PPATK dan KPK Perkuat Sinergi Pencegahan Korupsi dan Pencucian Uang

Jakarta - Upaya memperkuat tata kelola keuangan negara dan memberantas tindak pidana korupsi kembali ditegaskan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penandatanganan kerja sama ini berlangsung di Jakarta, Selasa 30 September 2025 dan dihadiri jajaran pimpinan lembaga serta pemangku kepentingan sektor jasa keuangan.

Ketua KPK Komjen Pol Setyo Budianto dan Kepala PPATK, Dr. Ivan Yustiavandana, S.H., LL.M., menandatangani MoU tentang kerja sama pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi (tipikor) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Turut hadir Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono, Direktur Strategi dan Kerja Sama Dalam Negeri, Brigjen Pol Moh. Irhamni, serta Direktur Analisis dan Pemeriksaan III, Agus Mulyana.

Kepala PPATK menegaskan, PPATK siap mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi di Indonesia dengan penyediaan data intelijen keuangan yang relevan dan tepat waktu. Beliau menjelaskan bahwa setelah Indonesia resmi menjadi anggota Financial Action Task Force (FATF), salah satu kewajiban yang harus dipenuhi adalah menyusun National Risk Assessment (NRA) dan Sectoral Risk Assessment (SRA) guna memetakan dan memahami risiko tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme (TPPU/TPPT) di tingkat nasional secara menyeluruh, dan menganalisis secara lebih rinci risiko TPPU/TPPT dalam sektor atau industri tertentu sebagai tindak lanjut dari hasil NRA sehingga memungkinkan penanganan risiko yang lebih fokus dan efisien di masing-masing sektor. 

 “Hasil analisis faktor risiko menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi merupakan salah satu sumber risiko pencucian uang tertinggi di Indonesia. TPPU adalah tindak pidana proxy karena terdapat upaya menyembunyikan dan menyamarkan hasil kejahatan, maka kami akan memberi dukungan penuh kepada KPK dalam memberantas tindak pidana korupsi,” ujar Ivan.

Ketua KPK Komjen Pol Setyo Budianto menilai penandatanganan MoU ini menandai sinergi antar lembaga yang semakin kuat dari waktu ke waktu. “Kerja sama ini bukan hanya memperkuat pengungkapan dan penindakan kasus tipikor terhadap pelaku, tetapi juga memastikan penelusuran terhadap ultimate beneficiary sehingga akar kejahatan dapat diberantas,” ujarnya.

Menurut Ketua KPK, selama ini KPK kerap memperoleh laporan hasil analisis transaksi keuangan dari PPATK yang terbukti sangat membantu dalam pengungkapan perkara. Penguatan kolaborasi ini diharapkan memperkuat arus informasi dan mendorong integrasi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi serta TPPU agar lebih efektif, sistematis, dan berkelanjutan.

Sinergi KPK dan PPATK melalui nota kesepahaman ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam memperkuat sistem pencegahan dan penindakan tipikor serta TPPU di Indonesia. Dengan dukungan data intelijen keuangan dan komitmen bersama antar lembaga, upaya pemberantasan korupsi dan pencucian uang diyakini akan berjalan lebih efektif, transparan, dan berkesinambungan demi kepentingan bangsa dan negara.