Tiga Langkah Prioritas Desk Pemberantasan Judi Online
Jakarta – Desk Pemberantasan Perjudian Daring dan Desk Keamanan Siber dan Perlindungan Data, menggelar konfrensi pers di depan awak media setelah melakukan rapat koordinasi, bersama Kementerian dan Lembaga terkait di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta, Kamis (21/11)
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan mengungkap tiga langkah prioritas Desk Pemberantasan Judi Online. Pertama, Desk gabungan akan berkerja sama dengan platform teknologi dan penyedia jasa internet untuk memblokir secara sistematis (website judi online), langkah prioritas kedua, Desk Pemberantasan Judi Online, terus menelusuri aliran uang dari jaringan judi online, dan ketiga, Desk Pemberantasan Judi Online yang terdiri atas sejumlah kementerian/lembaga juga memasifkan kampanye dan edukasi mengenai bahaya judi online.
“Judi online merupakan bentuk penipuan. Masyarakat ditipu oleh operator, (pemain) diberi harapan menang, padahal program judi online diatur agar masyarakat pasti kalah dan tidak bisa menarik uangnya,” tegas Menko Polkam.
Dalam dalam konfrensi pers tersebut telah disita uang senilai Rp77 miliar dari kasus judi online (Judol). Yang berhasil diuangkap oleh Bareskrim Polri. Total uang tersebut disita sejak dibentuknya Desk Pemberantasan Judi Online pada 4 November 2024.
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menuturkan PPATK siap bekerja sama memelusuri aliran dana Judol bersama Desk Pemberantasan Perjudian daring dan Desk Keamanan Siber dan Perlindungan Data. "PPATK akan melakukan upaya maksimal untuk mengungkap kejahatan ini" tegasnya
Seluruh pimpinan kementerian/lembaga yang terlibat hadir yaitu Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Angga Raka Prabowo, Kepala BSSN Hinsa Siburian, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Satryo Soemantri Brodjonegoro, Menteri Agama Prof. Nasaruddin Umar, Deputi Gubernur BI Juda Agung, perwakilan dari KSP dan PCO, serta Kepala Badan Pembinaan Hukum TNI Laksamana Muda TNI Kresno Buntoro mewakili Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto.