Bersama Pakar Internasional, PPATK Gelar Diskusi untuk Mitigasi Risiko Stablecoin dan Unhosted Wallet

Jakarta — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) dengan topik “The FATF RTMG/PDG Project on Stablecoins and Unhosted Wallet” pada Senin (15/12) di Jakarta. Kegiatan ini merupakan bagian dari kontribusi aktif Indonesia dalam proses pengembangan kebijakan di Financial Action Task Force (FATF), khususnya dalam merespons perkembangan risiko pencucian uang, pendanaan terorisme, dan pendanaan proliferasi yang semakin dipengaruhi oleh penggunaan stablecoin dan unhosted wallet. FGD ini bertujuan untuk mensosialisasikan hasil FATF Targeted Update on Implementation of the FATF Standards on Virtual Assets and VASPs, mengidentifikasi risiko dan tipologi TPPU, TPPT, dan PPSPM, mempelajari praktik baik dari Jepang, Kazakhstan, dan Nigeria dalam penerapan pendekatan berbasis risiko, serta memperkuat koordinasi nasional Indonesia dalam rangka persiapan Mutual Evaluation Review (MER) FATF putaran ke-5 pada periode 2029–2030. Kegiatan ini diikuti oleh sekitar 30 peserta yang terdiri dari internal PPATK serta pemangku kepentingan eksternal, antara lain Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, perwakilan perbankan, penyedia aset kripto (VASP), serta asosiasi terkait, guna memastikan diskusi berlangsung fokus, mendalam, dan mencerminkan perspektif kebijakan, pengawasan, serta operasional secara terpadu. Acara juga dihadiri secara virtual oleh perwakilan dari Kazakhstan, Kirgistan, dan Nigeria, termasuk dari internal PPATK.

FGD dibuka oleh Direktur Strategi dan Kerja Sama Internasional PPATK, Diana Soraya Noor, yang menekankan dimensi strategis kegiatan ini bagi penguatan kebijakan nasional jangka menengah dan panjang. Ia menyampaikan bahwa diskusi ini diharapkan membuka ruang strategis untuk menyelaraskan pandangan lintas pemangku kepentingan dan memperkuat fondasi kebijakan yang adaptif dan berbasis risiko, dengan belajar dari praktik terbaik Jepang, Kazakhstan, dan Nigeria. Menurutnya, seluruh pembelajaran tersebut diarahkan untuk memperkuat koalisi nasional Indonesia dalam menghadapi MER putaran ke-5, khususnya pada isu teknologi finansial. “Kegiatan ini merupakan momentum strategis untuk memperkuat sinergi lintas pemangku kepentingan dan membangun kebijakan yang proporsional, adaptif, dan berbasis risiko dalam menghadapi tantangan sektor strategis ini,” ujar Diana.

Sesi selanjutnya disampaikan oleh Ketua Tim Substansi FATF–Policy Development Group (PDG) dan OECD PPATK, M. Nugraha Pratama, yang memaparkan materi Outreach on FATF Targeted Update on Virtual Assets and VASPs sekaligus memoderatori rangkaian diskusi. Ia menyoroti temuan FATF bahwa sekitar 21% yurisdiksi global masih belum patuh terhadap Rekomendasi 15 FATF, serta adanya kesenjangan signifikan dalam implementasi travel rule. Fokus utama paparannya adalah pergeseran masif penggunaan aset kripto ilegal dari Bitcoin ke stablecoins, yang ditopang oleh pertumbuhan pasar yang sangat cepat, biaya transaksi rendah, kecepatan tinggi, dan likuiditas mendalam. Ia menegaskan bahwa kombinasi stablecoins dengan unhosted wallets dan DeFi menciptakan tantangan baru yang serius bagi rezim APU/PPT global dan berpotensi mendorong penguatan lebih lanjut terhadap standar FATF. “Pertumbuhan stablecoins bersifat eksponensial, dan tanpa pengaturan serta pengawasan yang memadai, instrumen ini dapat menjadi celah besar dalam rezim APU/PPT,” tegas pria yang akrab disapa dengan Agah ini.

Paparan berikutnya disampaikan oleh Mr. Tomoki Kashimura, Deputy Director for Crypto-Assets, Blockchain & Innovation Office dari Financial Services Agency of Japan, yang memfokuskan penjelasannya pada kerangka konseptual dan hukum regulasi stablecoins di Jepang. Ia menekankan bahwa Jepang secara tegas membedakan stablecoins dari aset kripto non-stablecoin dan token efek, dengan menempatkan stablecoins sebagai bagian dari layanan transfer dana yang memiliki kewajiban penebusan pada nilai nominal. Pendekatan ini memungkinkan Jepang membangun pengaturan berlapis yang menekankan perlindungan konsumen, integritas cadangan, pembatasan nilai transaksi, serta penerapan KYC dan parallel rules yang didukung pemanfaatan blockchain analytics, termasuk dalam transaksi yang melibatkan unhosted wallets. “Kewajiban penebusan pada nilai nominal adalah pembeda utama stablecoins, dan dari situlah pendekatan regulasi Jepang dibangun,” jelas Mr. Kashimura.

Dari perspektif nasional, studi kasus disampaikan oleh Analis Transaksi Keuangan Ahli Muda PPATK, Gilang Praharstyantoro, yang menyoroti bagaimana stablecoins dan aset kripto telah dimanfaatkan dalam skema kejahatan terorganisir lintas negara. Ia memaparkan berbagai tipologi pencucian uang, mulai dari penyalahgunaan payment gateway, penggunaan nominee dan perusahaan kedok, hingga konversi dana ke aset kripto dan transfer ke unhosted wallets. Gilang menekankan adanya kesenjangan implementasi di tingkat operasional, khususnya ketika travel rule hanya berhenti pada pengumpulan data tanpa disertai penilaian risiko aktif terhadap alamat tujuan transaksi. Ia mencontohkan temuan PPATK di mana alamat unhosted wallet yang tidak ditandai risiko oleh exchanger justru teratribusi dengan kejahatan serius berdasarkan hasil blockchain analytics. “Travel rule tidak cukup jika tidak dibarengi risk assessment aktif terhadap unhosted wallet, karena di situlah celah serius sering dimanfaatkan,” ungkap Gilang Praharskyantoro. Paparan kemudian dilanjutkan oleh Mr. Nurlan Adaliyev, Counselor to the CEO on Law Enforcement Cooperation dari Astana Financial Services Authority (AFSA), Kazakhstan, yang menekankan pendekatan kehati-hatian dalam membangun rezim regulasi stablecoin. Ia menjelaskan bahwa Kazakhstan mewajibkan penerbit stablecoin untuk memperoleh lisensi, menjalani pemeriksaan latar belakang dan sanksi, serta memenuhi persyaratan modal dan cadangan yang ketat.

Kerangka regulasi tersebut dibangun di atas tiga pilar utama, yakni integritas cadangan, tata kelola dan ketahanan operasional, serta pencegahan kejahatan keuangan yang selaras dengan standar FATF dan International Organization of Securities Commissions (IOSCO). “Fokus kami adalah membangun sektor yang aman dan terstandarisasi terlebih dahulu, karena kualitas pengawasan lebih penting daripada kecepatan pertumbuhan,” ujar Nurlan Adaliyev. Dari Nigeria, Ms. Hauwa Abubakar Faruq, Head of International Standards Implementation Office Nigerian Financial Intelligence Unit (NFIU), memaparkan peran FIU dalam pengawasan aset virtual melalui pendekatan whole-of-government dan risk-based supervision. Ia menjelaskan bahwa Nigeria secara nasional mengklasifikasikan sektor VASP sebagai berisiko tinggi berdasarkan National Risk Assessment, sehingga pengawasan diterapkan secara menyeluruh, termasuk terhadap entitas yang dikategorikan berisiko rendah. Ia menekankan pentingnya pemantauan berkelanjutan, penerbitan risk alerts, serta koordinasi erat antara FIU, regulator, dan aparat penegak hukum. “Dalam sektor yang berkembang cepat seperti aset virtual, entitas berisiko rendah tidak boleh luput dari perhatian karena justru sering menjadi sasaran pelaku kejahatan,” tegas Hauwa Abubakar.

Paparan Nigeria selanjutnya disampaikan oleh Mr. AbdulRasheed Dan Abu dari Securities and Exchange Commission Nigeria, yang menyoroti penerapan pengawasan berbasis risiko terhadap VASP dan stablecoins serta pemanfaatan supervisory technology. Ia menjelaskan bahwa Nigeria mengadopsi pendekatan activity-based regulation yang selaras dengan Rekomendasi 15 dan 16 FATF, dilengkapi dengan mekanisme sandbox melalui Accelerated Regulatory Incubation Program (ARIP) untuk memahami model bisnis VASP secara menyeluruh sebelum pemberian izin penuh. Menurutnya, pemanfaatan SupTech dan blockchain analytics menjadi kunci untuk meningkatkan efektivitas pengawasan tanpa menghambat inovasi. “Regulator tidak dapat mengatur sesuatu yang tidak dipahaminya, sehingga sandbox dan teknologi pengawasan menjadi instrumen penting dalam menghadapi risiko stablecoins dan unhosted wallets,” ujar AbdulRasheed.

Melalui penyelenggaraan FGD ini, PPATK menegaskan komitmen untuk memperkuat kerangka APU PPT dan PPSPM nasional serta memperdalam koordinasi lintas otoritas dalam menghadapi risiko aset digital yang terus berkembang. Kegiatan ini diharapkan menjadi wahana pembelajaran bersama dan fondasi strategis bagi perumusan kebijakan yang lebih adaptif, berbasis risiko, dan selaras dengan standar FATF, sekaligus memperkuat kesiapan Indonesia menjelang Mutual Evaluation Review FATF putaran ke-5 pada 2029–2030. (TA)