PPATK Kembali Raih Opini WTP Ke-16 Kali

| 0

 

Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memperoleh predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pada Laporan Keuangan (LK) Tahun 2021. Predikat WTP ini merupakan yang keenam belas kalinya yang diperoleh secara berturut-turut sejak tahun 2006. Penyerahan LHP tersebut dilakukan oleh Anggota II BPK, Daniel Lumban Tobing kepada Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana dan disaksikan sejumlah pejabat di lingkungan PPATK dan BPK di Gedung PPATK, pada Rabu, 13 Juli 2022.

Dalam sambutan sekaligus laporannya kepada PPATK, Anggota II BPK memberikan apresiasi kepada PPATK atas pengelolaan Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga yang baik dan sesuai dengan peraturan negara yang berlaku. PPATK telah menindaklanjuti berbagai rekomendasi dan temuan yang telah disampaikan, dan hal tersebut tidak berdampak material terhadap laporan keuangan PPATK tahun 2021. 

“Atas pengelolaan laporan keuangan yang transparan dan optimal dari PPATK, maka BPK memberikan penilaian Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Namun penilaian ini bukan jaminan bahwa di tahun berikutnya akan mendapatkan predikat yang sama dan terdapat beberapa rekomendasi yang perlu ditindaklanjuti untuk menjaga akuntabilitas keuangan negara,” ungkapnya.

Kepala PPATK menyampaikan apresiasi dan syukur atas hasil penilaian ini, dan terus berkomitmen untuk mengutamakan prinsip akuntabilitas serta amanah dalam pengelolaan anggaran.
“Kami masih terus membutuhkan bimbingan dari BPK dalam hal pengeloalan keuangan dan anggaran agar tetap berada dalam koridor peraturan dan kebijakan yang berlaku,” ujar Ivan. 

Ivan menambahkan pengeloalan keuangan dan anggaran yang akuntabel adalah keharusan.
“Kami berprinsip bahwa Opini WTP adalah sesuatu yang wajar diterima oleh instansi pemerintah, karena hal tersebut mencerminkan pengeloalan keuangan dan anggaran yang baik dan amanah,” pungkasnya.  (MT)

Submit