PPATK 4th Legal Forum : Urgensi Regulatory Technology dan Digital Evidence Dalam Mendukung Efektivitas Penegakan Hukum TPPU dan TPPT

| 5

Jakarta, 7 November 2023

B/006/HM.02.07/XI/2023

 

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyelenggarakan kegiatan PPATK 4th Legal Forum yang dilaksanakan di Hotel Sultan, Jakarta (7/11). Acara yang bertajuk Urgensi Regulatory Technology dan Digital Evidence Dalam Mendukung Efektivitas Penegakan Hukum TPPU dan TPPT ini dihadiri oleh seluruh elemen pemangku kepentingan anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme di Indonesia.

Kepala PPATK, Ivan Yustivandana dalam kegiatan ini mengatakan Perkembangan teknologi, termasuk perkembangan internet of things dan digital ekonomi ternyata kerap kali disalahgunakan bahkan diekploitasi oleh para pelaku kejahatan untuk melakukan tindak pidana asal dan pencucian uang, serta pendanaan terorisme di Indonesia. Hal ini dibuktikan dengan hasil penilaian risiko nasional atau national risk assessment TPPU dan TPPT tahun 2021 yang mengidentifikasi layanan keuangan berbasis teknologi, seperti peer-to-peer lending dan virtual asset atau aset kripto termasuk dalam sektor jasa keuangan berisiko menengah dan emerging threat.

“National Risk Assessment TPPU dan TPPT juga mengidentifikasi bahwa penipuan berbasis siber, khususnya pada kasus business email compromise (BEC) ditetapkan sebagai tindak pidana asal dari pencucian uang berisko tinggi dilihat dari sisi foreign predicate offences” ungkap Ivan saat membuka acara ini secara resmi.

Lebih lanjut Kepala PPATK kelima ini mengatakan tingkat kerentanan sektor jasa keuangan berbasis teknologi cukup tinggi yang mengakibatkan para pelaku kejahatan kerap kali mengeksplotasi fasilitas dimaksud untuk menyembunyikan dan menyamarkan hasil kejahatan, termasuk menyalahgunakan untuk mengumpulkan dan memidahkan dana untuk kepentingan terorisme. Berdasarkan analisis yang telah dilakukan PPATK sejak tahun 2017 sampai dengan saat ini, PPATK telah menyampaikan hasil analisis kepada penyidik atau instansi terkait atas dugaan tindak pidana perjudian online dan/atau TPPU.

“Berdasarkan rekening-rekening yang dianalisis oleh PPATK, perputaran uang pada pelaku judi online mencapai setidaknya Rp 200 triliun” Papar Ivan.

Selain judi online kasus robot trading juga marak terjadi di Indonesia. Periode Januari 2022 s.d. 13 Juni 2022, PPATK telah menganalisis dan melakukan penghentian sementara transaksi terkait kasus dugaan investasi ilegal, antara lain Suntikan Modal Alat Kesehatan, Investasi Forex Ilegal (FX Family), Robot Trading Viral Blast, Robot Trading Evotrade, Auto Trade Gold, Binomo Binary Option, Robot Trading DNA Pro, dan Robot Trading Fahrenheit.

Per tanggal 13 Juni 2022, PPATK telah melakukan penghentian sementara transaksi dengan total saldo yang dihenti sebesar Rp745 miliar. Total transaksi terkait investasi ilegal periode tahun 2022 mencapai sebesar Rp35 triliun.

“Modus operandi yang digunakan, antara lain menyamarkan dana yang berasal investasi ilegal melalui sponsorship ke klub sepakbola senilai miliaran rupiah, memberikan iming-iming berupa mobil mewah, jam tangan mewah dan tiket tour luar negeri dalam rangka menarik minat calon investor, dan menggunakan perusahaan yang statusnya legal secara hukum namun digunakan untuk kepentingan pihak afiliator (misuse of legal entity),” ungkap Ivan.

Penyalahgunaan teknologi juga perlu diantisipasi oleh pemerintah dan sektor kripto pada politik uang di tahun politik 2023 dan 2024. PPATK menilai bahwa adanya potensi money politic dengan menggunakan e-money dan e-wallet. Salah satu hal yang menjadi kerentanan penggunaan e-money dan e-wallet dikarenakan diperbolehkannya tidak dilakukannya know your customer atau customer due diligence terhadap transaksi dengan jumlah tertentu, misalnya e-money untuk open loop dan e-wallet tanpa registrasi. Tidak adanya informasi profil yang memadai dan terverifikasi pada e-money dan e-wallet dimaksud akan menyulitkan otoritas, pengawas pemilu, intelijen, dan penegak hukum.

Dengan dilaksanakannya kegiatan 4 th AML CFT legal forum hari ini diharapkan adanya persamaan persepsi mengenai optimalisasi pemanfaatan teknologi pada penerapan program APU PPT (regulatory technology) yang mampu mendukung pembuktian pada setiap tahapan penegakan hukum atas bukti digital (digital evidence).

Turut hadir dalam acara tersebut, sebagai pembicara utama Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Semuel A Pangerapan dan pemateri antara lain Direktur Hukum PPATK, Fithriadi Muslim, Direktur Perizinan dan Pengendalian Kualitas Pengawasan ITSK Otoritas Jasa Keuangan, Ridiani Kurnia, Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Teguh Afriyadi, Panitera Muda Pidana Khusus Mahkamah Agung, Sudharmawatiningsih, dan Kepala Sub Direktorat III Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri, Komisaris Besar Polisi Robertus Yohanes De Deo. Bertindak sebagai moderator dalam acara ini Financial Crime Compliance Head PT Bank Danamon Tbk., Ratih Damayanti.

M. Natsir Kongah

Koordinator Kelompok Substansi Humas

Email  : natsir.kongah@ppatk.go.id

Telp   : 0813 8668 4827

Unduh dokumen Siaran Pers ini di sini 

Submit