Siaran Pers : Deteksi Korupsi Melalui Pemanfaatn Aplikasi Politically Exposed Person

| 0

Hasil penilaian risiko tindak pidana pencucian uang Tahun 2015 yang kemudian dikinikan pada Tahun 2019 (National Risk Assessment/NRA) mengidentifikasi bahwa tindak pidana korupsi sebagai salah satu tindak pidana asal yang berisiko tinggi tindak pidana pencucian uang. Hal ini ditunjukkan dengan jumlah Hasil Analisis (HA) PPATK terkait dengan indikasi tindak pidana korupsi sebanyak 2.571 dari 5.600 HA yang disampaikan 46% dari keseluruhan HA PPATK yang telah disampaikan ke instansi penegak hukum sampai dengan September 2020. Tindak pidana korupsi kerap kali terkait dekat Penyelenggara Negara atau Politically Exposed Person (PEP). Tindak pidana korupsi ini bukan saja mengganggu perekonomian Indonesia, melainkan juga mengganggu upaya pemerintah untuk mengatasi kemiskinan, dan bahkan mengganggu kredibilitas pemerintahan serta merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat.

Kebijakan Presiden atas pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia melalui Instruksi Presiden RI Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017 mencantumkan aksi berupa penyusunan kebijakan tentang integrasi data keuangan yang mengamanatkan kepada Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transkasi Keuangan (PPATK) serta instansi terkait Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan berbagai aksi dengan kriteria keberhasilan antara lain untuk mempermudah pengamatan dan pengawasan pejabat negara untuk menghindari terjadinya tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi.

Penyusunan basis data PEP yang diluncurkan PPATK hari ini merupakan upaya kongkrit dalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden diatas, dan juga sekaligus menetapkan strategi pencegahan dan pemberantasan TPPU sebagaimana diatur dalam rekomendasi Financial Action Task Force (FATF).  PEP diartikan sebagai orang yang memiliki atau pernah memiliki kewenangan publik diantaranya adalah penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundangundangan yang mengatur tentang penyelenggara negara, dan/atau orang yang tercatat atau pernah tercatat sebagai anggota partai politik yang memiliki pengaruh terhadap kebijakan dan operasional partai politik, baik yang berkewarganegaraan Indonesia maupun yang berkewarganegaraan asing. 

Berdasarkan data statistik PPATK periode Januari s.d  September 2020 diperoleh informasi bahwa profil pejabat lembaga legislatif dan pemerintah, PNS, dan TNI/Polri (termasuk pensiunan) mendominasi jumlah transaksi keuangan mencurgakan (TKM) yang dilaporkan oleh pihak pelapor ke PPATK, sebanyak 4.590 atau sebesar 11% keseluruhan TKM. Jumlah tersebut masih belum sejalan dengan tingkat risiko tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi. Sehubungan dengan hal tersebut, menjadi urgent bagi para penyedia jasa keuangan dan pihak pelapor lainnya untuk lebih meningkatkan kualitas informasi  dan data yang dilaporkan, khususnya terkait dengan  nasabah Politically Exposed Person

Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) adalah kegiatan Pihak pelapor untuk mengetahui profil pengguna jasanya (nasabah), baik profil diri dan profil keuangan, melalui kegiatan identifikasi, verifikasi dan kegiatan pemantauan transaksi pengguna jasa. Kegiatan PMPJ akan menjadi dasar bagi Pihak Pelapor mengidentifikasikan kewajaran transaksi yang dilakukan pengguna jasa sehingga menjadi dasar pelaporan transaksi keuangan mencurigakan ke PPATK. Salah satu parameter utama transaksi mencurigakan adalah ketidaksesuaian profil pengguna jasa, baik profil diri maupun keuangan dengan transaksi. Pengidentifikasian profil pengguna jasa menjadi pintu pertama bagi Pihak Pelapor untuk menentukan kewajaran suatu transaksi. Kegagalan mengidentifasikan profil pengguna jasa akan menyebabkan Pihak pelapor tidak bisa menilai kewajaran transaksi yang pada akhirnya berdampak pada kegagalan pelaporan ke PPATK. 

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka PPATK selaku lembaga independen yang mempunyai tugas untuk mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang, termasuk pendanaan terorisme, berkewajiban untuk  meningkatkan efektivitas penerapan identifikasi, verifikasi, dan pemantauan transaksi dari Politically Exposed Person. Dengan adanya basis data PEP ini diharapkan dapat membantu pihak pelapor dalam meningkatkan kualitas pelaporannya melalui pemanfaatan aplikasi Politically Exposed Person.  Kepala PPATK menegaskan bahwa keberhasilan melakukan identifikasi, verifikasi, dan pemantauan PEP ini akan memberikan kontribusi positif di dalam upaya Pemerintah dan aparat penegak hukum dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dalam sambutannya Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan aplikasi PEPS yang di kelola PPATK dapat meningkatkan efektifitas penerapan identifikasi, verifikasi dan pemantauan tarnsaksi dari PEPS. ‘’ Saya selaku Ketua Komite TPPU mengapresiasi  kerja keras dan kerja cerdas PPATK dan seluruh anggota Komite TPPU.’’

***

 

PPATK 

M. Natsir Kongah 

Ketua Kelompok Hubungan Masyarakat

natsir.kongah@ppatk.go.id 

0813 8668 4827 

Submit