OPTIMALISASI PENGEMBALIAN ASET & KEUANGAN NEGARA : PPATK Perkuat Analisis & Pemeriksaan Transaksi Keuangan

| 0


JAKARTA, 14 April 2022 – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terus meningkatkan kualitas Hasil Analisis dan Hasil Pemeriksaan terkait dengan tindak pidana pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara melalui optimalisasi pemulihan aset (asset recovery) dan penyelamatan keuangan negara.

Ivan Yustiavandana, Kepala PPATK Periode 2021 – 2026, mengatakan ke depan PPATK akan memperkuat kualitas hasil analisis dan hasil pemeriksaan atas aliran dana transaksi keuangan untuk meningkatkan kontribusi terhadap pemasukan keuangan negara baik dalam bentuk denda maupun uang pengganti kerugian negara.

Dia mencontohkan selama periode 2018 – 2020, PPATK turut membantu penerimaan negara melalui pemanfaatan Hasil Pemeriksaan yaitu denda sejumlah Rp 10,85 miliar, Uang Pengganti Kerugian Negara senilai Rp17,38 triliun, dan sejumlah aset yang telah disita.

“Ke depan PPATK akan semakin memperkuat kualitas Hasil Analisis dan Hasil Pemeriksaan sehingga berkontribusi lebih besar dalam optimalisasi keuangan negara baik melalui denda maupun uang pengganti kerugian negara,” ujarnya saat acara PPATK Editor Gathering, Kamis (14/4).

Ivan menjelaskan, beberapa Hasil Analisis dan Hasil Pemeriksaan lembaga independen ini telah ditindaklanjuti penegak hukum dan dalam proses persidangan. Sehingga koordinasi PPATK dengan penegak hukum terus dilakukan agar Hasil Pemeriksaan dapat ditindaklanjuti untuk kepentingan penegakan hukum.

Langkah lainnya untuk mengoptimalkan penerimaan negara, menurutnya, PPATK menginisiasi percepatan penetapan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana. Penetapan RUU ini untuk mengantisipasi adanya kekosongan hukum dalam penyelamatan aset, khususnya aset yang dikuasai oleh pelaku tindak pidana yang telah meninggal dunia, serta aset yang terindikasi tindak pidana (tainted asset), tetapi sulit dibuktikan pada peradilan pidana.

PPATK juga mendorong percepatan penetapan RUU tentang Pembatasan Transaksi Uang Kartal. Hal ini bertujuan untuk mendorong inklusi keuangan di era Teknologi 4.0, serta mencegah aktivitas pencucian uang melalui transaksi keuangan uang tunai. “Ini juga untuk mencegah pencucian uang melalui transaksi uang tunai yang dipastikan akan menjaga stabilitas ekonomi dan sistem keuangan di Indonesia serta dapat meningkatkan penerimaan negara, khususnya meningkatnya kepercayaan investor,” tutur Ivan.

MENELUSURI INVESTASI ILEGAL

Sementara terkait dengan investasi bodong atau ilegal, PPATK terus melakukan pemantauan terhadap aliran dana dari investor ke berbagai pihak. Berdasarkan hasil analisis PPATK, modus aliran uang tersebut cukup beragam, seperti disimpan dalam bentuk aset kripto, penggunaan rekening milik orang lain dan kemudian dipindahkan ke berbagai rekening di beberapa bank untuk mempersulit penelusuran transaksi.

Sebagai lembaga sentral (focal point) dalam pencegahan dan pemberantasan TPPU di Indonesia, PPATK terus berkoordinasi dengan Financial Intelligence Unit (FIU) dari negara lain. PPATK memiliki kewenangan dalam melakukan penghentian sementara transaksi selama 20 hari kerja dan selanjutnya berkoordinasi serta melaporkan kepada penegak hukum terhadap transaksi mencurigakan dalam nominal yang diduga berasal dari investasi bodong.

Per tanggal 7 April 2022, PPATK telah melakukan penghentian sementara transaksi yang diduga berasal dari tindak pidana berupa investasi illegal total sebesar Rp 588 miliar dengan jumlah 345 rekening.

Menurutnya, berdasarkan pantauan dan analisis PPATK secara terus-menerus pada transaksi keuangan yang terindikasi investasi ilegal, terungkap beragam modus yang digunakan para afiliator, salah satunya penggunaan aset kripto sebagai sarana pembayaran fee kepada afiliator, untuk mengelabuhi penghimpunan dan pembayaran dana secara illegal. “PPATK terus memantau dan menganalisis transaksi keuangan yang terindikasi dengan investasi ilegal. Berdasarkan hasil analisis PPATK, terdapat beragam modus yang digunakan oleh pelaku investasi ilegal dalam upaya pencucian uang yang diduga berasa dari hasil investasi ilegal.”

KEJAHATAN LINGKUNGAN

Sementara itu, PPATK bersama seluruh pemangku kepentingan kian fokus dalam mencegah dan memberantas aliran dana hitam hasil kejahatan lingkungan serta penyelewengan pajak karbon. Hal ini bertujuan untuk mendukung upaya pemerintah dalam penurunan emisi karbon sekaligus mengoptimalkan penerimaan perpajakan, khususnya pajak karbon.

Ivan menuturkan, PPATK sebagai lembaga intelejen keuangan juga mendapatkan amanah dari Presiden Joko Widodo untuk dapat mendorong terwujudnya ekonomi hijau.

Salah satu tantangan terbesar adalah potensi kejahatan lingkungan yang semakin intens dengan skala kerusakan yang semakin massif.

Dalam konteks risiko TPPU di Indonesia, selama periode 2016-2020, PPATK telah menerima sejumlah 360 Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan indikasi tindak pidana kehutanan dan lingkungan hidup dengan total nominal sebesar Rp 2,4 Triliun, serta PPATK telah menangani Hasil Analisis dan Hasil Pemeriksaan (HA/HP) sejumlah 81 Laporan HA/HP dengan total nominal yang dianalisis dan diperiksa PPATK sebesar Rp44 Triliun. Berdasarkan Hasil NRA TPPU Indonesia Tahun 2021 diketahui beberapa faktor pendorong terjadinya TPPU menurut faktor lingkungan, utamanya adalah mayoritas kejahatan lingkungan berkaitan pada penerbitan izin usaha dan penyalahgunaan atas izin yang telah diberikan.

“PPATK telah meluncurkan program yang diberi nama Pencegahan dan Pemberantasan Green Financial Crimes (GFC)/Money Laundering pada tahun 2022, bertepatan dengan Dua Dekade Gerakan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme. Peran PPATK dalam menangani GFC merujuk pada ketentuan UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” tegasnya.

Salah satu bentuk dukungan PPATK dalam mewujudkan ekonomi hijau melalui upaya mengawal penerapan pajak karbon yang berintegritas. Dalam aspek kewenangan dan teknis, PPATK merumuskan GFC sebagai bagian dari National Risk Assessment (NRA) untuk memberikan pemahaman mengenai risiko TPPU yang berasal kejahatan lingkungan. Program pemberantasan GFC dimulai dari data pertambangan untuk menentukan area-area kritikal. Selanjutnya temuan yang diperoleh akan diperkaya dengan data dari berbagai sumber dan akan menjadi proposal kegiatan pemeriksaan pada Deputi Bidang Pemberantasan PPATK.

Dalam rangka memperingati 2 Dekade Gerakan APU PPT di Indonesia PPATK menggelar beberapa kegiatan seperti penanaman pohon di beberapa tempat, Bakti Sosial, Silaturahmi Nasinal, Lomba Debat, Webminar, Legal Forum dan Presiden Lecture pada tanggal 18 April di Istana Negara.

***

Selengkapnya Unduh Di Sini

Narahubung Media

M. Natsir Kongah

Koordinator Kelompok Substansi Humas Email: natsir.kongah@ppatk.go.id

Telp: 0813 8668 4827

Submit