Daftar Negara Berisiko Tinggi Berdasarkan Rilis FATF – Oktober 2023

| 5

Organisasi internasional di bidang anti-pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme, Financial Action Task Force (FATF) telah merilis daftar negara berisiko tinggi (high-risk jurisdictions) pada Oktober 2023, dengan kategori “Jurisdictions subject to a FATF call on its members and other jurisdictions to apply countermeasures” yang terdiri atas Korea Utara dan Iran, serta kategori “Jurisdiction subject to a FATF call on its members and other jurisdictions to apply enhanced due diligence measures proportionate to the risks arising from the jurisdiction” yang terdiri atas Myanmar. Negara-negara yang masuk dalam kategori tersebut juga dikenal sebagai negara-negara yang masuk ke dalam daftar hitam (black list) FATF. Negara-negara tersebut memiliki kelemahan/defisiensi strategis dan fundamental dalam upaya memerangi tindak pidana pencucian uang, tindak pidana pendanaan terorisme, dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal. Terhadap negara-negara yang masuk dalam kategori daftar hitam ini, FATF mengimbau kepada Penyedia Jasa Keuangan (PJK) untuk mengimplementasikan Enhanced Due Diligence (EDD) dan mengaplikasikan counter-measures khusus untuk Iran dan Korea Utara. Sedangkan untuk Myanmar, FATF meminta agar PJK dapat  mengaplikasikan EDD secara proporsional untuk risiko-risiko yang dimiliki oleh negara tersebut. Ketika menerapkan EDD terhadap entitas bisnis dari Myanmar, pihak pelapor harus memastikan aliran dana untuk bantuan kemanusiaan, aktivitas non-profit organizations (NPO) yang sah, dan pengiriman uang tidak terganggu.

Di samping memuat daftar negara-negara yang masuk ke dalam daftar hitam, FATF juga merilis daftar negara-negara yang masuk dalam kategori daftar abu-abu (grey list). Kategori yang masuk ke dalam daftar ini adalah negara-negara yang berada di bawah pengawasan dan secara aktif bekerja sama dengan FATF untuk mengatasi defisiensi strategis dalam memerangi pencucian uang, pendanaan terorisme, dan pendanaan proliferasi. Negara-negara yang masuk dalam kategori grey list telah berkomitmen untuk segera mengatasi seluruh defisiensi strategis yang teridentifikasi dalam jangka waktu yang disepakati dan tunduk pada peningkatan pengawasan yang dilakukan FATF. Dalam rilis FATF pada Oktober 2023, negara-negara yang masuk dalam kategori ini terdiri atas Afrika Selatan, Barbados, Bulgaria, Burkina Faso, Filipina, Gibraltar, Haiti, Jamaika, Kroasia, Mali, Mozambik, Nigeria, Republik Demokratik Kongo, Senegal, Sudan Selatan, Suriah, Tanzania, Turki, Uganda, Uni Emirat Arab, Vietnam, dan Yaman. Terhadap negara-negara yang masuk dalam grey list, PJK diimbau untuk mempertimbangkan defisiensi (gaps) risiko yang dimiliki negara tersebut ke dalam pelaksanaan analisis risikonya.

FATF dan badan-badan regionalnya (FATF Style Regional Bodies/FSRB) terus bekerja sama dengan negara-negara yang masuk dalam kategori black list dan grey list untuk melaporkan kemajuan yang dicapai dalam mengatasi defisiensi strategis yang masih ada. FATF mendorong kepada negara-negara tersebut untuk segera menyelesaikan rencana aksi mereka berdasarkan jangka waktu yang disepakati. FATF menyambut baik komitmen dari negara-negara tersebut dan akan memantau kemajuannya dengan cermat.

Sementara itu, FATF juga merilis negara-negara yang tidak lagi masuk ke dalam pengawasan FATF/grey list, yang meliputi Albania, Kepulauan Cayman, Panama, dan Yordania.

 

Sumber:

https://www.fatf-gafi.org/en/publications/High-risk-and-other-monitored-jurisdictions/Call-for-action-october-2023.html

https://www.fatf-gafi.org/en/publications/High-risk-and-other-monitored-jurisdictions/Increased-monitoring-october-2023.html

Submit