PPATK Lakukan Pemetaan Kualitas LTKM, Dorong Peningkatan Laporan Berkualitas dari Pihak Pelapor
Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menggelar Pertemuan Strategis untuk membahas hasil pemetaan Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) periode Januari 2022 hingga Oktober 2025, Rabu (4/1). Pertemuan ini bertujuan untuk menilai kualitas laporan yang disampaikan oleh Penyedia Jasa Keuangan dengan memanfaatkan pendekatan natural language processing dihadiri oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, serta para Pihak Pelapor Rezim Anti Pencucian Uang, Pendanaan Terorisme dan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APUPPT dan PPSPM).
Dalam sambutannya, Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana menyampaikan bahwa forum ini menjadi sarana untuk menilai sejauh mana kapasitas pelaporan Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) telah dimanfaatkan secara optimal.
“Pertemuan ini diharapkan dapat menjadi ruang untuk mencari solusi bersama untuk menangani LTKM agar lebih efektif”ungkapnya.
Dalam kesempatan yang sama Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan, Danang Tri Hartono mengatakan, bahwa data yang disampaikan oleh pihak pelapor masuk ke PPATK setiap harinya. “Data yang masuk tersebut, kami klaster sesuai dengan alasannya”. Jelasnya
Dalam pertemuan tersebut terdapat sesi diskusi yang disampaikan oleh Direktur PPATK, Beren Rukur Giting. “Jumlah LTKM yang disampaikan Pihak Pelapor mengalami peningkatan rata-rata sebesar 5,3 persen per tahun. Lebih lanjut ia menekankan pentingnya pemenuhan unsur What, Why, Who, Where, When, How, dan How Much (2W+2H) dalam penyusunan LTKM.
Ke depan, PPATK akan melakukan pemetaan lanjutan terkait metode deteksi yang digunakan oleh Pihak Pelapor, baik yang bersifat mandiri maupun berbasis informasi eksternal, serta pemetaan berdasarkan jenis tindak pidana.(WKW)