Perkuat Anti Pencucian Uang, Dengan Mengukur Efektivitas Kinerja
Jakarta—Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan audiensi ke Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Permasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) (23/9). Kunjungan ini bertujuan untuk konsolidasi awal terkait penerapan Indeks Kinerja Efektivitas Rezim Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APUPPT) sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025 – 2029.
Kepala Pusat Pemberdayaan Kemitraan APUPPT PPATK, Supriadi mengungkapkan bahwa sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, Presiden mengamanatkan kepada Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Permasyarakatan sebagai Ketua Komite TPPU. “sebelumnya jabatan tersebut diampu oleh Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan” ungkapnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa Indeks Efektivitas Rezim APUPPT disusun untuk mengevaluasi upaya penegakan rezim anti pencucian uang dan pendanaan terorisme di Indonesia, sekaligus menjadi instrumen persiapan menuju Mutual Evaluation Review (MER) Financial Action Task Force (FATF) 2030. “Tahap awal tahun ini sangat krusial karena kita sedang membangun metode yang tepat untuk mengukur indeks ini,” ujarnya.
Supriadi juga menambahkan bahwa saat ini PPATK sedang melakukan proses tahapan penyusunan Indeks Efektivitas Rezim APUPPT Tahun 2025. “rangkaian kegiatan ini akan dimulai dengan kick off meeting yang rencananya akan dilaksanakan pada tanggal 3 Oktober 2025” tambahnya
Ketua Tim Indeks Efektivitas Kinerja Rezim APUPPT, Agung Andiojaya memaparkan Indeks Efektivitas Kinerja Rezim APUPPT Tahun 2025 terdiri dari beberapa tahapan salah satunya adalah pelaksanaan pilot survey dengan melibatkan 32 responden dari dan tahapan pelaksanaan di tahun 2025 ini. Selain itu, Agung juga menjelaskan tentang rencana pelaksanaan pilot survei dengan melibatkan 32 responden dari 21 institusi yang terdiri dari penegak hukum, Kementerian, lembaga dan pihak pelapor. “Hasil pilot survei ini akan menjadi bahan evaluasi pengembangan naskah akademik dan menjadi baseline penilaian dan penguatan menuju 2030,” paparnya.
Dalam kesempatan yang sama Sekretaris Kemenko Kumham Imipas, R. Andika Dwi Prasetya, menyampaikan apresiasinya terhadap kunjungan dari PPATK. “Audiensi ini menjadi bagian penting sekaligus langkah awal tugas strategis Kemenko Kumham Imipas dalam memastikan peran Komite TPPU berjalan optimal. Sinergi antar anggota komite akan menjadi kunci memperkuat integritas sistem keuangan nasional,” tegasnya. DF