Follow the Money dalam Penanganan Kejahatan Eksploitasi Seksual Anak

Follow the Money dalam Penanganan Kejahatan Eksploitasi Seksual Anak

B/013/HM.05/IX/2025

02 Oktober 2025

Jakarta – Eksploitasi seksual anak (child sexual exploitation/CSE) menjadi fenomena yang makin mengkhawatirkan, baik di lingkup global, regional, hingga nasional. Rilis National Center for Missing & Exploited Children (NCMEC) tahun 2024 mengungkap jutaan laporan terkait kejahatan ini, yang tersebar di kawasan Asia Selatan, Asia Tenggara, dan berbagai kawasan lainnya. Secara spesifik, laporan tersebut menyebutkan jumlah pelaporan terjadinya eksploitasi seksual anak di Indonesia menyentuh angka 1.450.403 laporan, dan diperkuat dengan informasi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menyebut 24.000 anak usia 10-18 tahun terjerat praktik prostitusi anak dengan total transaksi menyentuh angka Rp127 miliar.

Persoalan ini menjadi hal yang serius untuk diatasi, yang menjadi pemicu PPATK memimpin penyusunan kajian regional di lingkup Financial Intelligence Consultative Group (FICG). Kajian ini menghasilkan keluaran berupa indikator transaksi keuangan mencurigakan yang terindikasi eksploitasi seksual anak, dengan kontribusi nyata dari negara-negara di kawasan Asia Tenggara, Australia, Selandia Baru, Jepang, dan negara-negara di kawasan Pasifik. Kajian ini juga menelurkan rekomendasi pendekatan follow the money dalam mengungkap eksploitasi seksual anak, mengingat aliran dana menjadi hal yang lekat dengan praktik kejahatan keji tersebut.

Upaya menjadikan follow the money sebagai paradigma dalam penanganan eksploitasi seksual anak menjadi latar belakang penyelenggaraan diseminasi kajian bertajuk “Multistakeholder Dialogue on Follow the Money: Unmasking Child Sexual Exploitation through Financial Transactions” pada Kamis, 2 Oktober 2025 di Jakarta.

Kegiatan ini menjadi wadah berkumpulnya seluruh pemangku kepentingan terkait guna memperkuat komitmen perang melawan eksploitasi seksual anak dari multiperspektif. Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana menyebutkan bahwa anak-anak adalah kelompok yang paling rentan terhadap praktik-praktik eksploitasi seksual. Tidak hanya menimbulkan trauma mendalam, eksploitasi seksual anak juga kerap terkait dengan kejahatan lintas batas, terorganisasi, dan berorientasi pada keuntungan finansial. “Karena itulah, follow the money adalah kunci untuk memutus mata rantai kejahatan ini,” tegas Ivan.

Pernyataan ini diperkuat oleh Wakil Menteri Komunikasi dan Digital RI, Nezar Patria, yang menyebut perlindungan terhadap anak, utamanya di ranah daring kini adalah prioritas utama. Perkembangan kecerdasan buatan yang tidak terkendali juga mengarah pada dihasilkannya fully-synthetic pornography generation services hingga nudifying services, dengan lebih dari 3.500 gambar kekerasan seksual anak yang diunggah ke forum dark web pada Juli 2024 lalu. “Literasi digital menjadi pekerjaan kita bersama, sekaligus membangun komitmen karena kejahatan ini berdampak amat merusak bagi generasi penerus,” tuturnya.

Kegiatan ini menghadirkan sejumlah pembicara yang terdiri atas Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Margaret Aliyatul Maimunah; Direktur Analisis dan Pemeriksaan II PPATK, M. Shalehuddin Akbar; Kanit pada Direktorat PPA PPO Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI, AKBP Dwi Astuti; Deputy Head of Office and AML/CFT Adviser, United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC), Zoe Anderton; dan Illicit Finance Policy, British High Commission Singapore, Bartholomew Oram. Direktur Strategi dan Kerja Sama Internasional PPATK, Diana Soraya Noor, juga berperan strategis dalam menjelaskan hasil kajian dan indikator transaksi terkait eksploitasi seksual anak sebagai instrumen penting dalam menjalankan pendekatan follow the money.

Rekomendasi strategis dari kegiatan ini adalah seluruh pihak berkomitmen untuk melindungi anak-anak tanpa batas sektoral, serta menutup ruang gerak bagi pelaku kejahatan melalui jalur transaksi keuangan. Semua pemangku kepentingan juga menegaskan pendekatan follow the money sebagai strategi dalam pencegahan, deteksi, hingga penindakan kejahatan eksploitasi seksual anak.

Acara dihadiri ratusan peserta yang hadir secara luring dan daring, yang antara lain terdiri atas penyedia jasa keuangan (perbankan, penyedia layanan pengiriman uang, penyedia layanan dompet digital, dan pedagang fisik aset kripto); lembaga penegak hukum (Kepolisian RI, Kejaksaan, dan Mahkamah Agung); lembaga pengawas dan pengatur (Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan); Kementerian/Lembaga terkait (Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Komunikasi dan Digital, dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia); sejumlah duta besar negara-negara sahabat; perwakilan organisasi internasional; akademisi; hingga civil society organization yang bergerak di bidang anti-eksploitasi seksual anak.

 

Untuk mengunduh dokumen siaran pers, silahkan klik disini.

 

NARAHUBUNG MEDIA -------------------------------

M. Natsir Kongah

Koordinator Kelompok Substansi Humas

Email : Natsir.kongah@ppatk.go.id

Telp : 081386684827