22 Tahun Pencucian Uang, Apa yang Sudah Dilakukan?

| 4.5

 

Jakarta, 17 April 2024

 

B/004/HM.05/IV/2024

 

                                                        

Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo memberikan apresiasi kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU) serta Lembaga dan Instansi terkait lainnya atas upaya yang telah dilakukan, sehingga mendapat kepercayaan dan pengakuan dunia Internasional atas efektivitas kinerja Gerakan Anti Pencucian Uang Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT) di Indonesia. Presiden menyampaikan hal tersebut saat Presidential Lecture PPATK di Istana Negara, Rabu siang (17/4/2024), dalam rangka 22 Tahun Peringatan Gerakan APU-PPT- PPSPM.

Kepercayaan ini sekaligus menandai langkah-langkah yang telah dilakukan sesuai dengan standar Internasional dalam menjaga integritas sistem keuangan dan keamanan negara dari ancaman dan risiko Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT) dan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPSPM). Hal ini ditandai dengan resminya Indonesia menjadi anggota ke-40 Financial Action Task Force (FATF) pada saat sidang pleno FATF, tanggal 25 Oktober 2023 di Paris. Indonesia telah diterima secara aklamasi oleh 38 anggota FATF dan melengkapi negara anggota G20 yang seluruhnya telah menjadi anggota penuh FATF. ‘’Momentum besar ini mari kita manfaatkan untuk memperbaiki tata kelola gerakan APU - PPT Indonesia untuk lebih baik lagi sesuai dengan 40 standar FATF,’’ tegas Jokowi.

Presiden Joko Widodo mengatakan, hal yang perlu dimitigasi atas ancaman kejahatan yang terus berkembang adalah dengan penguatan regulasi. Untuk itu perlu segera diundangkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Hasil Kejahatan dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal. Selain apresiasi, Presiden juga menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan kepada PPATK dan seluruh jajaran Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU) serta pemangku kepentingan terkait lainnya yang telah bekerja keras melakukan tugasnya secara optimal.

Hadir dalam acara Presidential Lecture yaitu Menkopolhukam, Marsekal TNI (Purn.) Dr. (H.C.) Hadi Tjahjanto, S.I.P. selaku Ketua Komite TPPU yang memberikan ucapan selamat dan menggelorakan dukungan terhadap Gerakan APUPPT Indonesia Yang Lebih Tangguh Dan Efektif Dalam Setiap Langkah Menuju Indonesia Mendunia dalam Upaya Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, TPPT dan PPSM. Bersamaan hal tersebut, Ketua Komite TPPU meluncurkan Rencana Aksi Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan TPPT Tahun 2024 sebagai bentuk respons terhadap defisiensi nasional dalam efektivitas gerakan APUPPT Indonesia yang menjadi kewajiban follow-up Report Indonesia kepada Sekretariat FATF, serta mitigasi risiko TPPU dan TPPT nasional dan sektoral.

Dalam pertemuan ini, Ketua Komite TPPU mengapresiasi atas seluruh pencapaian Komite TPPU selama tahun 2023, di antaranya Penetapan dan Kepatuhan Pelaporan Rencana Aksi Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, TPPT dan PPSPM Tahun 2023 mencapai 100 persen; Percepatan pemenuhan Action Plan Keanggotaan Penuh Indonesia pada FATF Tahun 2023 pada putaran kedua Sidang Pleno FATF yang telah sukses dilakukan; Pembentukan Satuan Tugas Supervisi dan Evaluasi Penanganan Laporan Hasil Analisis, Laporan Hasil Pemeriksaan dan Informasi Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (Satgas TPPU) atas 300 Surat PPATK; Pembentukan Tim Gabungan PPATK dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam Penanganan Potensi TPPU yang Berasal Dari Kejahatan Lingkungan Hidup dan Kehutanan; Pembentukan Tim Bersama Kepatuhan Penuh Indonesia pada FATF; dan Strategi kebijakan pelaksanaan Analisis Kolaboratif dalam Penanganan Pemilihan Umum Tahun 2024 yang bersih dan berintegritas melalui Rencana Aksi Stranas TPPU, TPPT dan PPSPM Tahun 2023.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan beberapa langkah antisipatif atas hal yang berdampak paska keanggotaan Indonesia pada FATF, antara lain perlu adanya perbaikan tata kelola dan efektivitas gerakan APUPPT secara berkelanjutan melalui pemenuhan pelaporan follow-up report FATF secara berkala pada setiap sidang pleno FATF selama tiga tahun ke depan atas berbagai defisiensi yang telah teridentifikasi.

“Penguatan kelembagaan internal pada masing-masing K/L pemangku kepentingan dalam upaya meningkatkan peran aktif Indonesia di forum Internasional FATF demi terwujudnya aspek kepatuhan dan efektivitas penerapan program APU PPT dan PPSM yang lebih baik dalam konteks nasional juga merupakan hal yang perlu dilakukan segera secara simultan,” pungkas Kepala PPATK.

Peringatan 22 Tahun Gerakan APUPPT Indonesia ini diharapkan dapat lebih memperkuat sinergi antarpemangku kepentingan APU PPT, serta sebagai wujud nyata konsistensi dan keberlanjutan Pemerintah Indonesia dalam memerangi TPPU, TPPT dan PPSPM di Indonesia. Pertemuan ini juga dihadiri oleh perwakilan pihak pelapor serta perwakilan asosiasi penyedia jasa keuangan, penyedia barang dan jasa serta profesi.

Kesediaan Presiden (dalam Presidential Lecture) selaku Kepala Negara menjadi bukti keseriusan komitmen Indonesia sebagai anggota penuh FATF dan upaya serius dalam mencegah serta memberantas TPPU.

 

Unduh dokumen Di Sini

****

 

Submit