PPATK bersama Perbankan Perketat Pengawasan Aliran Dana, Soroti Jual Beli Rekening dan Kejahatan Siber
MEDAN – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terus memperkuat barisan pertahanan dalam memerangi tindak pidana pencucian uang (TPPU). Langkah ini diwujudkan melalui Focus Group Discussion (FGD) bertajuk "Penguatan Deteksi TPPU melalui Peran Strategis Pihak Pelapor" yang diselenggarakan di Mandiri University Kota Medan, Sumatera Utara, pada Kamis (29/1). Kegiatan ini menjadi momentum penting bagi PPATK dan pihak pelapor, khususnya sektor perbankan, untuk memperketat pengawasan terhadap aliran dana yang masuk ke sistem keuangan nasional.
Tujuan utama dari pertemuan ini adalah menyelaraskan pandangan antara PPATK dan penyedia jasa keuangan terkait dinamika kejahatan keuangan terkini. Fokus utama pembahasan meliputi Pembaruan Red Flags dan tipologi guna menyamakan persepsi atas pola, modus, dan indikator transaksi mencurigakan terkini, identifikasi tantangan untuk membedah hambatan deteksi dini yang sering ditemui di lapangan, terutama dalam operasional kepatuhan perbankan dan sinergi informasi dalam mendukung pencegahan dan pemberantasan TPPU. Hal ini demi memperkuat strategi pertukaran informasi demi penguatan sistem Anti-Money Laundering (AML) dan Counter Financing of Terrorism (CFT).
Dalam sambutannya, Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono, menegaskan bahwa dinamika kejahatan keuangan saat ini tidak dapat dilepaskan dari konteks yang lebih luas, mulai dari respons terhadap bencana alam yang seharusnya dapat tercermin dalam pola transaksi keuangan, hingga bagaimana memerangi praktik jual beli rekening yang dimanfaatkan sebagai penampungan hasil peretasan, scam, dan perjudian online. Melalui FGD ini, diharapkan sistem deteksi dini semakin berkembang, sehingga celah bagi pelaku kejahatan untuk mencuci uang melalui sistem perbankan dapat ditutup rapat.