Hukum dan Moral dalam Pusaran Transaksi Keuangan yang Mencurigakan: Perspektif Kritis terhadap fungsi PPATK sebagai Penjaga Integritas Finansial
Medan – Dalam rangka memperingati Dies Natalis ke-71, Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (FH USU) menggelar rangkaian kegiatan Orasi Ilmiah dengan tema: “Hukum dan Moral dalam Pusaran Transaksi Keuangan yang Mencurigakan: Perspektif Kritis terhadap Fungsi PPATK sebagai Penjaga Integritas Finansial.” Perayaan ini diselenggarakan pada 30 April 2025, bertempat di Gedung Peradilan Semu Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara.
Acara ini menghadirkan narasumber utama Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Bapak Ivan Yustiavandana, di dampingi juga Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Bapak Danang Tri Hartono, dan Direktur Analisis dan Pemeriksaan I, Bapak Beren Rukur Ginting. Turut hadir juga Rektor USU, Prof. Dr. Muryanto Amin, S.Sos., M.Si., beserta jajaran, Dekan FH USU, Dr. Mahmul Siregar, S.H., M.Hum., beserta jajaran, Forkompimda (perwakilan Kajati, Kajari, Dandim, dll) Ikatan Alumni FH USU, dan mahasiswa FH USU. serta150 peserta yang hadir pada kegiatan orasi ilmiah tersebut .
Rektor Universitas Sumatera Utara, Prof. Dr. Muryanto Amin, mengangkat tema besar “Morality Collaborative Enlightening For The Future”. Ia menekankan bahwa pembangunan peradaban hukum tidak hanya dapat dicapai melalui pengetahuan dan regulasi semata, tetapi harus didorong oleh kolaborasi moral antar lembaga, akademisi, dan masyarakat luas.
“Pendidikan hukum harus menjadi cahaya yang tercerahkan oleh nilai moral. Hanya melalui kolaborasi moral inilah kita bisa menciptakan masa depan yang lebih adil, bersih, dan berintegritas,” ungkap Rektor USU dalam sambutannya.
Dalam orasinya, Kepala PPATK menyoroti pentingnya kesadaran hukum dan moral di kalangan akademisi, khususnya mahasiswa Fakultas Hukum, dalam menghadapi maraknya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang kini makin kompleks dan tersembunyi di balik kemajuan teknologi.
“Dampak tindak pidana, khususnya pencucian uang, bukan sesuatu yang jauh. Itu nyata dan ada di sekitar kita. Mahasiswa hukum harus sadar dan peka terhadap realitas ini agar mampu memegang tanggung jawab moral dalam penegakan hukum yang berintegritas,” tegas Ivan Yustiavandana.
Lebih lanjut, Kepala PPATK secara khusus menyoroti beberapa bentuk tindak pidana yang saat ini menjadi perhatian serius negara, seperti judi online (judol), perdagangan narkotika, hingga green financial crime—kejahatan lingkungan yang berdampak pada kerusakan ekosistem serta menimbulkan kerugian ekonomi besar melalui pencucian uang lintas negara. Beliau menjelaskan bahwa aliran dana dari berbagai tindak pidana tersebut tidak hanya merusak sistem keuangan, tetapi juga menggerus nilai-nilai moral dalam masyarakat.
“Bayangkan saja, satu platform judi online bisa melibatkan ratusan ribu transaksi per hari. Itu tidak hanya soal kerugian ekonomi, tapi juga kehancuran rumah tangga, mental anak muda, dan pembusukan nilai sosial. Begitu juga dengan kejahatan lingkungan, yang tidak kalah kompleks. Peran hukum harus dibarengi dengan keberanian moral untuk menghentikannya,” jelasnya.
Menutup orasi ilmiahnya, Kepala PPATK menyampaikan apresiasi atas kontribusi Fakultas Hukum USU dalam melahirkan lulusan yang bermoral, profesional, dan mampu bersaing di tingkat nasional maupun internasional.
“Selamat Dies Natalis ke-71 kepada Fakultas Hukum USU. Semoga terus menjadi garda terdepan dalam membentuk generasi penegak hukum yang menjunjung tinggi integritas dan nilai-nilai kemanusiaan,” ungkapnya.
Kegiatan ini tidak hanya memperkuat sinergi antara dunia akademik dan institusi negara, tetapi juga menjadi ruang refleksi atas pentingnya pendekatan hukum yang berpijak pada nilai moral dalam menangani kejahatan finansial yang semakin rumit dan terselubung.MF/DF