26 September 2016, 16:00 WIB | Telah dibaca : 45961 kali
DTTOT & PROLIFERASI WMD
PEMBERITAHUAN
Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris (DTTOT)
Dalam rangka melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, berikut adalah DTTOT yang telah mendapat penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat:
Daftar Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (Proliferasi WMD)
Dalam rangka melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bersama tentang Pencantuman Identitas Orang atau Korporasi Dalam Daftar Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal, dan Pemblokiran Secara Serta Merta Atas Dana Milik Orang atau Korporasi yang Tercantum Dalam Daftar Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal, berikut adalah daftar individu dan entitas yang sudah ditetapkan oleh Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan: