Perkuat Integritas Keuangan dan Cegah TPPU, PPATK Beri Pelatihan kepada Industri Keuangan
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melalui Direktorat Pengawasan Kepatuhan Penyedia Jasa Keuangan melaksanakan Bimbingan Teknis Penerapan program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU PPT PPSPM) bagi Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB), Penyedia Jasa Pembayaran Layanan Remitansi (PJP LR), dan Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) di kantor PPATK pada hari Kamis, 18 September 2025. Bimbingan teknis tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemahaman kepada pelaku usaha KUPVA BB, PJP LR dan PAKD terkait penerapan program APU PPT PPSPM khususnya terkait dengan pelaksanaan kewajiban pelaporan kepada PPATK, penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) dan/atau Penguatan terhadap lima pilar APU PPT PPSPM.
Bimbingan teknis tersebut dibuka secara resmi oleh Direktur Pengawasan Kepatuhan Penyedia Jasa Keuangan PPATK, Bapak Syahril Ramadhan di Ruangan Auditorium Yunus Husein secara virtual. Dalam sesi pembukaan, disampaikan bahwa perkembangan teknologi dan digitalisasi keuangan menghadirkan peluang besar bagi kemudahan dan merangkul segala kalangan. Namun, pada saat yang sama, membuka ruang baru bagi tindak pidana pencucian uang, pendanaan terorisme, hingga kejahatan lintas negara.
PPATK menekankan penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa secara konsisten, Lakukan uji tuntas (CDD/EDD), serta menyampaikan Laporkan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) dengan kualitas baik dan tepat waktu sehingga semakin memperkuat kepatuhan internal yang berdampak semakin kecil risiko usaha Perusahaan dimanfaatkan untuk tindak pidana. Selanjutnya, Kegiatan dilanjutkan dengan memisahkan Peserta ke 2 ruangan yaitu peserta dari KUPVA BB dan PJP LR melanjutkan sesi Bimbingan Teknis di Ruangan Auditorium Yunus Husein dan Peserta dari PAKD di Ruangan Rapat Besar PPATK.
Materi Bimbingan Teknis dari KUPVA BB dan PJP LR dimulai dengan pemaparan yang disampaikan oleh Bapak Luthfi Ardian Selaku Pengawas Eksekutif/ Deputi Direktur pada Kelompok Asesmen dan Pengawasan Sistem Pembayaran Besar 6 – Departemen Surveilans Sistem Pembayaran dan Pelindungan Konsumen (DSPK) Bank Indonesia terkait Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa bagi KUPVA BB dan PJP LR serta Pengenaan Sanksi Keterlambatan Penyampaian laporan kepada PPATK dilanjutkan dengan materi yang disampaikan oleh Ibu Mirnah Amir Makkau selaku Analis Transaksi Keuangan Ahli Muda pada Direktorat Pengawasan Kepatuhan Penyedia Jasa Keuangan PPATK terkait Kewajiban Pelaporan kepada PPATK dan Kewenangan Pelaksanaan Audit terhadap KUPVA BB dan PJP LR.
Materi ditutup oleh Ibu Ayudianti selaku Penelaah Teknis Kebijakan pada Direktorat Pelaporan PPATK terkait Tata Cara Registrasi SIPENDAR dan tata cara penyampaian SIPESAT serta Bapak Veranto Kurniawan selaku Analis Transaksi Keuangan Ahli Muda dari Direktorat Pelaporan – PPATK terkait Tata Cara Pelaporan melalui goAML serta Evaluasi Pelaporan melalui goAML.
Materi Bimbingan Teknis dari PAKD dimulai dengan Materi yang disampaikan oleh Bapak Hendra Gunawan Selaku Pengawas pada Departemen Pengawasan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kriptp - Otoritas Jasa Keuangan terkait Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa bagi PAKD dilanjutkan dengan materi yang disampaikan oleh Ibu Jessie Octavillisia selaku Analis Transaksi Keuangan Ahli Muda pada Direktorat Analisis dan Pemeriksaan II - PPATK terkait Tipologi dan Modus Pengunaan Aset Kripto untuk Kepentingan Kejahatan. Ada pula materi terakhir oleh Bapak Fathir Azis Sumbari, Analis Transaksi Keuangan Ahli Muda pada Direktorat Pengawasan Kepatuhan Penyedia Jasa Keuangan – PPATK terkait Kewajiban Pelaporan kepada PPATK.
Kegiatan berlangsung pukul 07.30 s.d. 18.00 WIB di Kantor PPATK dan dihadiri oleh 102 Penyelenggara KUPVA BB dan PJP LR hadir fisik dan 123 Penyelenggara KUPVA BB dan PJP LR hadir secara daring (104 orang hadir fisik dan 166 jumlah orang hadir daring) dan 28 Lembaga PAKD (28 orang peserta).
Di akhir acara, Ibu Marina Ayu selaku Ketua Tim Pengawasan Kepatuhan Penerapan Program APU PPT PPSPM Sektor Perbankan dan Penyelenggara Jasa Pembayaran mewakili Direktur Pengawasan Kepatuhan Penyedia Jasa Keuangan PPATK menutup kegiatan Bimbingan Teknis dengan menyampaikan bahwa kepatuhan terhadap Penerapan Program APU PPT bukanlah pilihan, melainkan keharusan. Dengan mematuhi setiap regulasi yang berlaku, kita tidak hanya melindungi diri dari risiko hukum, tetapi juga membangun kepercayaan publik. Kepercayaan inilah yang menjadi modal utama kita untuk terus berkembang. selain kepatuhan, KUPVA BB, PJP LR dan PAKD harus berani melangkah maju dengan inovasi. Era digital menuntut untuk dapat beradaptasi dengan cepat.