Kepala PPATK: Bangun Sinergi Menjaga Integritas Sistem Perekonomian dan Sistem Keuangan

| 0

 

Jakarta – Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Dian Ediana Rae dalam Pertemuan Koordinasi Tahunan Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan TPPT, Kamis, 14 Januari 2021, yang diselenggarakan secara virtual, mengajak seluruh pemangku kepentingan di bidang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT) untuk bersinergi menjaga integritas sistem perekonomian dan sistem keuangan. Presiden RI, Joko Widodo, turut hadir dalam pertemuan ini dan memberikan arahan kepada seluruh peserta.
“Saya mengajak kita membangun kerja sama, bahu-membahu menjaga integritas sistem perekonomian dan sistem keuangan, dengan terus mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional yang sedang kita jalankan,” imbuh Presiden Jokowi.

Dalam pemaparannya, Kepala PPATK menyampaikan capaian PPATK antara lain peningkatan penerimaan negara di sektor pajak, penanganan perkara tindak pidana korupsi, narkotika, penipuan, dan pendanaan terorisme, hingga penguatan sinergi kelembagaan. “Kesemuanya terbangun berkat koordinasi yang terjalin baik, yang melibatkan seluruh komponen dari lembaga penegak hukum, lembaga pengawas dan pengatur, anggota Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, dan Kementerian/Lembaga terkait,” kata Dian.

Mantan Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia di London ini menyampaikan rangkaian kerja strategis lainnya yang mendukung pelaksanaan fungsi PPATK, seperti pengkinian Penilaian Risiko Nasional Indonesia (National Risk Assessment) terhadap TPPU dan TPPT, peluncuran Financial Integrity Rating (FIR) sebagai sarana pengukuran kualitas integritas sistem keuangan nasional maupun individu pelapor (bank umum), hingga peluncuran Kemitraan Strategis Pemerintah dan Swasta (Public-Private Partnership / PPP) yang merupakan upaya terobosan untuk menyelesaikan persoalan kejahatan ekonomi secara lebih inklusif dengan melibatkan para pemangku kepentingan. “Kita juga sedang membangun Satuan Tugas Nasional Data Statistik Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan TPPT,” lanjut Dian.
Dalam kesempatan ini, Dian juga menyampaikan tantangan yang masih dihadapi, antara lain penanganan tindak pidana yang masih terbatas pada pengenaan tindak pidana asal, sekaligus asset recovery yang masih jauh dari harapan. Kondisi ini disebabkan karena kompleksitas tindak pidana yang bersifat lintas batas yurisdiksi, perkembangan teknologi yang belum diimbangi dengan penyempurnaan regulasi, pemanfaatan Hasil Analisis dan Hasil Pemeriksaan PPATK yang belum optimal, pemahaman terhadap ketentuan tindak pidana pencucian uang yang belum seragam, dan kerja sama serta koordinasi antar instansi terkait yang masih perlu diperkuat.

“Jika pencucian uang tidak ditangani dengan baik maka akan meningkatkan angka kriminalitas sehingga akan mengganggu sendi-sendi kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat. Hal ini karena harta hasil tindak pidana merupakan motivasi utama para pelaku tindak pidana bermotif ekonomi,” urai Dian. Ia melanjutkan, semakin tingginya harta hasil tindak pidana yang beredar di sistem keuangan akan memunculkan persaingan usaha yang tidak wajar, dan membuat ekonomi lebih sulit diprediksi.
Atas dasar itulah, ia memohon dukungan kepada Presiden RI dan seluruh pemangku kepentingan yang hadir untuk bersama-sama mengatasi tantangan tersebut, guna mengoptimalkan proses penegakan hukum, mendapatkan pemulihan kerugian negara melalui asset recovery, hingga bermuara pada terjaganya integritas dan stabilitas sistem perekonomian dan sistem keuangan. “Upaya mengatasi berbagai tantangan tersebut mendesak kita lakukan bersama, apalagi di tengah upaya membawa Indonesia menjadi anggota organisasi internasional anti-pencucian uang, Financial Action Task Force on Money Laundering atau FATF,” pungkas Dian.

Pertemuan Koordinasi Tahunan Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan TPPT tahun 2021 ini turut dihadiri oleh Ketua Mahkamah Agung, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Keuangan, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Perdagangan, Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Gubernur Bank Indonesia, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Jaksa Agung RI, Kepala Badan Narkotika Nasional, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Kepala Badan Intelijen Negara, Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan, Wakil Kepala Kepolisian RI, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Ketua Himpunan Bank Milik Negara, Ketua Perhimpunan Bank Nasional, Ketua Forum Komunikasi Direktur Kepatuhan Perbankan, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya. (TA)

 

Submit