PPATK Diseminasikan Hasil Pilot Indeks Efektivitas Kinerja Rezim APUPPT 2025, Perkuat Sinergi Nasional Hadapi Kejahatan Keuangan
Jakarta, 16 Desember 2025 - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyelenggarakan Diseminasi Hasil Pilot Survei Penilaian Indeks Efektivitas Kinerja Rezim Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APUPPT-PPSPM) Tahun 2025 sebagai upaya strategis untuk memperkuat efektivitas rezim APUPPT nasional. Kegiatan ini menjadi forum penting untuk memetakan efektivitas kebijakan, koordinasi, dan implementasi regulasi APUPPT dalam merespons perkembangan kejahatan keuangan yang semakin kompleks.
Penguatan Rezim APUPPT sebagai Agenda Strategis Nasional
Kepala PPATK Dr. Ivan Yustiavandana, S.H., LL.M. dalam keynote speech menegaskan kembali harapan dari Presiden Prabowo Subianto bahwa setiap rupiah uang rakyat harus diselamatkan. ”Ini tugas bersama bagi kita untuk dapat menjaga setiap rupiah uang rakyat tidak disalahgunakan oleh para pelaku kejahatan” tegasnya. Lebih lanjut ia mengatakan bahwa Indeks Efektivitas PPATK ini sudah dilakukan sejak tahun 2020. Namun pada tahun ini Indeks Efektivitas ini tidak hanya mengukur kinerja PPATK saja, tetapi mengukur Indeks Efektivitas Kinerja Rezim APUPPT di Indonesia.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala PPATK menegaskan bahwa indeks ini tidak hanya berfungsi sebagai alat ukur kinerja, tetapi juga sebagai instrumen self-assessment nasional yang berbasis data dan objektif untuk menilai sejauh mana rezim APUPPT benar-benar berdampak dalam mencegah, mendeteksi, dan menindak tindak pidana pencucian uang serta pendanaan terorisme. Ia menekankan bahwa tantangan kejahatan keuangan modern; mulai dari korupsi, narkotika, judi online, kejahatan di bidang lingkungan hidup hingga perdagangan orang, menuntut soliditas koordinasi lintas sektor agar sistem APUPPT mampu merespons secara cepat dan efektif.
“Indeks Efektivitas ini seperti raport bersama oleh karena itu, kerja sama lintas sektor menjadi mutlak. Rezim APUPPT yang kuat hanya dapat terwujud bila setiap unsur dari rezim ini, mulai dari kebijakan, pengawasan, hingga penegakan hukum, bekerja secara terintegrasi dan saling melengkapi,” tegas Kepala PPATK.
Diseminasi ini turut dihadiri oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc., selaku Ketua Komite TPPU, para pejabat tinggi Kemenko Kumham Imipas dan kementerian/lembaga terkait, serta akademisi dan ahli yang tergabung dalam Tim Penjamin Mutu Penilaian Indeks Efektivitas Rezim APUPPT. Tim Penjamin Mutu tersebut berasal dari berbagai perguruan tinggi dan lembaga independen, antara lain Universitas Sumatera Utara, Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, Universitas Padjadjaran, Universitas Airlangga, Universitas Sriwijaya, Universitas Jember, Politeknik Statistika STIS, serta Kroll Indonesia.
Arahan Menko Kumham Imipas: APUPPT sebagai Perisai Integritas Bangsa
Dalam sambutannya, Menko Kumham Imipas menegaskan bahwa penguatan rezim APUPPT merupakan agenda strategis nasional yang tidak semata ditujukan untuk memenuhi standar internasional, tetapi untuk memastikan bahwa upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang benar-benar efektif, terukur, dan berdampak.
Menko Yusril menekankan bahwa pencucian uang telah menjadi urat nadi keuangan gelap di balik berbagai kejahatan prioritas nasional, seperti korupsi, narkotika, perjudian, dan penyelundupan manusia. Kejahatan-kejahatan tersebut, menurutnya, tidak hanya menggerogoti keuangan negara, tetapi juga merusak sendi moral dan keadilan sosial.
Ia menegaskan bahwa pemberantasan tindak pidana pencucian uang merupakan strategi hukum yang sangat efektif karena setiap kejahatan selalu meninggalkan jejak keuangan. “Penegakan hukum tidak cukup hanya menangkap pelakunya, tetapi harus mengikuti aliran uangnya (follow the money). Dengan menelusuri aliran dana, negara dapat membongkar jaringan kejahatan, menemukan aktor utama, dan memutus sumber pembiayaan ilegal di hulunya,” tegas Menko Yusril.
Menko Kumham Imipas juga menekankan prinsip crime does not pay, bahwa negara tidak boleh membiarkan siapa pun menikmati hasil kejahatan melalui sistem keuangan formal maupun celah digital. Dengan menelusuri dan merampas hasil kejahatan, negara memutus insentif ekonomi bagi pelaku tindak pidana keuangan.
Hasil Diseminasi: Capaian Indeks dan Area Penguatan
Berdasarkan hasil pilot survei, Indeks Efektivitas Kinerja Rezim APUPPT Indonesia memperoleh skor nasional 6,42 dan berada pada kategori ‘cukup efektif’. Capaian ini terutama didorong oleh kuatnya Dimensi Kerangka Regulasi dan Kebijakan dengan skor 7,35 (efektif), yang mencerminkan ketersediaan dan kapasitas regulasi APUPPT nasional yang sesuai dengan standar internasional, serta Dimensi Perencanaan dan Program APUPPT dengan skor 6,88 (cukup efektif), yang menunjukkan telah tersusunnya arah strategis dan program nasional secara sistematis.
Di samping capaian positif yang telah diraih, hasil penilaian juga memberikan gambaran obyektif mengenai area yang masih memerlukan penguatan ke depan. Beberapa dimensi menunjukkan ruang peningkatan, antara lain Tata Kelola dan Koordinasi dengan skor 6,21, yang mengindikasikan perlunya peningkatan sinergi dan keterpaduan pelaksanaan kebijakan antarinstansi. Selanjutnya, Dimensi Kapasitas Sumber Daya dengan skor 5,79 menunjukkan pentingnya penguatan kompetensi dan pemerataan kapasitas sumber daya manusia di berbagai lembaga, agar pelaksanaan tugas APUPPT dapat berjalan secara lebih optimal dan berkesinambungan. Sementara itu, Dimensi Kinerja Operasional dengan skor 5,87 menegaskan perlunya peningkatan efektivitas implementasi kebijakan, optimalisasi pemanfaatan hasil analisis, serta integrasi data dan informasi dalam praktik penegakan hukum dan pengawasan. Secara keseluruhan, temuan ini menjadi masukan berharga untuk memperkuat kerja sama lintas sektor dan memastikan setiap elemen dalam rezim APUPPT dapat berfungsi semakin efektif dan saling melengkapi.
Pengukuran indeks dilakukan terhadap 29 instansi dengan 43 unit kerja, mencakup lembaga intelijen keuangan, aparat penegak hukum, lembaga pengawas dan pengatur, pihak pelapor, serta key stakeholders. Metodologi berbasis data faktual ini menghasilkan rekomendasi strategis untuk memperkuat kualitas pelaporan berbasis risiko, efektivitas penegakan hukum dan asset recovery, serta integrasi data dan analisis risiko nasional.
Arah Ke Depan: Menuju Penilaian Nasional dan MER FATF 2029
PPATK juga menyampaikan bahwa hasil pilot survei ini akan menjadi dasar penyempurnaan metodologi dan instrumen dalam pelaksanaan penilaian nasional Indeks Efektivitas Kinerja Rezim APUPPT pada tahun mendatang, yang akan melibatkan responden secara lebih luas dan masif dari seluruh pemangku kepentingan. Penilaian nasional tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran yang semakin komprehensif mengenai efektivitas rezim APUPPT Indonesia, sekaligus memperkuat kesiapan nasional menghadapi MER FATF 2029.
Melalui diseminasi ini, PPATK bersama Komite TPPU meneguhkan komitmen seluruh pemangku kepentingan untuk terus memperkuat rezim APUPPT Indonesia yang efektif, kredibel, dan berintegritas tinggi sebagai bagian dari tanggung jawab nasional dalam menjaga stabilitas sistem keuangan dan kepercayaan global terhadap Indonesia.