Perkuat Benteng Keuangan, PPATK Dorong Pihak Pelapor Lebih Aktif Cegah Pencucian Uang

Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendorong peningkatan peran aktif Pihak Pelapor dalam rezim Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APUPPT) melalui kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) yang digelar Selasa, 25 November 2025 di Jakarta.

Kegiatan ini menjadi langkah strategis PPATK untuk memperkuat pencegahan dan perlindungan bagi Pihak Pelapor—khususnya Penyedia Barang dan Jasa (PBJ) dan Penyedia Jasa Keuangan (PJK)—agar tidak dimanfaatkan sebagai sarana atau sasaran tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh para pelaku kejahatan sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.

Bimtek diikuti 80 peserta yang berasal dari 34 perusahaan properti, 4 pedagang kendaraan bermotor, dan 8 koperasi. Ketiga sektor ini menjadi perhatian PPATK mengingat jumlah entitas yang belum terdaftar sebagai Pihak Pelapor masih sangat besar, sehingga rentan dimanfaatkan sebagai jalur pencucian uang maupun pendanaan terorisme. 

Karena itu, seluruh entitas pada sektor tersebut diwajibkan menerapkan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal. Upaya mitigasi risiko TPPU, TPPT, dan PPSPM hanya dapat dilakukan melalui identifikasi, verifikasi, dan pemantauan transaksi yang dilakukan pengguna jasa secara konsisten.

Dalam sambutan pembuka, Deputi Bidang Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan PPATK, Fithriadi, menekankan pentingnya peningkatan kualitas pelaporan melalui aplikasi goAML. Ia menyampaikan bahwa Bimtek ini dirancang untuk membantu Pihak Pelapor yang belum memahami tahapan registrasi maupun yang mengalami kendala teknis.

“Kegiatan Bimtek hari ini diharapkan dapat memfasilitasi Pihak Pelapor yang belum melakukan registrasi, agar prosesnya dapat selesai hingga mendapat persetujuan PPATK,” ujar Fithriadi.

Ia juga menyampaikan harapan agar sinergi Pihak Pelapor, PPATK, dan seluruh pemangku kepentingan dapat mewujudkan Indonesia yang lebih kuat serta bebas dari pencucian uang, pendanaan terorisme, dan proliferasi senjata pemusnah massal.

Turut hadir Deputi Bidang Pengawasan Koperasi Kementerian Koperasi, Herbert Siagian, serta Ketua DPD AREBI DKI Jakarta, Hengkie Husada, yang memberikan pandangan mengenai pentingnya integritas dalam menjaga sistem keuangan nasional.

Pada sesi materi, tiga narasumber internal PPATK memberikan pemaparan komprehensif mengenai: 1) Rezim APUPPT, Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ), dan kewajiban pelaporan; 2) Teknis registrasi goAML; 3)Tata cara pelaporan melalui aplikasi goAML.

Para peserta mengikuti seluruh sesi dengan antusias, termasuk praktik langsung yang memungkinkan mereka memahami proses secara menyeluruh.

Kegiatan ditutup oleh Direktur Pelaporan PPATK, Patrick Irawan, yang juga menyerahkan apresiasi bagi pemenang kuis, peserta tercepat melakukan registrasi, serta peserta teraktif.

“PPATK akan terus membimbing apabila ada hal-hal yang perlu didiskusikan atau diperdalam,” ungkap Patrick saat menutup acara.

Usai Bimtek ini diharapkan Pihak Pelapor semakin aktif melaksanakan kewajiban pelaporan dengan kualitas terbaik untuk bersama-sama PPATK mencegah dan memberantas TPPU, TPPT, dan PPSPM. ALF