38.934 Kasus Narkoba Terungkap dari Januari Hingga Oktober 2025

Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri dan Direktorat Reserse Narkoba Polda mengungkapkan ada 38.934 kasus peredaran narkoba sepanjang Januari hingga Oktober 2025. Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Awaloeddin Djamin, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/10), Kabareskrim Polri Komjen Pol. Syahar Diantono mengungkapkan bahwa operasi ini berhasil menjaring 51.763 tersangka, terdiri dari 51.606 warga negara Indonesia (WNI) dan 157 warga negara asing (WNA). Dari jumlah tersebut, 150 di antaranya adalah anak di bawah umur.

“Penanganan anak yang terlibat dilakukan dengan memedomani Undang-Undang Perlindungan Anak, namun tindakan tegas tetap diberlakukan bagi siapa saja yang terlibat dalam peredaran narkoba,” tegas Syahar Diantono. Ia menambahkan bahwa keberhasilan ini merupakan wujud sinergi lintas instansi, termasuk Badan Narkotika Nasional (BNN), Bea Cukai, Kemenkumham, TNI, dan dukungan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Sekretaris Utama PPATK Irjen Pol Alberd TB Sianipar hadir dalam konferensi pers tersebut, menegaskan peran PPATK dalam memantau aliran keuangan terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari kasus narkoba.

Menurut Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, dari total tersangka, 48.692 adalah pria WNI, 2.764 wanita WNI, serta 130 pria dan 27 wanita WNA. Sebanyak 1.072 orang yang terindikasi sebagai korban penyalahgunaan narkoba telah menjalani rehabilitasi melalui pendekatan restorative justice. Barang bukti yang disita mencapai 197,71 ton, meliputi 184,64 ton ganja, 6,95 ton sabu, 1,87 ton tembakau gorila, 6,83 kilogram heroin, 1,46 juta butir ekstasi, serta kokain dan ketamin dalam jumlah signifikan.

Pemberantasan narkoba ini, menurut Syahar Diantono, sejalan dengan Asta Cita ketujuh Pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang menekankan pemberantasan narkotika secara komprehensif, dari hulu hingga hilir. “Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memerintahkan perang total terhadap narkoba, tanpa kompromi, termasuk terhadap anggota Polri yang terlibat,” ujarnya.

Selain penindakan peredaran narkoba, Polri juga mengusut TPPU terkait kejahatan tersebut. Alberd TB Sianipar dari PPATK menyatakan bahwa pihaknya telah mendukung Polri dengan mengidentifikasi transaksi keuangan mencurigakan, yang menghasilkan penyitaan aset TPPU senilai Rp221,38 miliar dari 22 kasus dengan 29 tersangka. Aset yang disita berupa uang tunai, kendaraan mewah, alat berat, perhiasan, hingga properti. “Langkah ini bertujuan memutus rantai finansial pelaku agar jaringan narkotika tidak bangkit kembali,” ungkap Alberd.

Beberapa kasus menonjol yang diungkap termasuk ladang ganja seluas 25 hektare di Aceh yang menghasilkan 180 ton ganja basah, serta penggagalan peredaran 471 kilogram sabu oleh Polda Metro Jaya di Bekasi. Bareskrim juga berhasil membongkar jaringan penyelundupan sabu di Aceh, Lampung, Sumatera Utara, dan Jakarta.

Syahar Diantono menegaskan bahwa pemberantasan narkoba harus dilakukan tanpa henti dengan pendekatan menyeluruh, baik dari sisi penawaran (supply) maupun permintaan (demand). 

“Dukungan masyarakat dan media adalah kunci untuk melawan narkoba, musuh bersama yang mengancam masa depan generasi bangsa,” tutup Syahar Diantono, seraya mengajak semua pihak untuk terus berkolaborasi dalam memerangi peredaran narkotika.