PPATK dan Indonesia Emas 2045

| 5

 

B/002/HM.02.07/I/2024

Jakarta, 30 Januari 2024.

 

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyelenggarakan Pertemuan Tahunan, Tahun 2024 dengan para pemangku kepentingan di Jakarta, hadir 500 perwakilan secara langsung, dan 1000 peserta secara online.  Tema yang diusung kali ini : “Peran Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Senjata Pemusnah Massal Dalam Menyongsong Indonesia Emas 2045”. Para perwakilan yang berkontibusi aktif dalam pembahasan isu strategis ini yaitu: Kementerian Keuangan, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas), Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia serta Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Pihak Pelapor Penyedia Jasa Keuangan, Penyedia Barang dan Jasa, Profesi, serta undangan lainnya.

Sebagaimana kita ketahui bersama, pada tahun 2045 mendatang merupakan momentum bersejarah bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang akan genap berusia 100 tahun atau satu abad. Guna menyambut usia emas tersebut, maka seluruh elemen bangsa, khususnya generasi muda, memiliki tanggung jawab dalam mempersiapkan bangsa Indonesia menjadi lebih kuat dan maju kedepannya. Sebagaimana amanat Presiden Republik Indonesia, Bapak Ir. Joko Widodo bahwa untuk mencapai Indonesia Emas 2045 sangat diperlukan smart execution, dan smart leadership oleh strong leadership.

Pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT), dan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPSPM) memiliki relevansi yang signifikan dalam mewujudkan visi Indonesia Emas 2045. Keberhasilan pencegahan dan pemberantasan TPPU, TPPT, dan PPSPM yang efektif akan mendukung stabilitas ekonomi, keamanan, dan keadilan yang menciptakan lingkungan yang kondusif untuk pertumbuhan berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat menuju Indonesia Emas 2045.  “Untuk memastikan efektivitas anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme, diperlukan penerapan standar global dalam pencegahan dan pemberantasan TPPU, TPPT dan PPSPM di Indonesia yang akan menjamin keberlangsungan tata kelola pemerintahan dan pengelolaan seluruh sumber daya serta sistem demokrasi Indonesia untuk menjamin era Indonesia Emas 2045” ujar Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, dalam sambutannya.

Salah satu tonggak sejarah yang menjadi cermin efektivitas pencegahan dan pemberantasan TPPU, TPPT, dan PPSPM di Indonesia adalah diterimanya Indonesia secara aklamasi menjadi anggota FATF ke-40 pada tanggal 25 Oktober 2023. Keanggotaan Indonesia di FATF telah menggenapkan bahwa seluruh negara G20 merupakan anggota FATF yang menunjukkan pentingnya kedudukan dan pengaruh FATF di dunia internasional, khususnya dalam penerapan standar global pencegahan dan pemberantasan TPPU, TPPT, dan PPSPM.

Perjalanan Indonesia menjadi anggota FATF merupakan usaha bersama seluruh pemangku kepentingan rezim APU PPT Indonesia. Secara khusus Kepala PPATK menyampaikan ucapan terima kasihnya, “Dukungan penuh dari seluruh Pihak Pelapor, Lembaga Pengawas dan Pengatur, Asosiasi Pihak Pelapor, dan Kementerian/Lembaga terkait serta Aparat Penegak Hukum dalam memberikan informasi berkualitas dan terpercaya, telah membantu Indonesia dalam memenuhi standar dan kriteria yang ditetapkan oleh FATF. Dukungan ini tidak hanya membantu dalam mengidentifikasi dan mengatasi risiko pencucian uang dan pendanaan terorisme, tetapi juga secara signifikan meningkatkan reputasi internasional Indonesia dalam pencegahan kejahatan keuangan.”

Selain itu perlu pula kesadaran publik tentang bahaya pencucian uang dan pendanaan terorisme terus ditingkatkan. Masyarakat harus memahami bahwa kejahatan finansial ini bukan hanya masalah hukum, tetapi juga ancaman bagi demokrasi dan keamanan nasional. Tak mudah memang, tantangan yang kita hadapi, terutama di tengah perkembangan teknologi keuangan yang sangat cepat. Dengan demikian, sangat penting bagi PPATK dan kita semua untuk terus meningkatkan kapasitasnya dalam pengaturan transaksi keuangan dalam rangka mitigasi risiko TPPU/PT/PSPM, baik dari segi sumber daya manusia, teknologi, maupun kerja sama dengan lembaga terkait, baik di dalam maupun luar negeri.

---

 

M. Natsir Kongah

Koordinator Kelompok Substansi Humas

Email  : natsir.kongah@ppatk.go.id

Telp   : 0813 8668 4827

Unduh dokumen Siaran Pers ini 

Submit