PPATK dan Kementerian/Lembaga Rancang Tim Kerja Nasional Anti Pencucian Uang 2026
Jakarta — PPATK menggelar pertemuan untuk membahas pembentukan dan perumusan program kerja Tim Kelompok Kerja (Pokja) Komite TPPU Tahun 2026 di Gedung Danareksa pada 25 November 2025. Kegiatan ini dibuka oleh Direktur Strategi dan Kerja Sama Internasional PPATK, Diana Soraya Noor, selaku Ketua Bidang Standar Internasional dan Pengembangan Kompetensi APUPPT dalam struktur Pokja Komite TPPU.
Pertemuan ini dihadiri sejumlah perwakilan kementerian/lembaga yang berperan penting dalam upaya nasional pencegahan dan pemberantasan TPPU, TPPT, dan PPSPM. Di antaranya, Cahyani selaku Wakil Ketua Tim Pelaksana Komite TPPU, 21 Kementerian/Lembaga anggota Komite TPPU, serta perwakilan dari Kementerian/Lembaga terkait lainnya seperti BKPM, Kementerian Agama, Kementerian Komunikasi dan Digital, BPOM, dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Dalam kesempatan ini, PPATK menekankan bahwa Komite TPPU kini memasuki “era baru” seiring pemerintahan Presiden Prabowo, sehingga koordinasi harus semakin kuat, responsif, berorientasi hasil dan dampak. Pokja ini diharapkan mampu merumuskan program kerja tahun 2026 secara efektif dan memperhatikan perkembangan risiko nasional, seperti scam, perdagangan orang, perjudian online, hingga penyalahgunaan layanan pembayaran digital.
Selain itu, seluruh anggota Pokja diharapkan memperkuat sinergi untuk mendukung persiapan Indonesia menuju Mutual Evaluation Review (MER) FATF putaran ke-5 tahun 2029–2030.
PPATK mengapresiasi komitmen seluruh K/L yang hadir dan berharap langkah bersama ini semakin memperkuat integritas sistem keuangan serta kedaulatan ekonomi nasional. DBA