Mengetahui Hasil Pleno FATF, 25-27 Oktober 2023

| 0

 

Sidang Pleno keempat organisasi internasional, Financial Action Task Force (FATF) telah berakhir pada 27 Oktober 2023, dipimpin Presiden FATF dari Singapura, T. Raja Kumar. Delegasi dari FATF’s Global Network, yang mencakup lebih dari 200 yurisdiksi serta pengamat pengamat dari organisasi internasional turut berpartisipasi dalam kegiatan yang dilaksanakan di Paris, Perancis, ini. Rangkaian acara ini menjadi momen para delegasi membahas secara menyeluruh mengenai agenda dan isu yang terkait dengan pencucian uang, pendanaan terorisme, dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal.
Dalam forum ini, FATF menyetujui untuk menerbitkan laporan krusial mengenai crowdfunding yang disalahgunakan untuk pendanaan terorisme. Para delegasi juga menyetujui revisi pada Rekomendasi 8 FATF, guna memperjelas langkah-langkah (measures) yang dapat diterapkan pada organisasi nirlaba (non-profit organisations/NPO). FATF juga akan menangani kriminalisasi negara terhadap pendanaan terorisme yang termuat dalam Rekomendasi 5.

Forum ini juga menyepakati bahwa semua yurisdiksi perlu menerapkan Standar FATF secara penuh dan efektif. Di dalamnya meliputi analisis dan berbagi informasi intelijen keuangan mengenai jaringan pendanaan terorisme dan instrumen penegakan hukum seperti sanksi finansial dan penyitaan. Hal ini diperlukan untuk memutus sumber pendapatan teroris dan melemahkan infrastruktur yang dibutuhkan kelompok-kelompok ini untuk mencapai tujuan destruktif. Kesepakatan yang juga dihasilkan adalah penetapan teroris dan kelompok teroris yang teridentifikasi berdasarkan Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) yang relevan.

Salah satu tonggak sejarah penting yang diputuskan dalam pertemuan ini adalah kesepakatan untuk menjalankan serangkaian amandemen signifikan terhadap Rekomendasi FATF, dengan tujuan memperkuat instrumen negara-negara dalam merampas aset hasil kejahatan. Guna lebih meningkatkan upaya pemulihan aset secara global, FATF juga merilis laporan yang berisi rekomendasi untuk memperkuat peran asset recovery networks (ARINs) untuk mengejar kasus pencucian uang yang bersifat transnasional. Kemudian, FATF juga mengadopsi laporan mengenai Illicit Financial Flows from Cyber-Enabled Fraud and the Misuse of Citizenship and Residency by Investment Programs.

Terkait dengan amandemen terbaru terhadap standar kepemilikan manfaat dan transparansi, para delegasi juga menyepakati untuk merilis Pedoman Berbasis Risiko FATF mengenai Rekomendasi 25 tentang Beneficial Ownership and Transparency of Legal Arrangements yang telah diperbarui untuk dilakukan konsultasi publik. Dalam forum ini juga, FATF memperbarui pernyataan (statements) yang mengidentifikasi yurisdiksi berisiko tinggi dan yurisdiksi lain yang dipantau, serta menghapus empat negara dari peningkatan pemantauan setelah on-site visits berhasil dijalankan. Sebagai persiapan untuk putaran mutual evaluations berikutnya, para delegasi telah menyelesaikan amandemen Metodologi FATF yang digunakan untuk menilai seberapa efektif negara-negara telah menerapkan persyaratan kepemilikan manfaat dan transparansi. FATF juga menyetujui serangkaian prosedur komprehensif yang akan digunakan oleh seluruh lembaga yang relevan untuk melakukan penilaian, termasuk di semua FATF-Style Regional Bodies (FSRBs) untuk menilai kepatuhan negara terhadap Standar FATF pada putaran mutual evaluations berikutnya. Kerangka kerja bersama ini akan berkontribusi pada pengembangan Global Network FATF yang lebih kohesif dan juga inklusif.

Pertemuan ini juga membahas perkembangan situasi di Timur Tengah, membahas penilaian gabungan FATF-GAFILAT terhadap Brasil, dan menyambut Indonesia sebagai anggota penuh ke-40 FATF. FATF menyebut bahwa Indonesia telah berupaya mewujudkan rencana aksi untuk mengatasi permasalahan teknis dan isu terkait efektivitas yang diidentifikasi selama proses mutual evaluations. Indonesia dinilai telah membangun komitmen politik yang kuat menyelesaikan sisa rencana aksi dan kemajuan yang berkelanjutan guna meningkatkan program anti-pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal. Dengan resmi bergabungnya Indonesia ke dalam FATF, turut menggenapi bergabungnya seluruh negara anggota G20 ke dalam organisasi internasional yang berpusat di Paris, Perancis, tersebut. (TA)

Submit