Implementasi Aturan BO Mendorong Terwujudnya Iklim Investasi yang Berintegritas

| 0

 

JAKARTA – Staf Ahli Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Bidang Hubungan Kelembagaan, Diani Sadia Wati, menegaskan dukungan pemerintah dalam menerapkan prinsip mengenali pemilik manfaat atas korporasi, yang biasa dikenal dengan Beneficial Ownership (BO). Implementasi aturan ini diyakini akan mewujudkan iklim investasi yang berintegritas dan memiliki daya saing tinggi. Hal ini disampaikannya dalam kegiatan diseminasi tentang Peraturan Pelaksana mengenai Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT), Kamis (5/12/2019).

“Ketidakterbukaan informasi BO dapat menyebabkan hilangnya potensi ekonomi dan pendapatan negara. Hal tersebut terjadi akibat adanya peluang penghindaran pajak (tax avoidance) oleh wajib pajak,” kata Diani.

Ia melanjutkan, informasi BO yang tidak terbuka juga menimbulkan persoalan di pasar modal dan sektor keuangan. Persoalan tersebut antara lain seperti proses jual-beli surat berharga yang semu, karena perusahaan penjual memiliki afiliasi kepemilikan dengan perusahaan pembeli. Dalam hal ini, bursa pasar uang tidak berjalan sempurna karena pembeli dan penjual bisa jadi dikendalikan oleh BO yang sama, yang membuat kinerja bursa tidak mencerminkan kinerja yang sebenarnya.

“Pergerakan indeks harga dan tingkat perubahan harga di bursa menjadi berjalan tidak sempurna, imbasnya indikator ekonomi menjadi tidak sempurna, tidak tergambarkan situasi pasar sesungguhnya, pasar berjalan asimetris, dan cenderung dikendalikan oleh segelintir kelompok yang mengambil untung. Di sisi lain, publik dirugikan secara masif,” jelas Diani yang secara gamblang menguraikan dampak negatif informasi BO yang tidak transparan.

Diani juga menegaskan, pengungkapan BO menciptaan peluang bagi banyak pelaku ekonomi untuk berbisnis secara fair, bersaing secara sehat, dan berlomba meningkatan kualitas bisnisnya. Pengungkapan BO juga menghindari monopoli dan mencegah conflict of interest dalam kepemilikan sumber daya publik, seperti dalam kepemilikan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Ia melanjutkan komitmen Pemerintah untuk mengimplementasikan aturan terkait BO, yang termuat dalam Rencana Aksi Strategi Nasional tentang Pencegahan Korupsi. Salah satu aksi nasionalnya adalah fokus tentang Lisensi dan Perdagangan Bisnis, Moneter Pemerintah, Penegakan Hukum, dan Reformasi Birokrasi. Fokus areanya meliputi peningkatan manajemen data dan ekstraktif, sektor kepatuhan hutan, dan perkebunan.

“Penegakan aturan tentang transparansi BO akan memberi jaminan kepastian hukum, meningkatkan peringkat kemudahan berusaha, dan muaranya adalah terbangunnya ketahanan ekonomi untuk pertumbuhan yang berkualitas dan berkeadilan,” pungkas Diani.

Diseminasi ini dibuka oleh Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin dan keynote speech dari Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly. Selain Diani, pembicara lainnya yaitu Komisaris Utama Bank Tabungan Negara Chandra M Hamzah, Direktur Perdata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM Daulat P Silitonga, Direktur Hukum PPATK Fithriadi Muslim, dan Digital Access and Anti-Corruption Lead Kedutaan Besar Britania Raya Christopher Agass. Ratusan peserta berpartisipasi dalam diseminasi ini yang terdiri atas perwakilan Kementerian/Lembaga yang tergabung dalam Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, perwakilan pihak pelapor dan asosiasi pihak pelapor, perwakilan asosiasi perusahaan dari berbagai industri, dan internal PPATK. (TA).

Submit
Komentar (0)
Tinggalkan Komentar