Setiap Rupiah Uang Rakyat Harus Kita Jaga. PPATK Bersama Pemangku Kepentingan Memastikan Itu!
Jakarta – Di tengah suasana demo guru honorer yang mewarnai indah pagi Jakarta (30/10). Suara langkah para peserta beradu di lantai marmer ruang pertemuan PPATK pagi itu. Di antara layar presentasi yang menampilkan grafik penuh warna, sejumlah tokoh dari berbagai lembaga pemerintah, akademisi, dan pakar lintas bidang tampak serius menyimak paparan demi paparan. Bukan sekadar forum ilmiah, Focus Group Discussion (FGD) Environmental Scan kali ini menjadi ruang refleksi strategis bagi bangsa untuk meninjau ulang peta risiko kejahatan keuangan di Indonesia.
Plt. Deputi Strategi dan Kerja Sama PPATK, Fithriadi Muslim, membuka pemaparan dengan nada tegas namun tenang. Ia menggarisbawahi bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari proses Penyusunan Penilaian Risiko Nasional (National Risk Assessment/NRA) terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT), dan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPSPM) tahun 2025.
“Sebagaimana arahan Presiden, setiap rupiah uang rakyat harus dijaga. PPATK berkomitmen memastikan itu lewat pemetaan risiko yang kuat dan berbasis data,” ujarnya di hadapan peserta forum.
Fithriadi menjelaskan, PPATK memberi perhatian serius terhadap sejumlah isu besar yang menjadi sumber potensi kebocoran penerimaan negara, seperti perjudian online, korupsi, narkotika, penyelundupan, dan tambang ilegal. Aktivitas-aktivitas tersebut, menurutnya, bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga menandakan adanya perputaran dana gelap yang bisa mencapai ratusan triliun rupiah—sebuah fenomena yang merefleksikan keberadaan dark economy di balik wajah perekonomian nasional.
Di tengah paparan, tampak Kepala PPATK Dr. Ivan Yustiavandana dan jajaran menyimak dengan saksama. Forum ini juga dihadiri Wakil Menteri Hukum dan HAM, Prof. Edward Omar Sharif Hiariej, serta para pakar lintas bidang—mulai dari politik, ekonomi, sosial-budaya, teknologi, lingkungan, hingga legislasi. Tak ketinggalan hadir pula kalangan akademisi dari berbagai universitas ternama seperti Universitas Gajah Mada, Universitas Padjajaran, Universitas Airlangga, Universitas Sriwijaya, Universitas Sumatera Utara, Universitas Negeri Jember, serta lembaga mitra seperti Badan Pusat Stratistik, Sekolah Tinggi Ilmu Statistik dan Kroll Indonesia.
Dalam sambutannya, Kepala PPATK menunjukkan adanya perkembangan baru terhadap kejahatan keuangan dan TPPU selama periode 2023 hingga 2024 menurut produk intelijen keuangan PPATK, khususnya peningkatan pada aktivitas kejahatan perjudian online, serta penipuan dan peretasan yang akhir-akhir ini semakin meningkat kejadiannya.
Lebih lanjut, Kepala PPATK mengimbau kepada seluruh pihak pemangku kepentingan agar menjaga setiap rupiah uang rakyat. “Ini seuai dengan mandat dari Bapak Presiden RI Prabowo Subianto,” tegasnya.
Selain itu, Bapak Wakil Menteri Hukum RI memberikan perhatian penting terhadap upaya pemerintah untuk meningkatkan efektivitas asset recovery. “Asset Recovery tidak diterjemahkan sebagai perampasan aset melainkan pemulihan asset,” ungkapnya.
Lebih lanjut Ia memaparkan perampasan aset hanya merupakan bagian kecil dari kegiatan asset recovery, yang mencakup langkah-langkah tertentu, seperti pelacakan, pembekuan, penyitaan, perampasan, pengawasan, pengelolaan aset dan pemanfaatan aset. “Sesuai arahan dan instruksi Bapak Presiden RI, Pemerintah telah berkomitmen untuk mempercepat pengesahan RUU Perampasan Aset yang saat ini telah masuk dalam prioritas legislasi nasional tahun 2025 dan 2026,” ungkapnya Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej.
Diskusi berjalan dinamis. Para peserta bergantian memberikan pandangan tentang materi yang bergulir seperti perubahan lanskap risiko global dan dampaknya bagi sistem keuangan Indonesia.
Kegiatan Environmental Scan ini bukan sekadar forum tahunan, melainkan alat deteksi dini bagi PPATK dan para mitra strategisnya dalam mengenali perubahan pola dan arah ancaman kejahatan keuangan. Melalui pendekatan lintas sektor dan berbasis bukti, Indonesia berupaya memperkuat efektivitas rezim Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) serta Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPSPM).
Langkah tersebut juga menjadi bagian penting dari upaya Indonesia memenuhi standar rekomendasi 1 Financial Action Task Force (FATF) sebagai sebuah tonggak untuk menegaskan posisi Indonesia sebagai negara yang proaktif, transparan, dan berintegritas dalam menjaga sistem keuangan nasional. DF/DBA