Siaran Pers PPATK Terkait Dengan Peningkatan Koordinasi dan Sinergi Antar Lembaga

| 0

SIARAN PERS

PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN

TERKAIT DENGAN PENINGKATAN KOORDINASI DAN SINERGI ANTAR LEMBAGA

 

Pada hari ini, Selasa, tanggal 23 Juni 2020, telah berlangsung pertemuan antara Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pertemuan dimaksud bertujuan untuk melakukan koordinasi dan tukar menukar informasi antara PPATK dan OJK dalam rangka mengoptimalkan upaya pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Teroris (TPPT) di Indonesia.

Sebagaimana dimaklumi, efektifitas pencegahan dan pemberantasan TPPU dan TPPT ini akan sangat bergantung kepada sistem pencegahan dan pemberantasan TPPU dan TPPT yang ada. Untuk itu, perlu dibangun koordinasi dan sinergi tugas dan fungsi bersama antara PPATK sebagai lembaga intelijen keuangan Indonesia dengan Pemerintah, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, lembaga penegak hukum, serta  lembaga pengawas dan pengatur  (LPP) seperti OJK dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI).

Salah satu bentuk koordinasi dan sinergi yang dilakukan oleh PPATK dan OJK dalam rangka pencegahan TPPU dan TPPT, antara lain dilaksanakan dalam bentuk pengaturan dan pengawasan yang dilakukan secara bersama antara PPATK dan OJK terhadap lembaga jasa keuangan (LJK).

Ke depan, PPATK memandang perlu untuk terus membangun koordinasi dan sinergi yang lebih intensif dengan berbagai lembaga terkait tersebut sebagai upaya meningkatkan efektifitas dari setiap lembaga dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan TPPU dan TPPT di Indonesia.

 

Jakarta, 23 Juni 2020

Submit
Komentar (0)
Tinggalkan Komentar