160 Mahasiswa Universitas Janabadra Dalami Cryptocurrency dan Pengawasan Keuangan di PPATK

Jakarta -- Sebanyak 160 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Janabadra mendapatkan kesempatan langka untuk belajar mengenai cryptocurrency dan pengawasan transaksi keuangan di Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Selasa, (29/4). Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian kunjungan publik yang diselenggarakan untuk memberikan wawasan lebih dalam mengenai peran PPATK dalam rezim APUPPT serta regulasi dan risiko penyalahgunaan aset kripto.

Kunjungan ini disambut langsung oleh Kepala Subbagian Tata Usaha PPATK, Adhitya Abriansyah Afandy, dan diisi dengan sesi edukasi oleh narasumber dari PPATK, Rizky Adwiansyah. Rizky menjelaskan bahwa PPATK memiliki peran penting dalam koordinasi internasional untuk pertukaran informasi, khususnya terkait dengan transaksi mencurigakan yang dapat berhubungan dengan tindak pidana seperti pencucian uang (TPPU) dan pendanaan terorisme.

 "Penting untuk diketahui, walaupun nominalnya kecil, jika ada indikasi terkait jaringan terorisme, transaksi tersebut tetap perlu dilaporkan. Tidak ada batasan nominal dalam hal ini," jelasnya. 

Selain itu salah satu topik utama yang dibahas dalam kegiatan ini diantaranya adalah cryptocurrency sebagai sarana potensial untuk pencucian uang dan pendanaan terorisme. Rizky mengungkapkan bahwa kripto, dengan sifatnya yang tersamarkan, sangat rentan terhadap penyalahgunaan. Transaksi dalam aset kripto sangat sulit untuk dilacak, sehingga menjadi tantangan besar bagi regulator seperti PPATK dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengatur dan mencegah praktik ilegal di dunia digital ini.

Dalam kesempatan yang sama, mahasiswa juga mendapatkan penjelasan mengenai regulasi yang mengatur transaksi keuangan lintas batas negara, termasuk kewajiban untuk melaporkan transaksi dengan nilai lebih dari Rp100 juta ke PPATK. Selain itu, PPATK juga memantau sektor lain seperti perbankan, sekuritas, asuransi, dan fintech, serta penyelenggara layanan pinjaman online (pinjol) dan transaksi digital yang harus melapor untuk mencegah penyalahgunaan.

Tantangan lain yang dihadapi oleh PPATK juga adalah pengawasan terhadap logam mulia. Pedagang logam mulia harus mendapatkan izin dari OJK dan PPATK, dan jika terbukti melanggar regulasi, dapat dikenakan sanksi pidana maupun administratif.

Sesi ini juga memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk bertanya seputar aplikasi GO AML yang digunakan untuk melaporkan transaksi keuangan mencurigakan. PPATK menjelaskan bahwa pihak yang tidak melaporkan transaksi yang wajib dilaporkan akan menghadapi konsekuensi hukum yang serius.

Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Universitas Janabadra, yang turut mendampingi mahasiswa dalam kegiatan ini, menyatakan harapannya agar kunjungan ini dapat membuka wawasan mahasiswa tentang pentingnya pengawasan terhadap transaksi keuangan dan potensi penyalahgunaannya. Ia juga menyoroti semakin berkembangnya masalah pencucian uang dan kejahatan digital, seperti pinjaman online yang terus merajalela, serta semakin banyaknya mahasiswa yang terlibat dalam praktik tersebut.

Kegiatan ini tentunya tidak hanya memberikan pengetahuan teknis mengenai regulasi cryptocurrency dan keuangan digital. Melalui turut hadirnya PT. Pegadaian sebagai mitra PPATK, Kepala Departemen AML CFT PT. Pegadaian Susetyo Adi juga mengingatkan mahasiswa akan pentingnya memilih instrumen yang tepat dalam investasi. Dengan memilih instrumen yang tepat dan terpercaya dalam investasi tentunya generasi muda telah berkontribusi dalam mencegah transaksi yang mencurigakan serta mencegah kejahatan finansial di era digital, tutupnya.