PPATK Menyelenggarakan Focus Group Discussion TPPU di Sulawesi Selatan

| 0

Direktur Pelaporan PPATK, Soegijono Setyabudi memberikan sambutan dalam pembukaan kegiatan FGD kepada kalangan Pihak Pelapor di Makassar, Sulawesi Selatan (Foto: Tri Andriyanto)

 

Makassar – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyelenggarakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka pembahasan pemberian dan pengelolaan data izin usaha yang termasuk kategori Pihak Pelapor dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) oleh Pemerintah Daerah. Kegiatan yang diselenggarakan pada Kamis, 3 September 2020 ini turut melibatkan peran serta Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Pemerintah Provinsi dan Kota/Kabupaten di wilayah Sulawesi Selatan.

Direktur Pelaporan PPATK, Soegijono Setyabudi dalam sambutannya menyampaikan bahwa tugas pencegahan dan pemberantasan TPPU tidak bisa dikerjakan PPATK sendiri. Koordinasi dan kerja sama dengan seluruh pemangku kepentingan adalah hal yang sangat penting, baik dengan Pihak Pelapor, Penegak Hukum, Lembaga Pengawas dan Pengatur, dan seluruh pihak terkait lainnya. Ia juga menyampaikan bahwa kini Indonesia sedang dalam upaya menjadi anggota organisasi internasional anti-pencucian uang, yaitu Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF). Upaya ini mensyaratkan sinergi positif seluruh pihak yang terkait dengan pencegahan dan pemberantasan TPPU dan tindak pidana pendanaan terorisme.

“Koordinasi dengan Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah terus intensif PPATK lakukan. Muaranya, rezim anti-pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme di negeri ini dapat makin kita tegakkan, sekaligus mendukung upaya kita memperkuat integritas dan kredibilitas ekonomi Indonesia di dunia internasional,” kata Seogijono.

Kepala Dinas Pelayanan Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Provinsi Sulawesi Selatan, Jayadi Nas, menyampaikan bahwa ruh pelayanan kini terpusat di DPM PTSP. Tidak kurang 321 izin dari 23 sektor di wilayah Sulawesi Selatan ditangani oleh DPM PTSP Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Ia berkomitmen bahwa DPM PTSP siap memberi pelayanan terbaik, sambil intensif berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.

“Ada peran PPATK dalam monitoring dan evaluasi, sekaligus mendorong pelaku usaha wajib melaporkan laporan transaksi keuangannya kepada PPATK. Secara sederhana, bila pelaku usaha ingin mendapat pelayanan yang baik, anda harus memberikan pelaporan yang baik pula,” tandas Jayadi.

Dalam FGD ini, PPATK mengulas tentang implementasi UU TPPU bagi pelaku usaha yang termasuk kategori Pihak Pelapor. Sementara Kementerian Dalam Negeri menyampaikan langkah strategis Kemendagri dalam penyelenggaraan perizinan berbasis elektronik di daerah, termasuk kategori Pihak Pelapor dalam UU TPPU. Setelahnya, Kementerian Koperasi dan UKM menyampaikan perihal kendala dan tantangan proses pengawasan pengenaan sanksi terhadap koperasi yang melakukan kegiatan simpan pinjam yang pengawasannya oleh Pemerintah Daerah.

FGD antara lain diikuti oleh Kepala Dinas DPM PTSP Kabupaten Bulukumba, Kabupaten Toraja Utara, Kabupaten Sidenreng Rappang, Kabupaten Takalar, Kabupaten Luwu Utara, Kabupaten Maros, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Kabupaten Takalar, Kabupaten Enrekang, Kabupaten Gowa, Kabupaten Bone, Kabupaten Pinrang, Kabupaten Luwu, Kabupaten Kepulauan Selayar, Kota Parepare, dan sejumlah wilayah lainnya. Kegiatan dilakukan dengan mematuhi protokol kesehatan penanggulangan pandemi Covid-19. (TA)

Submit
Komentar (0)
Tinggalkan Komentar