Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Narkotika, Presiden Prabowo: Komitmen Pemerintah Berantas Narkotika dan Ungkap TPPU
Jakarta—Di bawah sinar matahari terik di Rabu siang Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto menghadiri acara pemusnahan barang bukti narkotika seberat 214,84 ton dengan estimasi nilai barang bukti senilai Rp29,37 triliun yang diselenggarakan di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri Jakarta, Rabu (29/10). Ini merupakan komitmen penuh pemerintah dalam memerangi kejahatan narkotika.
Presiden tiba sekitar pukul 13.20 WIB mengenakan baju safari berwarna cokelat muda, disambut oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo bersama jajaran pimpinan Polri dan sejumlah pejabat tinggi negara, termasuk Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana. Di lapangan tersebut terpampang barang bukti yang terdiri dari sabu, ekstasi, ganja dan jenis lainnya.
Dalam sambutannya Kapolri, Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa barang bukti yang ada saat ini merupakan hasil kerja Polri periode Oktober 2024-Oktober 2025. Dalam periode tersebut, Polri melakukan telah melakukan pengungkapan 49.306 kasus narkoba. Yang melibatkan 65.572 tersangka. “Capaian ini bukan titik akhir Polri memberantas narkotika, Polri akan selalu siap memberantas tindak pidana narkotika yang merusak generasi bangsa,” tegas Kapolri.
Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan apresiasi kepada Polri atas kerja solid yang telah dilakukan oleh seluruh jajaran Polri. “Kejahatan narkotika merupakan bukan hanya kejahatan yang merusak anak bangsa, narkotika juga merupakan kejahatan yang strategis yang menyebabkan kebocoran keuangan negara,” ucap Prabowo.
Lebih lanjut ia menegaskan bahwa sumber daya kekayaan negara ibarat “darah” yang menghidupi sebuah bangsa. “Jika kekayaan ini bocor, tidak terbendung negara kita akan menjadi lemah. Jangan sampai negara kita menjadi lemah!,” tegasnya.
Untuk mengatasi kebocoran tersebut, Presiden mengimbau kepada Polri, dan seluruh kementerian, lembaga terkait untuk saling bersinergi mencegah dan memberantas kejahatan narkotika. “Ini semua untuk keberlangsungan hidup anak bangsa kita,” pungkasnya.
Narkotika dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
Pengungkapan ini tidak hanya berhenti pada pengungkapan narkotika, tetapi juga pengungkapan TPPU. Polri juga menindak tegas TPPU yang berasal dari kejahatan narkoba melalui pengusutan 22 kasus besar dengan 29 tersangka, Polri berhasil menyita aset nilai 29,37 triliun rupiah. Ini merupakan komitmen nyata antara Polri dan PPATK dalam upaya memotong rantai peredaran narkotika di bumi Indonesia. (DF/KAS/VM)