PPATK Kembali Lakukan Penilaian Indeks Efektivitas APUPPT

| 0

 

Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kembali menggelar penilaian Indeks Efektivitas (IE) terkait upaya Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme periode tahun 2023. Penilaian ini ditandai dengan kickoff meeting penilaian IE yang diselenggarakan pada Selasa, 25 Juli 2023, di Jakarta. Sejumlah undangan dari pemangku kepentingan terkait seperti akademisi, aparat penegak hukum, pihak pelapor serta sejumlah Kementerian/Lembaga terkait turut hadir dalam acara ini.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana mengatakan, IE ini bukan sekedar menilai PPATK namun ini juga tentang seberapa jauh Indonesia telah optimal dalam menerapkan prinsip Anti Pencucian Uang dan Penegahan Pendanaan Terorisme (APUPPT).

“Conscious kita bersama terhadap Indonesia yang berintegritas bukan sekedar dalam ingatan saja, namun perlu tindakan nyata, agar vibrasinya dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat,” ungkap Kepala PPATK.

Lebih lanjut Ivan menegaskan bahwa IE ini harus dimaknai sebagai pedoman beyond number.

“Salah satu output IE ini adalah rekomendasi yang memang disarikan dari para stakeholder kita kemudian juga ada rekomendasi dari para pakar PESTEL, yang mana mereka semua menitipkan harapan baru agar PPATK dapat semakin baik kedepan, semakin baik dalam menghasilkan produk-produk dan layanan sehingga dapat mendukung upaya yang mereka lakukan dalam mencegah dan memberantas TPPU dan TPPT di Indonesia.", tegas Kepala PPATK.

Kepala Pusat Pemberdayaan Kemitraan APUPPT PPATK, Supriadi mengatakan bahwa IE digunakan sebagai bentuk alat monitoring dan evaluasi secara periodik atas kinerja PPATK dalam mencapai serangkaian hasil yang ditentukan berdasarkan lingkup domestik dan internasional.  Pelaksanaannya akan dilakukan sejak Juli hingga Agustus 2023 mendatang.

“Indeks Efektivitas didefinisikan sebagai indeks komposit yang digunakan sebagai alat ukur untuk memonitor dan mengevaluasi efektivitas kinerja PPATK secara periodik dalam pencegahan dan pemberantasan pencucian uang dan pendanaan terorisme, baik dalam lingkup domestik dan internasional,” jelas Supri.

Pelaksanaan survei Indeks Efektivitas secara nasional dilakukan oleh lembaga surveyor independen yang memiliki pengalaman luas dan kompeten, dengan melibatkan responden dari Aparat Penegak Hukum Pusat maupun Daerah, Lembaga Pengawas dan Pengatur, Pihak Pelapor, Key Stakeholder, dan FIU Luar Negeri. Penilaian Indeks Efektivitas Kinerja PPATK menghasilkan dua capaian keluaran, yaitu angka Indeks dan Rekomendasi yang akan menjadi bahan evaluasi pelaksanaan kinerja PPATK di tahun selanjutnya.

Secara umum, kinerja PPATK dalam pencegahan dan pemberantasan TPPU/TPPT di Indonesia selama tahun 2021 terindikasi mengalami kenaikan. Hal ini terlihat dari peningkatan angka Indeks Pencegahan dan Pemberantasan TPPU/TPPT dari 6,98 pada tahun 2020, naik sebesar 0,49 point menjadi 7,47 pada tahun 2021. (MT)

Submit