PPATK Raih Predikat Informatif, Komitmen Keterbukaan Informasi Terus Diperkuat
Jakarta — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kembali menorehkan keberhasilan memperoleh predikat Informatif pada Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Pusat (KIP) pada Senin, 15 Desember 2025 yang diselenggarakan di Menara Bidakara, Jakarta. Pengakuan tersebut diberikan dalam kategori Lembaga Non Struktural, menandai konsistensi PPATK dalam mengedepankan transparansi dan akuntabilitas informasi kepada publik.
Penghargaan ini diterima secara langsung oleh Kepala Biro Umum selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), M. Taufik Kurniawan. Acara ini menjadi momentum penting bagi PPATK dalam menegaskan komitmennya terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Di tengah dinamika tuntutan publik yang semakin tinggi terhadap akses informasi, penghargaan ini menjadi bukti bahwa keterbukaan bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan kinerja yang harus terus ditingkatkan
Dalam Pembukaannya Ketua Komisioner Komisi Informasi Pusat, Donny Yoesgiantoro mengapresiasi seluruh badan publik yang telah ikut serta dalam penilaian keterbukaan informasi pada tahun 2025. Lebih lanjut ia mengatakan bahwa memperoleh predikat informatif bukanlah proses yang instan. “Perlu proses panjang dan komitmen kuat dari badan publik untuk menciptakan pelayanan informasi yang sesuai dengan undang-undang” ungkapnya.
Predikat Informatif bagi PPATK
PPATK merupakan badan publik yang menjalankan fungsi pemerintahan di bidang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, pendanaan terorisme, serta pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal. Dalam kedudukannya sebagai badan publik, PPATK berkomitmen melaksanakan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada saat yang sama, PPATK juga berfungsi sebagai Financial Intelligence Unit (FIU) Indonesia yang memiliki mandat untuk menerima, mengelola, menganalisis, dan menyampaikan informasi intelijen keuangan kepada aparat penegak hukum dan pemangku kepentingan terkait. Pelaksanaan fungsi FIU menuntut pengelolaan informasi yang bersifat strategis, sensitif, dan dilindungi kerahasiaannya guna menjaga efektivitas penegakan hukum dan stabilitas sistem keuangan.
Dengan mengemban dua peran tersebut, PPATK menempatkan keterbukaan informasi publik dan perlindungan kerahasiaan data sebagai prinsip yang saling melengkapi. PPATK memastikan bahwa informasi yang bersifat publik dapat diakses secara transparan, sementara informasi intelijen keuangan dikelola secara terbatas dan profesional sesuai dengan mandat FIU dan ketentuan hukum yang berlaku. Keseimbangan ini menjadi landasan penting dalam membangun kepercayaan publik sekaligus menjaga integritas rezim nasional APUPPT dan PPSPM.
Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik yang digelar Komisi Informasi Pusat ini menjadi pengingat bahwa kepercayaan publik tumbuh dari keterbukaan. "Predikat Informatif bukanlah garis akhir, melainkan dorongan untuk terus meningkatkan kualitas layanan informasi publik sebagai bagian dari tata kelola pemerintahan yang baik" ungkap Taufik