Bimbingan Teknis PPATK : Advokat Miliki Peran Penting Identifikasi Potensi Penyalahgunaan Jasa Hukum untuk Aktivitas Illegal

Jakarta - Dalam upaya memperkuat sistem pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU), pendanaan terorisme (TPPT), serta pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal (PPSPM), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) bertajuk “Peningkatan Peran Advokat sebagai Profesi Penunjang Sektor Keuangan Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, TPPT dan PPSPM”. Kegiatan ini diselenggarakan di Gedung Kantor PPATK (30/7). Acara ini dihadiri oleh perwakilan advokat  pengurus dan Anggota Konsultan Hukum Sektor Keuangan (HKHSK).

Bimtek ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan peran profesi Advokat dalam penerapan rezim anti pencucian uang, mendorong profesi advokat untuk melakukan registrasi ke dalam aplikasi goAML dan memberikan pemahaman dan kemampuan profesi Advokat melaksanakan kewajiban pelaporan menggunakan aplikasi goAML

Deputi Bidang Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan PPATK, Fithriadi mengungkapkan profesi advokat memiliki peran strategis dalam mendukung integritas dan stabilitas sektor jasa keuangan, terutama dalam konteks pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Advokat dalam hal ini kerap terlibat dalam penyusunan dan peninjauan berbagai dokumen seperti dokumen transaksi keuangan, dokumen hukum, serta dokumen pembentukan badan usaha. ”Advokat memiliki risiko untuk dimanfaatkan secara langsung atau tidak langsung oleh pelaku kejahatan sebagai media dalam melakukan pencucian uang, pendanaan terorisme dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal” ungkapnya. 

Dalam kesempatan yang sama Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, dalam keynote speech nya mengungkapkan apresiasi kepada seluruh peserta yang hadir pada kegiatan ini. “Peran advokat istimewa karena menjadi garda terdepan dalam mengidentifikasi dan mencegah potensi penyalahgunaan jasa hukum untuk aktivitas illegal” pungkasnya.

Lebih lanjut Kepala PPATK mengatakan bahwa advokat dapat membantu negara untuk melaporkan adanya indikasi pencucian uang. “Advokat memiliki posisi strategis dalam transaksi keuangan, seperti pendirian badan usaha, pengelolaan aset, hingga konsultasi investasi, Ini peran yang mulia” tegasnya. 

Acara ini menghadirkan narasumber ahli yakni Direktur Hukum dan Regulasi PPATK  Muhammad Novian yang memaparkan tentang modus pencucian uang yang terkait dengan advokat dan Ketua Himpunan Konsultan Hukum Sektor Keuangan Kukuh (HSHK) Komandoko Hadiwidjojo yang memaparkan materi peran HSHK dalam Meningkatkan Peran Advokat Dalam Rezim APUPPT.

Bimtek ini diharapkan menjadi langkah awal untuk memperkuat kolaborasi antara PPATK dan advokat dalam menciptakan ekosistem keuangan yang bersih dan transparan. Kegiatan serupa rencananya akan dilanjutkan di berbagai daerah untuk menjangkau lebih banyak praktisi hukum di Indonesia.