanada dan Turki dalam putaran kelima evaluasi FATF. Indonesia memanfaatkan proses tersebut sebagai pembelajaran dalam mempersiapkan Mutual Evaluation Indonesia pada 2029/2030. Indonesia juga berkontribusi sebagai salah satu assessor pada evaluasi Turki, yang menunjukkan meningkatnya kepercayaan internasional terhadap kapasitas teknis Indonesia.
Pada pembahasan berbagai proyek FATF, Indonesia turut berkontribusi sebagai co-lead penyusunan laporan mengenai pendanaan terorisme melalui media sosial dan aplikasi pesan instan. Indonesia juga membagikan praktik baik pemanfaatan SIPENDAR, sistem pertukaran informasi milik PPATK yang mendukung kolaborasi antara pemerintah dan sektor privat dalam pencegahan pendanaan terorisme. Inovasi tersebut mendapat perhatian dari sejumlah mitra, termasuk Argentina yang menyatakan ketertarikan untuk mempelajari mekanismenya lebih lanjut.
Indonesia juga menyampaikan pengalaman penerapan QRIS Cross Border dalam pembahasan sistem pembayaran lintas negara, serta memberikan masukan mengenai penguatan implementasi standar FATF terkait aset virtual, travel rule, dan berbagai risiko baru yang muncul seiring perkembangan teknologi keuangan.
Pada Sidang Pleno, FATF mengadopsi laporan Mutual Evaluation Kanada dan Turki serta menyepakati sejumlah publikasi dan inisiatif baru untuk memperkuat respons terhadap ancaman kejahatan keuangan global. FATF juga menetapkan Bosnia dan Herzegovina serta Irak sebagai yurisdiksi yang berada dalam Jurisdictions Under Increased Monitoring, sementara Aljazair dan Namibia dinyatakan keluar dari daftar tersebut.
Di sela-sela sidang, Delegasi Indonesia melaksanakan pertemuan bilateral dengan Amerika Serikat, Kanada, Arab Saudi, Argentina, Meksiko, serta negara-negara Asia Tenggara dan Jepang untuk memperkuat kerja sama intelijen keuangan, pertukaran informasi, dan persiapan menghadapi Mutual Evaluation Indonesia. Pertemuan tersebut menghasilkan komitmen penguatan kolaborasi, berbagi pengalaman, serta pengembangan kapasitas kelembagaan.
Keikutsertaan Indonesia pada Sidang FATF Juni 2026 menunjukkan bahwa Indonesia tidak hanya berperan sebagai anggota, tetapi juga sebagai kontributor aktif dalam pengembangan standar internasional pemberantasan kejahatan keuangan. Menjelang Mutual Evaluation 2029/2030, PPATK bersama kementerian dan lembaga terkait akan terus memperkuat koordinasi nasional, meningkatkan kapasitas sumber daya manusia, serta memperluas kerja sama internasional guna memperkuat efektivitas rezim APU/PPT/PPSPM Indonesia.